Menguatkan Jasa Konsultan Konstruksi Indonesia: Solusi untuk Daya Saing Global

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

11 April 2025, 09.11

Pixabay.com

Industri konstruksi menyumbang 10,5% terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2012 dan menjadi penyedia lapangan kerja bagi lebih dari 5% tenaga kerja nasional. Di balik pencapaian ini, jasa konsultan konstruksi memiliki peran penting—mulai dari merancang proyek, mengawasi pelaksanaan, hingga menjembatani komunikasi antara pemilik proyek dan kontraktor.

Namun sayangnya, sektor jasa konsultansi teknik di Indonesia belum tampil sekuat yang diharapkan. Banyak proyek konstruksi tidak memenuhi standar kualitas, produktivitas tenaga kerja rendah, dan sistem pengadaan jasa belum efisien. Inilah yang menjadi fokus utama dari penelitian ini—sebuah upaya menyeluruh untuk memetakan masalah dan mencari solusi demi meningkatkan daya saing jasa konsultan konstruksi nasional.

Kondisi Nyata Jasa Konsultansi Konstruksi: Di Mana Letak Masalahnya?

Regulasi yang Masih Belum Optimal

Dasar hukum sektor konstruksi adalah UU No. 18 Tahun 1999, yang ternyata menggabungkan regulasi untuk bidang usaha konstruksi dan profesi teknik dalam satu payung hukum. Hal ini menyebabkan tumpang tindih antara peran lembaga, asosiasi, dan perusahaan. Contohnya, asosiasi profesi diberikan wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi tanpa kendali ketat dari pemerintah.

Padahal, negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memisahkan antara regulasi usaha dan pengaturan profesi, sehingga lebih fleksibel dalam pengembangan kompetensi dan pengawasan kualitas.

Distribusi Perusahaan yang Tidak Merata

Indonesia memiliki sekitar 7.078 perusahaan konsultansi, namun distribusinya sangat tidak merata. Hanya 1% yang masuk kategori perusahaan besar, dan 10% menengah, sisanya 89% merupakan perusahaan kecil dan individual. Sebagian besar perusahaan menengah dan besar terkonsentrasi di Jakarta dan Jawa Barat, menyumbang 80% dari Grade 4 dan 46% dari Grade 3.

Di sisi lain, survei lapangan mengungkap bahwa dari 142 perusahaan yang dikunjungi, hanya 40% benar-benar eksis di alamat yang tercatat. Sisanya sudah pindah atau tidak ditemukan. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan rendahnya keseriusan sebagian pelaku usaha dalam menjalankan bisnis konsultansi.

Kesenjangan Kompetensi dan Jumlah Insinyur

Data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 620.000 lulusan sarjana teknik di sektor konstruksi, namun hanya 103.000 yang tersertifikasi, dan hanya sekitar 26.780 yang benar-benar berstatus sebagai insinyur profesional (level senior). Ironisnya, jumlah perusahaan konsultansi jauh lebih banyak dari jumlah insinyur senior yang tersedia.

Bahkan, banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan insinyur tetap dan hanya menggunakan tenaga freelance atau kontrak. Ini sangat bertentangan dengan prinsip kualitas dan keberlanjutan, karena desain dan pengawasan proyek konstruksi bergantung pada kapabilitas profesional yang berkelanjutan.

Studi Kasus: Ketimpangan Wilayah dan Kualitas SDM

Jakarta dan Jawa Barat mendominasi jumlah insinyur, dengan 32% dari total insinyur dan 53% dari insinyur profesional berada di dua provinsi ini. Sementara daerah lain seperti Sumatra Utara dan Jawa Timur hanya mendapat porsi kecil.

Kondisi ini berimbas pada kualitas infrastruktur di daerah. Proyek yang dikerjakan tanpa dukungan insinyur profesional berisiko tinggi mengalami kegagalan teknis atau pemborosan anggaran.

Sertifikasi dan Remunerasi: Dua Masalah Klasik

Sertifikasi perusahaan konsultansi (SBU) seharusnya menjadi tolok ukur kompetensi, namun dalam praktiknya tidak mencerminkan kualitas riil. Di negara lain, sertifikasi lebih difokuskan pada individu (insinyur), bukan badan usaha. Di Indonesia, sistem SBU dan SKA masih sering dipertanyakan efektivitasnya.

Selain itu, insinyur Indonesia menghadapi persoalan klasik terkait tarif jasa (billing rate). Banyak perusahaan yang menawarkan tarif hingga 80% dari standar hanya demi mendapatkan proyek. Ini berdampak langsung pada margin keuntungan yang rendah, ketidakmampuan merekrut SDM berkualitas, serta minimnya insentif untuk meningkatkan kompetensi.

Akibatnya, lulusan terbaik dari universitas teknik terkemuka lebih memilih bekerja di sektor minyak dan gas yang menjanjikan kompensasi lebih tinggi, meninggalkan sektor konstruksi dalam kekurangan talenta.

Pengadaan dan Eksekusi Proyek: Masih Jauh dari Ideal

Sistem pengadaan jasa konsultansi berbasis elektronik (e-procurement) yang dikembangkan pemerintah belum berjalan optimal. Banyak perusahaan mengeluhkan sulitnya akses sistem, kurangnya transparansi, serta tidak adanya kontrol real-time selama proses lelang.

Dalam pelaksanaan proyek, durasi kontrak sering kali hanya mencakup enam bulan, padahal perusahaan harus menanggung biaya operasional selama setahun penuh. Belum lagi rendahnya nilai kontrak karena estimasi biaya dari pemilik proyek tidak realistis. Akibatnya, perusahaan kesulitan mempertahankan insinyur terbaik dan menghasilkan output berkualitas tinggi.

Rekomendasi Kebijakan: Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Penelitian ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam jangka pendek:

  • Pemerintah perlu menaikkan tarif jasa insinyur dan membuat estimasi biaya proyek yang lebih realistis.
  • Harus ada kebijakan afirmatif untuk mendukung perusahaan kecil melalui pelatihan, akses kredit, dan insentif pajak.
  • Perlu dibangun skema kemitraan antara perusahaan besar dan kecil, serta antara perusahaan pusat dan daerah.
  • Sistem e-tendering harus diperbaiki, termasuk peningkatan infrastruktur digital dan transparansi proses.
  • Peran asosiasi profesi ditingkatkan dalam pengawasan etika dan peningkatan kompetensi anggota.

Dalam jangka panjang:

  • Reformasi birokrasi dan tata kelola sektor konstruksi harus dilakukan secara menyeluruh.
  • Sistem sertifikasi insinyur dan perusahaan perlu disusun ulang. Sertifikasi perusahaan sebaiknya bersifat sukarela, sedangkan sertifikasi profesi harus menjadi standar wajib.
  • Undang-undang khusus tentang profesi insinyur harus diterapkan secara terpisah dari regulasi konstruksi umum, dan dibentuk Dewan Insinyur Nasional untuk mengatur profesi secara independen.

Penutup: Saatnya Membangun Lingkungan yang Lebih Sehat dan Kompetitif

Meningkatkan daya saing jasa konsultan konstruksi bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membangun ekosistem yang sehat dan menarik bagi profesional muda. Saat ini, banyak insinyur muda melihat sektor konstruksi sebagai tempat dengan imbalan rendah, beban kerja tinggi, dan prospek karier yang stagnan. Jika hal ini tidak dibenahi, kita akan terus kehilangan talenta terbaik ke sektor lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, dan pelaku industri perlu bekerja sama untuk membentuk lanskap baru yang kompetitif, transparan, dan profesional. Transformasi ini penting bukan hanya untuk meningkatkan kualitas proyek infrastruktur, tetapi juga untuk memastikan bahwa Indonesia mampu bersaing di pasar konstruksi regional dan global.

Sumber asli:
Rizal Z. Tamin, Puti F. Tamin, Faisol Shahab, Irika Widiasanti, Adrianto Oktavianus. Improving Indonesian Construction Consulting Services. Jurnal Teknik dan Ilmu Pengetahuan ITB, Vol. 47, No. 2, 2015, Halaman 189–200.