Paper ini membahas pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi insinyur di Indonesia dalam konteks Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Penelitian ini menyoroti bagaimana sistem sertifikasi telah diimplementasikan, tantangan yang dihadapi, serta bagaimana praktik ini dibandingkan dengan standar internasional.
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan penyelenggara dan peserta uji sertifikasi. Selain itu, penelitian juga melakukan analisis terhadap sistem nilai, kerangka regulasi, peran pemerintah, partisipasi stakeholder, dan implementasi penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi.
Studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi insinyur di Indonesia telah mengikuti tahapan yang diatur dalam UU Keinsinyuran. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya keterlibatan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Program Profesi Insinyur (PPI).
Temuan utama dari penelitian ini:
- Kesesuaian dengan regulasi: Sistem sertifikasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi perlu optimalisasi dalam implementasi.
- Peran perguruan tinggi: Keterlibatan akademisi dalam sertifikasi masih terbatas, sehingga menyebabkan kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.
- Partisipasi stakeholder: Industri dan pemerintah sudah mulai berperan dalam mendukung sertifikasi, tetapi masih ada ruang untuk peningkatan keterlibatan.
Penelitian ini mengkaji implementasi uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Berdasarkan data yang dikumpulkan:
- Sebanyak 75 persen peserta uji sertifikasi menyatakan bahwa sistem penilaian sudah transparan dan objektif.
- 60 persen peserta mengaku masih mengalami kendala administratif dalam pendaftaran dan verifikasi dokumen.
- Dibandingkan dengan standar ASEAN, sistem sertifikasi di Indonesia masih tertinggal dalam aspek pengakuan internasional dan sinergi dengan dunia industri.
Analisis dan Perbandingan dengan Praktik Internasional
Secara global, negara-negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura memiliki sistem sertifikasi insinyur yang lebih terstruktur dan diakui di tingkat internasional. Salah satu perbedaannya adalah adanya keterlibatan yang lebih aktif dari universitas dalam proses sertifikasi. Misalnya, di Malaysia, insinyur harus melalui jalur pendidikan formal yang lebih terintegrasi dengan sistem sertifikasi, sementara di Indonesia, PPI masih berjalan secara terpisah dari kurikulum universitas.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Paper ini menyimpulkan bahwa sertifikasi kompetensi insinyur di Indonesia sudah berjalan dengan baik tetapi memerlukan beberapa perbaikan, terutama dalam hal integrasi dengan pendidikan tinggi dan peningkatan pengakuan internasional.
Rekomendasi yang diajukan:
- Meningkatkan keterlibatan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan sertifikasi untuk memastikan kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan industri.
- Mempermudah proses administratif agar lebih efisien dan transparan bagi calon peserta uji sertifikasi.
- Mengembangkan kerja sama dengan organisasi internasional agar sertifikasi insinyur Indonesia dapat lebih diakui di tingkat global.
- Memperbaiki sistem evaluasi pasca-sertifikasi untuk memastikan bahwa insinyur yang telah tersertifikasi tetap menjaga kompetensinya.
Paper ini memberikan wawasan yang berharga bagi pemangku kepentingan dalam dunia keinsinyuran di Indonesia, terutama dalam upaya meningkatkan daya saing insinyur Indonesia di kancah internasional.
Sumber Artikel: Kajian Kesesuaian Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Insinyur di Indonesia.