Krisis Air Palestina dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Menguak Ketimpangan yang Terstruktur

Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati

04 Juli 2025, 11.00

pixabay.com

Pendahuluan
Air adalah kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, namun di Palestina, akses terhadap air dipolitisasi dan dibatasi secara sistematis. Artikel Water at the intersection of human rights and conflict: a case study of Palestine karya Muratoglu dan Wassar (2024) mengkaji krisis air Palestina dalam kerangka pelanggaran HAM dan ketimpangan geopolitik, dengan fokus khusus pada wilayah Gaza dan Tepi Barat.

Latar Belakang Konflik dan Ketimpangan Air
Meskipun Resolusi PBB 64/292 menetapkan air sebagai hak asasi, realita di Palestina sangat jauh dari prinsip tersebut. Di Gaza, 89% penduduk tidak memiliki akses terhadap air minum yang dikelola secara aman, dibandingkan dengan 95% di pemukiman Israel. Ketimpangan ini mencerminkan apa yang disebut sebagai hidro-hegemoni, di mana Israel menguasai 79% sumber daya air di Palestina.

Fakta Penting:

  • Rata-rata konsumsi air di Palestina: 82 liter/orang/hari, jauh di bawah Israel (320 liter/orang/hari).
  • 20% kebutuhan air Palestina harus dibeli dari Israel, sebesar 90 juta m³/tahun.
  • Sumber air utama: Akuifer Pegunungan (di Tepi Barat) dan Akuifer Pesisir (Gaza), namun keduanya terancam karena eksploitasi berlebih dan intrusi air laut.

Dampak Langsung di Gaza

  • 97% air di Gaza tidak layak konsumsi karena kandungan klorida dan nitrat yang tinggi.
  • Hanya 4,1% rumah tangga di Gaza yang mendapatkan air lewat pipa langsung.
  • Mayoritas warga bergantung pada truk air swasta mahal dan tidak higienis.
  • Masalah ini diperparah oleh blokade politik dan penghancuran infrastruktur oleh Israel.

Dimensi Gender dan Kesehatan Masyarakat

  • Wanita dan anak-anak paling terdampak: beban pengambilan air, penyakit akibat air tercemar, dan hilangnya waktu belajar atau bekerja.
  • Penyakit bawaan air menyumbang hampir 25% kasus kesakitan anak.
  • Di kamp pengungsi, sanitasi buruk menyebabkan penyebaran E. coli dan infeksi saluran pencernaan.

Perspektif Hukum Internasional dan Ketidakmampuan Implementasi
Meski banyak deklarasi internasional menyebut air sebagai hak asasi (Dublin 1992, MDGs, SDG 6), Palestina tidak mendapatkan perlindungan efektif. Beberapa kesenjangan yang dicatat:

  • Sistem Joint Water Committee dalam Kesepakatan Oslo justru memberikan hak veto pada Israel.
  • Perintah Militer 158 melarang Palestina mengebor sumur tanpa izin Israel.
  • Pengadilan internasional seperti ICJ tidak memiliki yurisdiksi wajib untuk menindak pelanggaran tersebut.

Studi Kasus dan Data Sosioekonomi

  • Di Tepi Barat, meskipun 86,5% penduduk memiliki akses pipa, distribusinya tidak merata.
  • Di distrik Bethlehem dan Hebron, konsumsi hanya sekitar 55 liter/orang/hari.
  • Tingkat kemiskinan di Gaza mencapai 53%, dengan pengangguran 45,3%.
  • 64% rumah tangga mengonsumsi air yang terkontaminasi nitrat, melebihi batas WHO.

Implikasi Sosial dan Ekonomi
Krisis air berdampak langsung pada:

  • Pertanian: hanya 1/3 lahan subur yang bisa diairi.
  • Industri: minimnya air bersih dan limbah tidak terkelola.
  • Kesehatan masyarakat: tingginya angka penyakit dan beban ekonomi untuk beli air.
  • Keamanan pangan: lebih dari 50% warga Gaza mengalami rawan pangan sedang hingga parah.

Perbandingan Global
Kondisi Palestina bahkan lebih parah dari negara krisis air lain seperti Suriah dan Yaman. Jika Suriah mengalami penurunan infrastruktur akibat perang sipil, Palestina menghadapi blokade struktural dan kontrol politik eksternal atas air.

Rekomendasi Penulis

  1. Bangun infrastruktur air mandiri di Gaza dan Tepi Barat.
  2. Kembangkan sistem pengolahan air limbah untuk industri dan pertanian.
  3. Reformasi mekanisme internasional agar lebih bisa menindak pelanggaran hak atas air.
  4. Libatkan perempuan dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber air.
  5. Terapkan pendekatan keadilan lingkungan dan sosial, bukan hanya efisiensi teknis.

Kesimpulan
Krisis air di Palestina bukan sekadar akibat alam, tapi produk dari konflik panjang, diskriminasi kebijakan, dan pembiaran sistemik. Menghadirkan keadilan air di Palestina memerlukan reformasi struktural, pengakuan hak, dan tekanan internasional yang nyata. Artikel ini memperlihatkan bahwa akses terhadap air adalah gambaran paling nyata dari ketimpangan kekuasaan di wilayah konflik.

Sumber : Muratoglu, A., & Wassar, F. (2024). Water at the intersection of human rights and conflict: a case study of Palestine. Frontiers in Water, 6, Article 1470201.