Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

25 Maret 2024, 08.26

Mandalika merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia (www.indonesia.travel)

KOMPAS.com - Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan perekonomian negara. Beberapa daerah di Indonesia terpilih untuk masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bertujuan untuk memajukan sektor-sektor berkualitas dan bernilai ekonomi tinggi. KEK tidak hanya fokus pada dinamika ekonomi dan teknologi global, namun juga fokus pada keseimbangan pembangunan negara.

Kriteria lokasi usulan KEK antara lain kepatuhan terhadap rencana wilayah regional dan ketidakpatuhan terhadap rencana regional. . Zona perlindungan tidak ada masalah, batasnya jelas dan lahannya jelas. Permohonan menjadi KEK sudah terlaksana minimal 50% dari rencana. Setelah memenuhi kriteria tersebut, pemerintah akan menetapkan daftar kawasan yang akan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pada tahun 2021, telah terbentuk 19 KEK di Indonesia, dan ada pula yang dikelola. Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia

1. KEK Arun Lhokseumawe
Lokasi ini ditetapkan berdasarkan PP No. 2 Tahun 2012 dan telah beroperasi sejak Januari 2015. Kegiatan utamanya adalah industri kelistrikan, petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan minyak kayu, dll.

2. KEK Sei Mangkei
Situs ini ditetapkan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2017 dan telah beroperasi sejak Desember 2018. Kegiatan utama di bidang industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata dan operasi logis.

3. KEK Batam Aero Technique (BAT)
Tempat ini telah ditetapkan dalam PP No. 67 Tahun 2021. Bidang usaha utama adalah industri MRO (Maintenance, Repair dan Overhaul) pesawat terbang.

4. KEK Pertanian
Tempat ini ditetapkan dalam PP nomor 68 Tahun 2021. Industri utamanya adalah industri TIK digital dan pariwisata.

5. KEK Galang Batang
Kawasan ini ditetapkan berdasarkan PP no. 42 Tahun 2017 dan beroperasi sejak Desember 2018. Kegiatan utamanya adalah industri pengolahan dan logistik bauksit.

6. KEK Tanjung Kelayang
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP No. 6 Tahun 2016 dan beroperasi sejak Maret 2019. Kegiatan utamanya adalah industri pariwisata.

7. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP No. 26 Tahun 2012 dan beroperasi sejak Februari 2015. Kegiatan utamanya adalah industri pariwisata.

8. KEK Lido
Kawasan ini didirikan berdasarkan PP nomor 69 Tahun 2021. Kegiatan utamanya adalah pariwisata dan industri kreatif.

9. KEK Kendal
Tempat ini ditetapkan PP 85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak Mei 2021. Industri utamanya adalah industri tekstil dan sandang, furnitur dan peralatan bermain, makanan dan minuman, industri otomotif dan elektronik. Dan logistik.

10. KEK Gresik
Wilayah ini ditetapkan sesuai PP nomor 71 Tahun 2021. Kegiatan utamanya adalah industri logam, industri elektronik, industri kimia, industri kelistrikan dan logistik.

11. KEK Singhasari
Wilayah ini didirikan berdasarkan PP no. 68 Tahun 2019. Kegiatan utamanya adalah pariwisata dan pengembangan teknologi.

12. KEK Mandalika
Situs ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2014 dan beroperasi sejak Oktober 2017. Kegiatan utamanya adalah pariwisata.

13. KEK Maloi Battuta Trans Kalimantan (MBTK)
Situs ini ditetapkan berdasarkan PP No. 85 Tahun 2014 dan telah beroperasi sejak Oktober 2014. Kegiatan utamanya adalah di industri pengolahan minyak sawit, industri energi dan logistik.

14. KEK Palu
Lokasi ini ditetapkan dengan PP nomor 31 tahun 2014 dan telah beroperasi sejak September 2017. Kegiatan utamanya adalah industri logam dasar dan logistik.

15. KEK Likupang
Wilayah ini dibentuk berdasarkan PP No. 84 Tahun 2019. Kegiatan utamanya adalah industri pariwisata.

16. KEK Bitung
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP No. 32 Tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak April 2019. Kegiatan utamanya adalah industri pengolahan kelapa, industri pengolahan ikan, dan logistik.

17. Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP no.50 tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak April 2019. Kegiatan utamanya adalah perikanan, pariwisata, dan industri campuran.

18. Zona Khusus Sorong
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP No. 31 Tahun 2016 dan mulai beroperasi sejak Oktober 2019. Industri utamanya adalah industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta sektor logistik.

19. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Zona ini ditetapkan berdasarkan PP No. 51 Tahun 2014 dan dibatalkan berdasarkan PP No. 2 Tahun 2022.

Pembatalan KEK Tanjung Api-Api
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api ( KEK) ) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dibatalkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Alasan pembatalan tersebut adalah adanya relokasi lokasi dari KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Karat yang dinilai lebih menarik.
 

Disadur dari: https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/213806478/daftar-kawasan-ekonomi-khusus-kek-di-indonesia?page=all#google_vignette