Kebijakan Lingkungan & Investasi

Kekayaan Mineral Jawa Timur 2018: Sudah Dimanfaatkan atau Masih Terpendam

Dipublikasikan oleh pada 21 Mei 2025


Pendahuluan

Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam, dan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi besar dalam kekayaan mineral tersebut. Artikel ilmiah berjudul "Sumberdaya, Cadangan, Produksi Mineral dan Batuan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018" yang ditulis oleh Gregorius Aryoko Gautama, Dandung Novianto, dan Agus Suhardono dari Politeknik Negeri Malang ini mengangkat pentingnya pemetaan potensi mineral secara sistematis dan ilmiah berdasarkan standar nasional. Fokus utamanya adalah menghitung cadangan dan produksi mineral serta memberikan gambaran neraca sumberdaya menggunakan acuan SNI 6728.4:2015.

Latar Belakang Penelitian

Sebagai bagian dari Cincin Api Pasifik, Jawa Timur memiliki potensi geologi luar biasa. Provinsi ini menyimpan tidak kurang dari 31 jenis komoditas mineral yang tersebar di berbagai daerah. Namun, pengelolaan dan pemanfaatannya belum optimal, terlihat dari besarnya sisa cadangan yang belum tergarap.

Mineral dalam studi ini dikategorikan menjadi tiga:

  • Mineral logam: emas, tembaga, besi, nikel, pasir besi

  • Mineral bukan logam: gamping, belerang, feldspar, kaolin

  • Mineral batuan: andesit, marmer, dolomit, tanah urug, sirtu

Penelitian ini penting karena:

  • Menyediakan data dasar untuk perencanaan wilayah dan tata ruang.

  • Menjadi rujukan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya berbasis lingkungan.

  • Menawarkan alternatif pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak mineral.

Metodologi

Penulis mengandalkan data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan menyusun neraca mineral dengan tahapan:

  1. Inventarisasi data: produksi, cadangan, dan sumberdaya.

  2. Klasifikasi menurut SNI 6728.4:2015:

    • Sumberdaya: hipotetik, tereka, terindikasi, terukur

    • Cadangan: terkira, terbukti

  3. Analisis kuantitatif: menyusun tabel dan grafik distribusi sumberdaya dan produksinya.

Hasil Penelitian

Komoditas Unggulan:

  • Mineral Logam: Potensi emas sebesar 144 juta ton, menjadikannya komoditas logam terbesar.

  • Mineral Bukan Logam: Batu gamping menonjol dengan total cadangan 4,36 miliar ton.

  • Mineral Batuan: Andesit menduduki posisi tertinggi dengan potensi 1,28 miliar ton.

Produksi:

  • Komoditas dengan volume produksi tertinggi:

    • Batu Gamping: 1.232.795 ton

    • Sirtu: 3.756.253 ton

  • Beberapa komoditas penting seperti emas dan pasir besi belum diproduksi sama sekali, menunjukkan potensi yang belum tergarap.

Cadangan Terbukti:

  • Batu gamping: 773 juta ton terbukti, 1,7 miliar ton terkira

  • Dolomit: 552 juta ton

  • Marmer: 9,8 juta ton

Analisis Tambahan & Opini

Pemanfaatan Masih Terbatas

Data menunjukkan bahwa banyak potensi mineral belum tergali. Hal ini bisa disebabkan oleh:

  • Keterbatasan infrastruktur penambangan

  • Kendala regulasi dan perizinan

  • Risiko lingkungan dan sosial di lokasi tambang

Dampak Ekonomi yang Belum Maksimal

Padahal sektor pertambangan berpotensi mendongkrak PAD jika:

  • Terdapat sistem penarikan pajak mineral yang transparan

  • Adanya insentif investasi untuk pelaku usaha tambang

  • Diterapkannya prinsip pertambangan berkelanjutan

Masalah Transparansi dan Data

  • Beberapa data seperti cadangan untuk komoditas besar tidak tersedia lengkap.

  • Produksi aktual untuk tahun 2019 tidak dicantumkan secara detil.

Studi Kasus Daerah

  • Trenggalek dan Banyuwangi memiliki potensi emas tinggi namun belum termanfaatkan secara optimal.

  • Tuban dan Blitar menjadi lumbung batu gamping, mendukung industri semen dan infrastruktur nasional.

Implikasi Kebijakan

  1. Pengelolaan Terpadu: Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu diperkuat.

  2. Transparansi Data: Publikasi data sumberdaya harus ditingkatkan untuk menarik investasi.

  3. Kebijakan Berbasis Zonasi: Wilayah harus dikembangkan sesuai dengan karakteristik komoditas dominannya.

  4. Lingkungan Hidup: Eksploitasi mineral harus disertai rencana reklamasi dan pengelolaan limbah.

Perbandingan dengan Penelitian Lain

  • Sejalan dengan studi Sembiring (2019) di Jawa Tengah tentang pentingnya evaluasi neraca mineral.

  • Berbeda dengan temuan Pamungkas (2018) yang menekankan nilai ekonomi sumberdaya mineral dalam rupiah, sementara penelitian ini fokus pada volume.

Kesimpulan

Jawa Timur memiliki kekayaan mineral luar biasa, tetapi belum tergarap secara optimal. Penelitian ini berhasil membuka mata bahwa pengelolaan berbasis data menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan sumberdaya secara berkelanjutan.

Saran

  • Pemerintah perlu membentuk badan audit mineral daerah.

  • Perluasan eksplorasi untuk komoditas yang belum tercatat seperti pasir besi dan kaolin.

  • Pendidikan masyarakat lokal tentang potensi tambang dan pengelolaan dampaknya.

Sumber

Gautama, G. A., Novianto, D., & Suhardono, A. (2021). Sumberdaya, Cadangan, Produksi Mineral dan Batuan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Jurnal Qua Teknika, 11(1), 52–66. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/qua/article/view/3910

 

Selengkapnya
Kekayaan Mineral Jawa Timur 2018: Sudah Dimanfaatkan atau Masih Terpendam
page 1 of 1