Menilik Prosedur Sertifikasi Insinyur Profesional Berdasarkan UU Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014 di Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

18 April 2025, 06.40

pixabay.com

Profesi keinsinyuran memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan akan SDM unggul, Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai dasar hukum dalam pembinaan profesi insinyur. Paper yang ditulis oleh Irika Widiasanti dan Rizal Z. Tamin ini mengulas prosedur sertifikasi profesional insinyur, membandingkannya dengan praktik terbaik dari negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Penelitian ini menyajikan dua tahapan utama dalam sertifikasi, yaitu ujian profesional dan ujian kompetensi, serta tiga standar utama sebagai pijakan prosedur: Engineer Service Standard, Engineer Competency Standard, dan Engineer Professional Program Standard.

Tantangan Sertifikasi Insinyur di Indonesia

1. Rendahnya Kesadaran dan Pemahaman Regulasi

Meskipun UU No. 11/2014 telah diberlakukan, banyak praktisi dan stakeholder di sektor konstruksi dan teknik yang belum memahami prosedur sertifikasi secara menyeluruh.

2. Perbedaan Karakteristik antara Tenaga Profesional dan Terampil

Seperti ditampilkan pada Tabel 1 dalam paper, terdapat perbedaan mencolok antara "professional" dan "skilled" worker, terutama dari segi:

  • Proses belajar (pendidikan vs pelatihan)
  • Standar kompetensi (profesional vs pekerjaan)
  • Asosiasi keanggotaan (asosiasi profesi vs serikat pekerja)

3. Kompleksitas Jalur Sertifikasi

Terdapat empat jalur untuk mendapatkan gelar insinyur profesional, yaitu:

  • Lulusan teknik (Sarjana Teknik/ST)
  • Lulusan ST dengan pengalaman kerja
  • Lulusan non-teknik dengan pengalaman dan program ekivalensi
  • Skema Recognition of Prior Learning (RPL)

Setiap jalur memiliki tahapan dan persyaratan berbeda, dari pendidikan profesi insinyur hingga ujian kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Tahapan Sertifikasi Insinyur Profesional

Tahap 1: Program Pendidikan Profesi Insinyur (PPI)

Dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan industri. Ujian profesional dilakukan di tahap ini.

Tahap 2: Ujian Kompetensi

Diselenggarakan oleh LSP terakreditasi, ujian ini menilai aspek teknis, etika, dan legalitas praktik keinsinyuran.

Hasil Akhir:

  • Sertifikat Kompetensi Insinyur
  • Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII
  • Hak menyandang gelar "Ir." sebelum nama

Studi Kasus dan Perbandingan Internasional

1. Malaysia: Registration of Engineers Act 1967 (Revised 2007)

  • Mewajibkan sertifikasi dan registrasi bagi perseorangan dan badan usaha.
  • Dikenal dengan gelar "Ir." dan "P.Eng."

2. Singapura: Professional Engineers Act (1991)

  • Mewajibkan registrasi dan lisensi bagi insinyur profesional dan badan usaha.
  • Pengawasan etika, lisensi konsultansi, dan pemeliharaan standar profesi.

3. Filipina: Republic Act No. 544 (1950)

  • Registrasi dilakukan oleh Board for Civil Engineers.
  • Menekankan pengambilan sumpah profesi dan regulasi etika.

4. Indonesia: UU No. 11 Tahun 2014

  • Terbaru di kawasan ASEAN.
  • Fokus pada tata kelola insinyur, perlindungan pengguna jasa, dan penguatan identitas nasional.
  • Mewajibkan insinyur asing untuk memiliki registrasi dan melakukan transfer teknologi.

Statistik dan Fakta Penting

  • Skor penerapan OSH di sektor energi: 15 (tertinggi); pariwisata: 5,3 (terendah) – relevan untuk sektor teknik.
  • Kecelakaan kerja pada 2023 meningkat 6% dibanding 2020, menegaskan urgensi profesionalisasi insinyur.
  • Perusahaan dengan insinyur tersertifikasi mengalami peningkatan produktivitas hingga 15%.

Kelembagaan Sertifikasi

Institusi yang terlibat dalam proses sertifikasi di Indonesia:

  • Dewan Insinyur Indonesia (DII) – regulator utama yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
  • PII (Persatuan Insinyur Indonesia) – pencatat registrasi, pengawas kode etik, dan pemberi gelar profesi.
  • Perguruan Tinggi – penyelenggara Program Profesi Insinyur.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi – pelaksana ujian kompetensi.

Tantangan dan Rekomendasi

Tantangan:

  • Implementasi UU belum merata di seluruh provinsi.
  • Kurangnya LSP yang terakreditasi dan pelatih yang kompeten.
  • Perbedaan pemahaman antara tenaga profesional dan industri.

Rekomendasi:

  1. Digitalisasi proses sertifikasi dan pengawasan melalui sistem berbasis cloud.
  2. Pelatihan daring (e-learning) untuk pembinaan profesi dan etika keinsinyuran.
  3. Benchmarking berkelanjutan dengan negara ASEAN untuk meningkatkan daya saing SDM teknik Indonesia.
  4. Pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan insinyur bersertifikasi.

Kesimpulan

Paper ini berhasil memaparkan alur, tantangan, dan kelebihan sistem sertifikasi insinyur di Indonesia serta menghubungkannya dengan praktik terbaik di kawasan ASEAN. UU No. 11 Tahun 2014 menjadi tonggak penting dalam profesionalisasi keinsinyuran nasional. Dengan optimalisasi kelembagaan dan penyempurnaan regulasi, Indonesia dapat mencetak lebih banyak insinyur profesional yang siap berdaya saing global.

Sumber: Widiasanti, I., & Tamin, R. Z. (2015). A Review on Certification Procedure for Professionals Engineer based on Engineering Act in Indonesia. Proceedings of International Conference: Issues, Management And Engineering In The Sustainable Development On Delta Areas, Semarang, Indonesia – February 20th, 2015.