Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

Jakarta – Sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (5) mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LSP dapat dibentuk oleh (1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1), (2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan (3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3). Secara umum tugas dan fungsi LSP yaitu sama-sama melayani sertifikasi, yang membedakan hanya bentukannya saja.

Hingga kini LPJK terus berupaya mendorong lahirnya LSP lainnya, terutama LSP bentukan LPPK. Oleh karena itu, LPJK masih terus melakukan sosialisasi terkait SE Ketua LPJK Nomor 07 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja di bidang jasa Konstruksi. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi 4 unsur yang terdiri dari Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, Persyaratan Permohonan Rekomendasi Lisensi LSP, Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, dan Pencatatan LSP Terlisensi. Hingga saat ini terdapat 11 pembentukan LSP P1 dan P2 teregistrasi, yang diantaranya, 9 Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, 1 Lembaga Pendidikan, dan 1 Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.

Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara:

  1. Registrasi ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  2. Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  3. Lisensi ke BNSP
  4. Pencatatan ke LPJK
  5. Integrasi Sistem

Terdapat Beberapa Jenis Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, yaitu :

  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja teregistrasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • Sebanyak 1 (satu) klasifikasi dan paling banyak 5 (lima) subklasifikasi pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan operator dan teknis atau analis, dan semua klasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya untuk ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan instansi induknya serta jejaringnya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan biang perusahaan induknya pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Pelatihan Kerja.
  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • SKK Konstruksi, peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.
  1. LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau
  • Lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

Sumber: pu.go.id