Transparansi Pemerintahan

Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Buleleng: Inovasi, Regulasi, dan Praktik Terbaik

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 28 Mei 2025


Pendahuluan: Transparansi sebagai Pilar Pemerintahan Modern

Di era digital dan demokrasi partisipatif, keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Buleleng menyadari hal ini dan menyusun berbagai upaya strategis untuk mewujudkan transparansi melalui mekanisme informasi publik berkala. Paper yang dimuat dalam Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng, Saraswati Volume 1 ini memberikan landasan konseptual dan implementatif tentang bagaimana informasi publik dikelola, disusun, serta dipublikasikan secara berkelanjutan untuk mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.

Konsep Dasar Informasi Publik Berkala (H2)

Definisi dan Aspek Regulasi (H3)

Informasi publik berkala didefinisikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin tanpa harus diminta oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.

Kategori informasi publik berkala meliputi:

  • Profil organisasi.

  • Program dan kegiatan pemerintah.

  • Laporan keuangan dan perencanaan.

  • Hasil evaluasi kinerja instansi.

Tujuan Strategis (H3)

Tujuan utama penyusunan informasi berkala ini adalah:

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  • Mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme Penyusunan dan Penyediaan Informasi (H2)

Tahapan dan Alur Proses (H3)

Pemerintah Kabupaten Buleleng menerapkan sistem penyusunan informasi publik melalui alur berikut:

  • Identifikasi Informasi: Menentukan informasi apa yang wajib diumumkan.

  • Verifikasi dan Validasi: Dilakukan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

  • Publikasi dan Distribusi: Melalui website resmi, papan pengumuman, dan media cetak/elektronik.

Peran PPID dan SOP Terkait (H3)

PPID utama dan pembantu menjadi tulang punggung pelaksanaan keterbukaan ini. Dalam praktiknya, mereka dibekali dengan:

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan informasi.

  • Bimbingan teknis dan pelatihan keterbukaan informasi.

  • Panduan integrasi sistem informasi berbasis digital.

Inovasi Digital dan Efektivitas Implementasi (H2)

Portal Informasi Daerah (H3)

Kabupaten Buleleng telah mengembangkan portal layanan informasi publik yang memungkinkan warga:

  • Mengakses dokumen perencanaan, laporan realisasi anggaran, dan laporan keuangan secara langsung.

  • Mengajukan permohonan informasi tambahan melalui formulir digital.

Evaluasi Efektivitas (H3)

Melalui survei dan monitoring internal, hasil menunjukkan:

  • Peningkatan akses masyarakat terhadap dokumen publik sebesar 38% sejak 2021.

  • Penurunan jumlah sengketa informasi melalui Komisi Informasi Daerah.

Tantangan Pelaksanaan dan Solusi Strategis (H2)

Tantangan:

  • Kurangnya SDM terlatih di desa dan OPD.

  • Rendahnya literasi digital masyarakat di wilayah pedesaan.

  • Ketidakterpaduan antar sistem data lintas instansi.

Solusi yang Didorong:

  • Digitalisasi berbasis mobile dan aplikasi sederhana.

  • Integrasi sistem informasi antar-OPD.

  • Kolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk edukasi publik.

Perbandingan dengan Daerah Lain (H2)

Studi Banding dengan Kabupaten Badung dan Gianyar (H3)

Buleleng dinilai progresif dibanding kabupaten lain karena:

  • Memiliki PPID yang aktif dan terdokumentasi dengan baik.

  • Menerapkan SOP yang dipatuhi secara konsisten.

  • Menyediakan data yang lebih mudah dipahami masyarakat awam.

Namun, ada ruang perbaikan dalam:

  • Penyajian informasi dalam format grafis.

  • Interaktivitas platform online.

Kesimpulan: Menuju Tata Kelola yang Terbuka dan Partisipatif (H2)

Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyusun informasi publik berkala mencerminkan keseriusan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Meski menghadapi berbagai tantangan, langkah-langkah yang diambil—baik melalui regulasi, pelatihan SDM, maupun inovasi digital—menjadi model yang patut dicontoh oleh daerah lain. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi demokrasi partisipatif yang sehat.

Sumber

Pemerintah Kabupaten Buleleng. (2023). Informasi Publik Berkala. Jurnal Kelitbangan Saraswati Vol. 1. [https://bulelengkab.go.id/saraswati-v1]

 

Selengkapnya
Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Buleleng: Inovasi, Regulasi, dan Praktik Terbaik
page 1 of 1