Perencanaan dan Pengembangan Wilayah

Peranan Institusi dalam Pembentukan dan Pembatasan Perilaku Sosial

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini pada 20 Maret 2024


Institusi adalah struktur dan proses buatan manusia yang membentuk dan membatasi perilaku manusia. Semua definisi bisnis melibatkan beberapa aspek keberlanjutan dan kesinambungan. Hukum, peraturan, norma sosial, dan adat istiadat merupakan contoh institusi. Universitas memiliki tingkat otoritas dan informalitas yang berbeda-beda.

Universitas adalah institusi pembelajaran penting dalam ilmu-ilmu sosial seperti politik, antropologi, ekonomi, dan politik. Institusi primer, atau metaobjek, adalah institusi yang cukup luas untuk mencakup beberapa institusi yang berkepentingan, seperti keluarga atau uang. Institusi juga merupakan sumber utama hukum, proses formal untuk pengembangan dan penerapan aturan politik. Para sejarawan mempelajari dan mendokumentasikan asal usul, pertumbuhan, kemunduran, dan perkembangan korporasi sebagai bagian dari wacana politik, ekonomi, dan budaya.

Istilah korporasi memiliki beberapa definisi. Definisi-definisi ini mencakup berbagai tingkat formalitas dan kompleksitas organisasi. Definisi yang luas mungkin mencakup kegiatan informal namun rutin seperti jabat tangan, sedangkan definisi yang lebih sempit hanya mencakup lembaga yang sangat formal.

Menurut Wolfgang Streeck dan Kathleen Thelen, lembaga adalah "bagian dari tatanan sosial. untuk sesuatu yang bersifat sosial. " sanksi: suatu ekspektasi, yaitu ekspektasi yang disetujui atas perilaku sekelompok aktor atau kinerja suatu tugas. Artinya, yang mencakup hak dan kewajiban para pelakunya.” Para antropolog dan antropolog mempunyai definisi yang luas mengenai proses-proses yang terjadi di usaha informal. Ilmu politik sering kali mendefinisikan institusi dalam cara yang lebih formal di mana pihak ketiga harus secara andal dan dapat diprediksi menerapkan aturan-aturan yang mengatur transaksi-transaksi pihak pertama dan kedua.

Institusi juga bisa berarti sebagai keseluruhan aturan yang mengatur interaksi sosial, yang bisa berupa hukum, aturan, norma, atau kebiasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat. Definisi-definisi tersebut mencakup kategori formal dan informal dari institusi.

Menurut Randall Calvert, institusi dapat didefinisikan sebagai "keseimbangan perilaku dalam permainan mendasar." Ini berarti "haruslah rasional bagi hampir setiap individu hampir selalu untuk mematuhi preskripsi perilaku institusi, mengingat bahwa hampir semua individu lainnya juga melakukannya."

Semua definisi institusi umumnya menyiratkan bahwa ada tingkat keberlanjutan dan kontinuitas. Hukum, aturan, konvensi sosial, dan norma-norma semuanya contoh dari institusi-institusi tersebut. Organisasi dan institusi bisa sinonim, tetapi Jack Knight menulis bahwa organisasi adalah versi yang lebih sempit dari institusi atau mewakili kumpulan institusi; keduanya berbeda dalam arti bahwa organisasi berisi institusi-institusi internal.

Sebuah institusi informal cenderung memiliki aturan yang saling dibagikan secara sosial, yang tidak tertulis namun sering diketahui oleh semua penduduk suatu negara tertentu. Praktik-praktik informal sering disebut sebagai "budaya", misalnya, klienelisme atau korupsi terkadang dinyatakan sebagai bagian dari budaya politik di suatu tempat tertentu. Namun, karena tidak ada pusat yang memandu dan mengoordinasikan kegiatan mereka, transformasi lembaga informal merupakan proses yang lambat dan lambat.

Menurut Geoffrey M. Hodgson, keliru jika mengatakan bahwa lembaga informal adalah suatu jenis pekerjaan . . bisnis . Sebaliknya, Hodgson mendefinisikan institusi sebagai "sistem aturan yang mengatur interaksi sosial".

Disadur dari Artikel : id.wikipedia.org

Selengkapnya
Peranan Institusi dalam Pembentukan dan Pembatasan Perilaku Sosial

Perencanaan dan Pengembangan Wilayah

Regulasi dan Eksistensi Sepeda Sebagai Moda Transportasi

Dipublikasikan oleh Admin pada 28 Februari 2022


Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk meminimalisir kegiatan yang mengarah pada interaksi langsung dengan manusia dalam rangka mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah penerapan kegiatan dari rumah, baik untuk bekerja maupun bersekolah. Kebijakan tersebut berimplikasi pada perubahan pola kebiasaan dan perilaku masyarakat salah satunya dalam berolahraga.

Keterbatasan akses pada ruang tertutup seperti fitness centre dan alokasi waktu yang menyebabkan maraknya kegiatan berolahraga di ruang ruang. Masyarakat juga semakin menyadari pentingnya melakukan olah raga untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imunitas di masa pandemi COVID-19.

Salah satu olahraga favorit sebagian besar masyarakat saat ini adalah dengan bersepeda. Sebuah harian nasional edisi 6 Februari 2021 menyebutkan terjadinya peningkatan tren bersepeda selama pandemi. Strava, sebuah aplikasi untuk mengukur aktivitas fisik dan olahraga mencatat sepanjang 2020 terjadi aktivitas bersepeda di dunia sebesar 8,1 miliar mil, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 5,6 miliar mil.

Dari sisi perdagangan, data Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat bahwa jumlah ekspor sepeda Indonesia pada Januari sampai November 2020 mencapai 103,37 juta dollar AS, atau setara 1,4 triliun rupiah. Jumlah ini meningkat sekitar 27,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 81,06 juta US Dollar.

Aktifitas bersepeda belakangan semakin marak, bukan hanya untuk berolahraga, namun juga untuk mendukung aktifitas sehari-hari, seperti bekerja dan berbelanja. Semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan moda sepeda semestinya dijadikan momentum untuk mendukung pengembangan transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Di sisi lain, keberadaan pesepeda di jalan raya seringkali tidak terjamin keselamatannya karena belum adanya fasilitas bersepeda yang layak, misalnya banyaknya ruas jalan yang belum memiliki lajur sepeda.

Terkait hal tersebut, Pemerintah baru-baru ini menerbitkan regulasi yang sangat mengedepankan nilai keselamatan pesepeda dalam berlalulintas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, yang mulai diberlakukan bulan Agustus 2020.

Peraturan tersebut sangat positif bagi inovasi kebijakan di sektor transportasi, karena belum banyak kebijakan atau peraturan yang spesifik mengatur tentang sepeda. Sebelumnya peraturan yang ada lebih banyak mengatur mengenai kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor) dan sangat sedikit mengatur kendaraan tidak bermotor termasuk sepeda.

Dalam regulasi tersebut diatur bagaimana mengupayakan ketertiban berlalu lintas dan keselamatan dalam penggunaan sepeda di jalan raya termasuk apa saja yang diwajibkan untuk dipenuhi dalam sebuah sepeda agar menunjang keselamatan pesepeda dan juga pengguna jalan yang lain.

Peraturan ini mendefinisikan sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri. Artinya secara detil definisi sepeda dijelaskan dengan penegasan bagaimana bentuk dan semua bagian dalam rangkaian sepeda.

Selanjutnya keselamatan menjadi tujuan utama dari pengaturan ini sebagai upaya penegasan penggunaan komponen persyaratan keselamatan bagi sepeda yang akan beroperasi di jalan. Kemudian terdapat pula pengaturan terkait dengan kewajiban dalam menyediakan fasilitas pendukung bagi para pesepeda.

Beberapa catatan positif terkait pemberlakuan regulasi ini adalah:

1) adanya pemenuhan hak bagi pesepeda baik di jalan, simpul transportasi, maupun tempat-tempat fasilitas umum,

2) terdapat kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi pesepeda yang beroperasi di jalan hingga tingkatan kelas jalan yang paling rendah sesuai dengan tingkat kewenangannya,

3) terdapat penegasan adanya kewajiban bagi penyelenggara fasilitas umum untuk menyediakan parkir khusus untuk sepeda.

Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut yaitu 1) inovasi teknologi seperti keberadaan sepeda listrik perlu diatur secara eksplisit, 2) konektivitas lajur sepeda dengan angkutan umum perlu didefinisikan dengan lebih spesifik.

Saat ini, keberadaan sepeda lipat (folding bike) berkembang cukup populer seharusnya dapat mendukung terwujudnya integrasi moda antara sepeda dan moda angkutan lainnya. Harapannya, keberadaan aturan terkait pesepeda ini dapat menjaga momentum bersepeda ini tetap terjaga.

Sumber: pustral.ugm.ac.id

 

Selengkapnya
Regulasi dan Eksistensi Sepeda Sebagai Moda Transportasi

Perencanaan dan Pengembangan Wilayah

Perencanaan transportasi

Dipublikasikan oleh Admin pada 28 Februari 2022


Perencanaan transportasi adalah suatu perencanaan kebutuhan prasarana transportasi seperti jalanterminalpelabuhan, pengaturan serta sarana untuk mendukung sistem transportasi yang efisien, aman dan lancar serta berwawasan lingkungan.

Proses perencanaan transportasi

Proses perencanaan transportasi

Diawali dengan identifikasi awal kenapa perencanaan diperlukan, dilanjutkan dengan pengumpulan informasi mengenai pola perjalanan melalui survai asal tujuan beserta pengumpulan data sekunder, modelling dan dilanjutkan dengan membuat perkiraan permintaan dimasa yang akan datang. Selanjutnya dirumuskan kebijakan untuk menghadapi masa yang akan datang dan sebagai tahapan terakhir adalah penyusunan rumusan rencana yang akan dikembangkan pada masa yang akan datang beserta jadwal waktunya.

Jangka waktu rencana

Cakrawala perencanaan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Rencana jangka pendek
  • Rencana jangka menengah
  • Rencana jangka panjang

Sumber: id.wikipedia.org

 

Selengkapnya
Perencanaan transportasi

Perencanaan dan Pengembangan Wilayah

Transportasi berkelanjutan

Dipublikasikan oleh Admin pada 28 Februari 2022


Transportasi berkelanjutan mengacu pada subjek luas dari transportasi yang berkelanjutan dalam arti dampak sosial, lingkungan dan iklim. Komponen untuk mengevaluasi keberlanjutan meliputi kendaraan tertentu yang digunakan untuk transportasi jalan, air atau udara; sumber energi; dan infrastruktur yang digunakan untuk mengakomodasi transportasi (jalanrel kereta apijalur udarajalur airkanal dan terminal). Operasi transportasi dan logistik serta pengembangan berorientasi transit juga terlibat dalam evaluasi dari transportasi berkelanjutan. Keberlanjutan transportasi diukur sebagian besar oleh efektivitas dan efisiensi sistem transportasi serta dampak lingkungan dan iklim dari sistem tersebut.[1]

Skenario yang mungkin untuk mobilitas bersih

Aktivitas jangka pendek sering mendorong peningkatan efisiensi bahan bakar dan pengendalian emisi kendaraan secara bertahap, sementara tujuan jangka panjang meliputi migrasi transportasi dari energi berbasis fosil ke alternatif lain seperti energi terbarukan dan penggunaan sumber daya alam terbarukan lainnya. Seluruh siklus hidup sistem transportasi tunduk pada pengukuran dan optimalisasi keberlanjutan.[2]

Emisi antropogenik per kapita dari gas rumah kaca menurut negara pada tahun 2000.

Sistem transportasi berkelanjutan memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat yang dilayaninya. Sistem transportasi ada untuk menyediakan koneksi sosial dan ekonomi, dan orang-orang dengan cepat mengambil peluang yang ditawarkan oleh mobilitas yang meningkat,[3] dengan rumah tangga miskin mendapat manfaat besar dari opsi transportasi rendah karbon.[4] Keuntungan dari peningkatan mobilitas perlu dipertimbangkan terhadap biaya lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh sistem transportasi.

Sistem transportasi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, terhitung antara 20% dan 25% dari konsumsi energi dunia dan emisi karbon dioksida.[5] Mayoritas emisi, hampir 97%, berasal dari pembakaran langsung bahan bakar fosil.[6] Emisi gas rumah kaca dari transportasi meningkat pada laju yang lebih cepat daripada sektor penggunaan energi lainnya.[7] Transportasi jalan juga merupakan kontributor utama pencemaran udara dan asbut lokal.[8]

United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap tahun 2,4 juta kematian dini akibat polusi udara luar ruangan dapat dihindari.[9] Emisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan adalah emisi karbon hitam, komponen dari materi partikulat, yang diketahui sebagai penyebab penyakit pernapasan dan karsinogenik dan merupakan kontributor signifikan terhadap perubahan iklim global.[10] Keterkaitan antara emisi gas rumah kaca dan materi partikulat menjadikan transportasi rendah karbon menjadi investasi yang semakin berkelanjutan di tingkat lokal — baik dengan mengurangi tingkat emisi dan dengan demikian memitigasi perubahan iklim; dan dengan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kualitas udara yang lebih baik.[10]

Biaya sosial transportasi termasuk kecelakaan di jalan, polusi udara, inaktivitas fisik,[11] kehilangan waktu bersama keluarga karena menglaju dan kerentanan terhadap kenaikan harga bahan bakar. Banyak dari dampak negatif ini dialami secara tidak proporsional pada kelompok sosial yang juga paling tidak mungkin memiliki dan mengendarai mobil.[12] Kemacetan lalu lintas membebankan biaya ekonomi dengan membuang waktu orang dan memperlambat pengiriman barang dan jasa.

Perencanaan transportasi tradisional bertujuan untuk meningkatkan mobilitas, terutama untuk kendaraan, dan dapat gagal mempertimbangkan dampak yang lebih luas. Tetapi tujuan sebenarnya dari transportasi adalah akses – untuk bekerja, pendidikan, barang dan jasa, teman dan keluarga – dan ada teknik yang terbukti untuk meningkatkan akses sekaligus mengurangi dampak lingkungan dan sosial, dan mengelola kemacetan lalu lintas.[13] Masyarakat yang berhasil meningkatkan keberlanjutan jaringan transportasinya melakukannya sebagai bagian dari program yang lebih luas untuk menciptakan kota yang lebih berkelanjutan, bersemangat, dan layak huni.

Sumber: id.wikipedia.org

 

Selengkapnya
Transportasi berkelanjutan
« First Previous page 8 of 8