Reliability Block Diagram
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 19 Maret 2025
Pendahuluan
Dalam industri pengeboran, downtime peralatan dapat menyebabkan kerugian finansial dan operasional yang signifikan. Oleh karena itu, keandalan sistem menjadi faktor kunci dalam desain peralatan pengeboran horizontal.
Penelitian oleh Morteza Soleimani, Mohammad Pourgol-Mohammad, Ali Rostami, dan Ahmad Ghanbari ini mengusulkan metode Reliability Block Diagram (RBD) untuk mengevaluasi keandalan sistem pengeboran horizontal dengan data kegagalan yang terbatas. Studi ini menggunakan simulasi Monte Carlo untuk memperkirakan reliabilitas sistem dan mengoptimalkan desain berdasarkan data generik serta faktor lingkungan.
Metodologi Penelitian
Metode penelitian ini terdiri dari beberapa tahap utama:
Hasil dan Temuan Utama
1. Estimasi Keandalan Sistem Pengeboran Horizontal
2. Simulasi Monte Carlo untuk Estimasi Downtime
3. Optimasi Desain: Alternatif Komponen yang Lebih Andal
Implikasi Industri & Rekomendasi
1. Implementasi Pemeliharaan Berbasis Prediksi
2. Optimalisasi Konfigurasi Sistem
3. Standarisasi Keandalan dalam Desain Peralatan
Kesimpulan
Penelitian ini membuktikan bahwa Reliability Block Diagram (RBD) dan simulasi Monte Carlo efektif dalam meningkatkan keandalan peralatan pengeboran horizontal. Dengan menggunakan metode ini sejak tahap awal desain, perusahaan dapat mengurangi risiko kegagalan, meningkatkan uptime, dan mengoptimalkan biaya operasional.
Sumber : Morteza Soleimani, Mohammad Pourgol-Mohammad, Ali Rostami, dan Ahmad Ghanbari (2014). Design for Reliability of Complex System: Case Study of Horizontal Drilling Equipment with Limited Failure Data. Journal of Quality and Reliability Engineering, Volume 2014, Article ID 524742.
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Maret 2025
Profesi insinyur memainkan peran penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat. Makalah Profesi Insinyur: Perlukah? yang disusun oleh Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, membahas urgensi profesi insinyur di Indonesia, tantangan regulasi, serta dampak dari implementasi UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019.
Makalah ini juga menyoroti isu utama seperti kurangnya jumlah insinyur di Indonesia, tingkat pemahaman masyarakat terhadap profesi ini, serta ancaman masuknya tenaga teknik asing jika jumlah insinyur nasional tidak mencukupi kebutuhan pembangunan.
Ringkasan Isi Makalah
1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Profesi Insinyur
Berdasarkan survei terhadap lebih dari 600 responden, ditemukan bahwa sekitar 65% masyarakat belum memahami profesi insinyur dan regulasi terkait keinsinyuran. Kurangnya sosialisasi mengenai UU Keinsinyuran menyebabkan rendahnya minat generasi muda untuk menempuh jalur profesi ini.
Selain itu, makalah ini juga menunjukkan bahwa banyak insinyur di Indonesia masih bekerja tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), padahal STRI merupakan dokumen legal yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap insinyur yang ingin berpraktik secara profesional.
2. Kebutuhan dan Kekurangan Insinyur di Indonesia
Data dalam makalah ini menunjukkan proyeksi kebutuhan insinyur yang meningkat tajam seiring dengan pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa angka penting yang disajikan:
Namun, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 10.000 insinyur per tahun, yang menyebabkan tenaga teknik asing mengisi kekosongan ini. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi peluang kerja bagi insinyur lokal dan melemahkan daya saing tenaga kerja nasional di tingkat internasional.
3. Tantangan dalam Regulasi Keinsinyuran
Indonesia telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No. 25 Tahun 2019 untuk mengatur profesi insinyur, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak kendala:
Selain itu, kebijakan mengenai insinyur asing juga masih menjadi perdebatan. Makalah ini menyebutkan bahwa insinyur asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki STRI atau sertifikat kompetensi dari negara asalnya, tetapi pengawasan terhadap regulasi ini masih lemah.
Studi Kasus: Dampak Kurangnya Insinyur di Indonesia
1. Kesenjangan Tenaga Teknik Lokal dan Asing
Ketika ASEAN MRA diberlakukan, tenaga kerja insinyur dari Malaysia, Singapura, dan Filipina memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di Indonesia karena sistem sertifikasi mereka sudah lebih maju. Sementara itu, banyak insinyur Indonesia yang belum memiliki STRI, sehingga tidak dapat bersaing secara profesional.
Dalam sebuah wawancara dengan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah Bali, ditemukan bahwa banyak proyek infrastruktur di Indonesia lebih memilih tenaga teknik asing karena dianggap memiliki sertifikasi yang lebih jelas dan terstandarisasi.
2. Kegagalan Proyek Akibat Kurangnya Insinyur Tersertifikasi
Salah satu contoh nyata dari kurangnya tenaga insinyur profesional adalah proyek infrastruktur di beberapa daerah yang mengalami kegagalan konstruksi akibat perencanaan yang kurang matang. Tanpa keterlibatan insinyur yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah, risiko kegagalan proyek menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan biaya dan waktu pengerjaan yang lebih lama.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Profesionalisme Insinyur di Indonesia
1. Sosialisasi dan Edukasi Tentang Profesi Insinyur
Agar masyarakat lebih memahami pentingnya profesi insinyur, pemerintah dan organisasi terkait harus melakukan:
2. Meningkatkan Standar Sertifikasi Insinyur
Untuk meningkatkan daya saing insinyur Indonesia di kancah internasional, perlu dilakukan:
3. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Agar regulasi keinsinyuran di Indonesia dapat berjalan efektif, diperlukan:
Kesimpulan
Makalah Profesi Insinyur: Perlukah? menyoroti pentingnya keberadaan insinyur dalam pembangunan nasional dan tantangan yang dihadapi dalam regulasi profesi ini. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari makalah ini adalah:
Dengan adanya perbaikan dalam regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan profesi insinyur di Indonesia dapat lebih dihargai dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sumber: Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra. Profesi Insinyur: Perlukah? Universitas Udayana, 2021.
Reliability Block Diagram
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 19 Maret 2025
Pendahuluan
Sejak dikembangkan pertama kali pada tahun 1999, CubeSat telah menjadi standar bagi misi luar angkasa yang hemat biaya. Namun, perancangan perangkat lunak kontrol penerbangan untuk CubeSat masih menghadapi tantangan besar dalam hal keandalan, skalabilitas, dan efisiensi biaya.
Penelitian oleh Ibtissam Latachi, Tajjeeddine Rachidi, Mohammed Karim, dan Ahmed Hanafi ini membahas pengembangan perangkat lunak kontrol penerbangan yang modular, dapat digunakan kembali, dan memiliki ketahanan terhadap kegagalan. Studi ini menggunakan CubeSat Masat-1 sebagai studi kasus, dengan pendekatan berbasis Reliability Block Diagram (RBD) dan Failure Mode, Effects, and Criticality Analysis (FMECA) untuk memastikan ketahanan sistem.
Metodologi Pengembangan Perangkat Lunak Kontrol Penerbangan
Penelitian ini mengusulkan arsitektur perangkat lunak berbasis sistem modular, dengan pendekatan sebagai berikut:
Hasil dan Temuan Utama
1. Penerapan Arsitektur Modular Meningkatkan Reusabilitas
2. Ketahanan Sistem Terhadap Kegagalan
3. Studi Kasus Masat-1: Simulasi Keandalan
Implikasi Industri & Rekomendasi
1. Optimalisasi Desain Perangkat Lunak untuk Misi CubeSat
2. Peningkatan Ketahanan Sistem dengan Pendekatan Berbasis Data
3. Integrasi Standar Keselamatan dan Keandalan
Kesimpulan
Pengembangan perangkat lunak kontrol penerbangan berbasis modular dan SOA terbukti meningkatkan keandalan dan efisiensi biaya misi CubeSat. Dengan menerapkan pendekatan RBD, FMECA, dan FDIR, sistem dapat mengurangi risiko kegagalan dan meningkatkan daya tahan terhadap lingkungan luar angkasa.
Sumber : Ibtissam Latachi, Tajjeeddine Rachidi, Mohammed Karim, dan Ahmed Hanafi (2020). Reusable and Reliable Flight-Control Software for a Fail-Safe and Cost-Efficient CubeSat Mission: Design and Implementation. Aerospace, Université Sidi Mohammed Ben Abdellah of Fez, Morocco.
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Maret 2025
Dalam dunia keinsinyuran, profesionalisme dan legalitas dalam praktik sangat bergantung pada regulasi yang diterapkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang keinsinyuran diharuskan memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai, salah satunya adalah Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Makalah Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran yang disusun oleh D. Despa, T. Septiana, F. Hamdani, dan P. B. Wintoro dari Universitas Lampung membahas bagaimana ASN memahami dan mengaplikasikan regulasi keinsinyuran, serta kendala yang dihadapi dalam memperoleh STRI.
Makalah ini menyoroti pentingnya pemenuhan regulasi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang menyatakan bahwa setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI. Sayangnya, masih banyak ASN yang belum memahami urgensi sertifikasi ini, yang berakibat pada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
1. Latar Belakang Sertifikasi Insinyur bagi ASN
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap insinyur yang berpraktik di Indonesia harus memiliki STRI. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 yang menjelaskan prosedur perolehan STRI melalui Program Profesi Insinyur (PSPPI). Namun, masih banyak ASN yang belum memiliki pemahaman tentang regulasi ini, sehingga banyak yang bekerja tanpa sertifikasi resmi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana ASN memahami kewajiban sertifikasi insinyur serta faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah ASN yang memiliki STRI.
2. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan kuisioner. Sebanyak 30 ASN yang bekerja di bidang keinsinyuran di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi responden dalam penelitian ini. Penilaian dilakukan dengan menggunakan skala Likert untuk mengukur tingkat pemahaman ASN terhadap regulasi dan sertifikasi profesi insinyur.
3. Hasil Penelitian dan Temuan Utama
Dari hasil kuisioner, ditemukan bahwa:
Makalah ini juga menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi salah satu alasan utama mengapa ASN belum memiliki STRI.
Studi Kasus: Implementasi STRI dalam Praktik Keinsinyuran
1. ASN yang Berpraktik Tanpa STRI
Banyak ASN yang telah bekerja di sektor keinsinyuran selama bertahun-tahun tanpa memiliki STRI. Mereka tetap mendapatkan tanggung jawab teknis dalam proyek-proyek infrastruktur, meskipun tidak memiliki legalitas yang seharusnya diperlukan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan proyek.
2. Regulasi yang Kurang Dipahami oleh ASN
Meskipun pemerintah telah menerapkan regulasi yang mengatur STRI, ASN masih belum memahami pentingnya sertifikasi ini. Kurangnya pemahaman ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi, sehingga banyak proyek yang dikerjakan oleh tenaga insinyur yang belum tersertifikasi secara resmi.
3. Dampak Kurangnya Sertifikasi dalam Proyek Infrastruktur
Ketidaksesuaian terhadap regulasi keinsinyuran dapat berdampak negatif pada kualitas proyek infrastruktur. ASN yang tidak memiliki STRI mungkin tidak memiliki kompetensi yang terverifikasi, sehingga berisiko menghasilkan proyek dengan kualitas yang kurang optimal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan potensi kegagalan struktur dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
Implikasi dan Rekomendasi
1. Meningkatkan Kesadaran ASN terhadap Regulasi Keinsinyuran
Agar ASN lebih memahami pentingnya STRI, perlu dilakukan:
2. Mewajibkan STRI sebagai Syarat Utama dalam Praktik Keinsinyuran
Untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang keinsinyuran, STRI harus diwajibkan dalam setiap proses perekrutan dan promosi jabatan teknis. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
3. Mempercepat Digitalisasi dalam Proses Sertifikasi Insinyur
Proses pengajuan STRI masih dianggap rumit oleh banyak ASN. Oleh karena itu, digitalisasi sistem sertifikasi dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses ini. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan antara lain:
Kesimpulan
Makalah Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran memberikan wawasan mendalam tentang rendahnya tingkat pemahaman ASN terhadap pentingnya STRI. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari makalah ini adalah:
Dengan peningkatan pemahaman dan implementasi STRI yang lebih baik, diharapkan ASN yang bekerja di bidang keinsinyuran dapat lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan nasional.
Sumber: D. Despa, T. Septiana, F. Hamdani, P. B. Wintoro. Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran. Prosiding Seminar Nasional Keinsinyuran (SNIP), Volume 1 Nomor 1, Universitas Lampung, 2021.
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Maret 2025
Kode etik dalam dunia keinsinyuran menjadi landasan utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas seorang insinyur. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memiliki peran penting dalam menetapkan standar etika bagi para anggotanya agar dapat bekerja dengan tanggung jawab dan moralitas tinggi. Makalah Pengaruh Kode Etik PII dalam Membentuk Integritas Profesional Insinyur yang disusun oleh Diah Fajar Vidayati, Regita Nadia Putri, dan Naufal Qithfirul A. membahas bagaimana kode etik PII mempengaruhi profesionalisme insinyur di Indonesia.
Makalah ini menyoroti bahwa kode etik bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan dan interaksi profesional. Dengan meningkatnya kompleksitas proyek teknik dan meningkatnya tuntutan transparansi di era globalisasi, etika insinyur menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
1. Latar Belakang Kode Etik PII
Kode Etik Insinyur Indonesia merupakan seperangkat norma dan nilai yang mengatur perilaku profesional insinyur. PII berperan dalam memastikan bahwa para insinyur tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga bertindak dengan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dua komponen utama dalam kode etik insinyur adalah:
Makalah ini menggarisbawahi bahwa keberadaan kode etik menjadi elemen penting dalam meningkatkan kualitas layanan insinyur serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
2. Implementasi Kode Etik dalam Profesi Insinyur
Dalam praktiknya, implementasi kode etik insinyur sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan dari pihak eksternal, kurangnya pemahaman etika dalam praktik bisnis, serta konflik kepentingan. Beberapa contoh implementasi kode etik yang dibahas dalam makalah ini meliputi:
Makalah ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dalam memastikan bahwa insinyur tetap memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik sepanjang karier mereka.
Studi Kasus: Penerapan Kode Etik dalam Keinsinyuran
1. Kasus Pelanggaran Etika dalam Proyek Infrastruktur
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa kasus proyek infrastruktur yang gagal akibat pelanggaran kode etik insinyur. Beberapa contoh yang dibahas dalam makalah ini meliputi:
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kegagalan dalam menerapkan kode etik dapat berujung pada konsekuensi serius, baik secara finansial maupun sosial. Oleh karena itu, integritas profesional insinyur harus dijaga dengan ketat.
2. Peran PII dalam Menegakkan Kode Etik
Sebagai organisasi profesi utama bagi insinyur di Indonesia, PII memiliki berbagai inisiatif untuk meningkatkan penerapan kode etik, di antaranya:
Melalui langkah-langkah ini, PII berusaha menjaga profesionalisme dan mencegah insiden yang dapat mencoreng reputasi profesi insinyur.
Implikasi dan Rekomendasi
1. Pentingnya Penguatan Pendidikan Etika bagi Insinyur
Agar kode etik dapat diterapkan secara lebih efektif, diperlukan langkah-langkah berikut:
2. Penguatan Regulasi dan Penegakan Kode Etik
Selain pendidikan, aspek regulasi juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa setiap insinyur beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
3. Kolaborasi antara PII, Industri, dan Pemerintah
Keberhasilan penerapan kode etik insinyur tidak hanya bergantung pada individu insinyur, tetapi juga pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk:
Kesimpulan
Makalah Pengaruh Kode Etik PII dalam Membentuk Integritas Profesional Insinyur memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana kode etik berperan dalam menjaga standar profesionalisme insinyur di Indonesia. Beberapa poin utama dari makalah ini adalah:
Dengan memperkuat pendidikan etika, meningkatkan regulasi, dan mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, profesi insinyur di Indonesia dapat semakin profesional dan terpercaya.
Sumber: Diah Fajar Vidayati, Regita Nadia Putri, Naufal Qithfirul A. Pengaruh Kode Etik PII dalam Membentuk Integritas Profesional Insinyur. Departemen Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya, 2023.
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Maret 2025
Sertifikasi insinyur profesional merupakan aspek penting dalam menjamin kompetensi dan legalitas seorang insinyur dalam praktik keinsinyuran. Salah satu persyaratan utama dalam memperoleh Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) adalah pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).
Jurnal Pelatihan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) Secara Online bagi Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Lampung karya Dikpride Despa, Ratna Widyawati, dan Trisya Septiana membahas pentingnya pelatihan dalam meningkatkan pemahaman insinyur terhadap sistem online SIMPONI (Sistem Informasi Manajemen Persatuan Insinyur Indonesia).
Penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak insinyur yang belum memahami cara pengisian FAIP secara online, yang menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi profesional mereka.
Latar Belakang dan Pentingnya FAIP
FAIP adalah formulir isian yang mendokumentasikan pengalaman kerja seorang insinyur dalam bentuk uraian kegiatan dan klaim kompetensi. Sebelum tahun 2020, FAIP masih diajukan secara manual, tetapi sejak November 2020, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengeluarkan Surat Edaran Ketua PII Nomor SE-264/PP-PII/X/2020, yang mewajibkan penggunaan SIMPONI untuk pengajuan Kartu Tanda Anggota (KTA), FAIP, dan STRI secara digital.
Meskipun sistem ini lebih efisien, masih banyak insinyur yang kurang memahami cara mengakses dan mengisi FAIP secara online, menyebabkan rendahnya jumlah insinyur tersertifikasi. Data dari Program Profesi Insinyur Universitas Lampung (PS-PPI Unila) menunjukkan bahwa dari lebih dari 200 lulusan sejak 2018, hanya 15% yang memiliki SIP dan STRI.
Kendala dalam Pengisian FAIP Secara Online
Jurnal ini mengidentifikasi beberapa kendala utama yang menyebabkan rendahnya jumlah insinyur yang berhasil memperoleh SIP dan STRI:
Metode Pelatihan dan Evaluasi
Untuk mengatasi masalah ini, Program Profesi Insinyur Universitas Lampung (PS-PPI Unila) mengadakan pelatihan bagi anggota PII Wilayah Lampung dengan metode:
Dari hasil evaluasi, 85% peserta memahami pentingnya SIP dan STRI, sementara 80% berhasil memahami cara mengakses dan mengisi FAIP secara online melalui aplikasi SIMPONI.
Studi Kasus: Implementasi FAIP dalam Sertifikasi Insinyur
1. Rendahnya Tingkat Sertifikasi Insinyur di Indonesia
Meskipun Undang-Undang Keinsinyuran telah mewajibkan sertifikasi bagi insinyur, data menunjukkan bahwa tingkat sertifikasi masih sangat rendah. Di PII Wilayah Lampung, hanya 15% dari total lulusan PSPPI Unila sejak 2018 yang memiliki SIP dan STRI, menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi ini.
2. Keunggulan Digitalisasi dalam Proses Sertifikasi
Dibandingkan dengan sistem manual, penggunaan aplikasi SIMPONI dalam pengisian FAIP memiliki beberapa keunggulan:
Namun, masih banyak insinyur yang belum familiar dengan sistem ini, sehingga pelatihan menjadi sangat penting untuk meningkatkan jumlah insinyur tersertifikasi.
Implikasi dan Rekomendasi
1. Perluasan Program Pelatihan FAIP
Agar lebih banyak insinyur dapat mengisi FAIP dengan benar dan memperoleh sertifikasi, perlu dilakukan:
2. Integrasi SIMPONI dengan Sistem Kepegawaian dan Industri
Agar lebih efektif, SIMPONI perlu diintegrasikan dengan sistem kepegawaian di perusahaan konstruksi dan industri terkait. Dengan demikian:
3. Regulasi yang Lebih Ketat dalam Kewajiban Sertifikasi
Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang lebih ketat agar hanya insinyur yang memiliki SIP dan STRI yang boleh berpraktik. Ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan dalam proyek-proyek teknik.
Kesimpulan
Jurnal Pelatihan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) Secara Online bagi Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Lampung memberikan wawasan tentang pentingnya pelatihan bagi insinyur dalam mengakses sistem sertifikasi online. Beberapa temuan utama dari penelitian ini adalah:
Dengan sistem sertifikasi yang lebih baik dan kesadaran yang meningkat, diharapkan insinyur Indonesia dapat lebih siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Sumber: Dikpride Despa, Ratna Widyawati, Trisya Septiana. Pelatihan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) Secara Online bagi Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Lampung. Sakai Sambayan – Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 6 No. 1, Maret 2022.