Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Negara Berkembang

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 08 Juli 2022


Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.

Negara yang memiliki ekonomi yang lebih maju daripada negara berkembang lainnya, tetapi tidak sepenuhnya menampakkan tanda-tanda negara maju dikelompokkan dalam istilah negara industri baru.

Definisi

Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menetapkan negara berkembang sebagai "negara yang memperbolehkan seluruh warga negaranya menikmati hidup yang bebas dan sehat dalam lingkungan yang aman." Namun menurut Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa:

Tidak ada konvensi resmi untuk penetapan negara atau wilayah "maju" dan "berkembang" dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu mereka mengemukakan:

Penetapan "maju" dan "berkembang" hanya ditujukan untuk kemudahan statistik dan tidak mengekspresikan penilaian terhadap tahap-tahap yang telah dicapai suatu negara atau wilayah dalam proses pembangunannya.

PBB juga mencatat

Dalam kenyataannya, Jepang di AsiaKanada dan Amerika Serikat di Amerika UtaraAustralia dan Selandia Baru di Oseania, dan Eropa dianggap sebagai wilayah atau kawasan "maju". Dalam statistik perdagangan internasional, Persatuan Bea Cukai Afrika Bagian Selatan juga dianggap sebagai kawasan maju dan Israel sebagai negara maju; negara yang muncul dari bekas Yugoslavia dianggap sebagai negara berkembang; dan negara-negara di Eropa Timur dan Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (kode 172) di Eropa tidak termasuk dalam wilayah maju ataupun berkembang.

Pada abad ke-21, wilayah Empat Macan Asia asli (Hong KongSingapura]Korea Selatan, dan Taiwan), bersama SiprusMalta,dan Slovenia, dianggap "negara maju".

Di sisi lain, menurut klasifikasi IMF sebelum April 2004, seluruh negara Eropa Timur(kecuali negara Eropa Tengah yang masih tergabung dalam "Eastern Europe Group" di PBB) juga bekas negara Uni Soviet (USSR) di Asia Tengah (Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Tajikistan dan Turkmenistan) dan Mongolia tidak dimasukkan dalam kawasan maju atau berkembang, tetapi disebut sebagai "negara transisi", mereka sekarang lebih dikenal (dalam laporan internasional) sebagai "negara berkembang".

IMF menggunakan sistem klasifikasi fleksibel yang memperhitungkan "(1) tingkat pendapatan per kapita, (2) diversifikasi ekspor sehingga eksportir minyak yang memiliki PDB per kapita tinggi tidak akan masuk dalam klasifikasi maju karena 70% barang ekspornya berupa minyak, dan (3) tingkat integrasinya ke dalam sistem keuangan global.

Bank Dunia mengelompokkan negara-negara di dunia ke dalam empat kelompok pendapatan. Kelompok ini diatur setiap tahun pada tanggal 1 Juli. Ekonomi yang terbagi menurut pendapatan nasional per kapita 2008 menggunakan tingkatan pendapatan berikut:

Negara pendapatan rendah memiliki PN per kapita US$975 atau kurang.

  • Negara pendapatan menengah bawah memiliki PN per kapita antara US$976 dan US$3.855.
  • Negara pendapatan menengah atas memiliki PN per kapita antara US$3.856 dan US$11.905.
  • Negara pendapatan tinggi memiliki PN per kapita lebih dari US$11.906.

Bank Dunia mengelompokkan semua negara berpendapatan rendah dan menengah sebagai negara berkembang namun menyatakan, "Penggunaan sebutan ini tujuannya adalah memudahkan; tidak ditujukan untuk menyatakan bahwa semua ekonomi dalam kelompok ini mengalami pembangunan yang sama atau ekonomi lain telah mencapai tahap akhir pembangunan yang dituju. Pengelompokkan menurut pendapatan nasional secara langsung tidak mencerminkan status pembangunan suatu negara.

Pengukuran dan konsep pembangunan

Pembangunan suatu negara diukur dengan indeks statistik seperti pendapatan per kapita (per orang) (PDB), harapan hidup, tingkat melek aksara, dan lain-lain. PBB telah mengembangkan HDI, sebuah indikator statistik untuk mendorong tingkat pembangunan manusia di negara-negara yang terdata oleh PBB.

Negara berkembang umumnya adalah negara yang belum mencapai tingkat industrialisasi yang relatif terhadap penduduknya dan memiliki standar hidup menengah ke rendah. Terdapat korelasi kuat antara pendapatan rendah dan pertumbuhan populasi yang tinggi.

Istilah yang digunakan ketika membicarakan negara berkembang mengarah pada tujuan dan pembangunan negara-negara yang memakai istilah ini. Istilah lain yang kadang digunakan adalah negara kurang maju (LDC), negara ekonomi kurang maju (LEDC), "bangsa belum maju" atau bangsa Dunia Ketiga, dan "bangsa non-industri". Sebaliknya, ujung lain dari spektrum ini disebut negara majunegara ekonomi sangat maju (MEDC), bangsa Dunia Pertama dan "bangsa industri".

Untuk mengurangi aspek eufemistik dari kata berkembangorganisasi internasional mulai memakai istilah negara ekonomi kurang maju (LEDC) untuk negara miskin yang dalam hal apapun tidak dapat disebut sebagai negara berkembang. LEDC adalah subset termiskin dari LDC. Penggunaan ini dapat menentang keyakinan bahwa seluruh dunia berkembang memiliki standar hidup yang sama.

Konsep bangsa berkembang dapat ditemukan (dalam satu istilah atau lain) di berbagai sistem teoretis yang memiliki beragam orientasi — misalnya, teori dekolonisasiteologi pembebasanMarxismeanti-imperialisme, dan ekonomi politik.

Kritik atas istilah 'negara berkembang'

Ada berbagai kritik terhadap pemakaian istilah 'negara berkembang'. Istilah ini menekankan inferioritas sebuah 'negara berkembang' jika dibandingkan dengan sebuah 'negara maju' yang tidak disukai oleh banyak negara. Istilah ini seolah menekankan sebuah negara agar 'berkembang' mengikuti model pembangunan ekonomi tradisional 'Barat' yang tidak diikuti beberapa negara seperti Kuba.

Istilah 'berkembang' berarti mobilitas dan tidak mengakui bahwa pembangunan menurun atau tetap di sejumlah negara, terutama Afrika bagian selatan yang terkena dampak parah dari HIV/AIDS. Dalam beberapa kasus, istilah negara berkembang dapat dianggap sebagai eufemisme. Istilah ini berarti homogenitas antara negara-negara tersebut yang sangat beragam. Istilah ini juga berarti homogenitas di antara negara-negara tersebut ketika kekayaan (dan kesehatan) sebagian besar atau kecil kelompok utama sangat bervariasi.

Umumnya, pembangunan memerlukan infrastruktur modern (fisik dan institusional), dan perpindahan dari sektor bernilai rendah seperti pertanian dan pengambilan sumber daya alam. Sebagai perbandingan, negara maju biasanya memiliki sistem ekonomi berdasarkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil dalam sektor ekonomi tersier dan sektor ekonomi kuarter dan standar hidup material tinggi. Tetapi, ada pengecualian utama ketika beberapa negara yang dianggap maju memiliki banyak komponen industri primer dalam ekonomi nasional mereka, seperti Norwegia, Kanada, Australia. AS dan Eropa Tengah memiliki sektor pertanian yang sangat penting, keduanya adalah pemain penting dalam pasar pertanian internasional. Selain itu, pengambilan sumber daya alam dapat menjadi industri yang sangat menguntungkan (bernilai tinggi) seperti pengeboran minyak.

Ciri-ciri Negara Berkembang dari Segi Ekonomi

Tingkat Pendapatan Perkapita Rendah

Yang disebut dengan pendapatan perkapita adalah nilai rata-rata dari pendapatan penduduk di suatu negara. Untuk mengetahui pendapatan perkapita, dapat dilakukan dengan membagi pendapatan nasional dengan jumlah penduduk negara yang dimaksud.

Impor Lebih Besar Daripada Ekspor

Ciri-ciri negara berkembang selanjutnya adalah besarnya jumlah impor ketimbang ekspor barang yang terjadi di sebuah negara. Padahal, impor dilakukan saat suatu negara mengalami keterbatasan teknologi dan keahlian sehingga membutuhkan barang yang dibawa oleh negara lain untuk memnuhi kebutuhan.

Jumlah Pengangguran Tinggi

Ciri-ciri negara berkembang yang ketiga adalah jumlah pengangguran yang terbilang tinggi. Seiring dengan semakin banyaknya angka kelahiran, persaingan di dunia kerja juga pasti tinggi. Alhasil, negara tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk menampung jumlah pengangguran yang terlampau banyak.

Mengandalkan Sektor Primer

Negara maju berinovasi dengan menghadirkan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Namun berbeda dengan negara berkembang. Ciri-ciri negara berkembang yang cukup kentara adalah caranya mengandalkan sektor primer sebagai pemasukan utama.

Tingkat Korupsi Tinggi

Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Mungkin kalimat inilah yang cocok untuk menggambarkan posisi rakyat jelata dan para petinggi yang hanya berorientasi pada aspek materiil. Di negara berkembang, tingkat korupsi yang terjadi cukup tinggi sehingga berdampak buruk pada perekonomian negara.

 

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Negara Berkembang

Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Negara Maju

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 05 Juli 2022


Negara maju (atau negara berpenghasilan tingginegara industri) adalah negara berdaulat yang memiliki kualitas hidup yang tinggi, ekonomi yang maju dan infrastruktur teknologi yang canggih relatif dibandingkan negara-negara yang kurang maju lainnya. Negara-negara yang memiliki pendapatan minimal US$11.906 per tahun atau lebih dapat disebut sebagai negara maju. Umumnya, kriteria-kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan ekonomi negara adalah produk domestik bruto (PDB), pendapatan nasional bruto (PNB), pendapatan per kapita, tingkat industrialisasi, jumlah infrastruktur yang tersebar luas, dan standar hidup umum; namun beberapa negara yang telah mencapai PDB tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak bumi) tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status sebagai negara maju.

Negara-negara maju umumnya memiliki ekonomi pasca-industri yang lebih maju, artinya sektor jasa memberikan lebih banyak kekayaan daripada sektor industri. Mereka kontras dengan negara-negara berkembang, yang sedang dalam proses industrialisasi atau pra-industri dan hampir seluruhnya agraris, beberapa di antaranya mungkin masuk dalam kategori negara terbelakang. Pada tahun 2015, negara maju terdiri dari 60,8% dari PDB global berdasarkan nilai nominal dan 42,9% dari PDB global berdasarkan keseimbangan kemampuan berbelanja menurut Dana Moneter Internasional. Saat ini, negara-negara maju sebagian besar berada di kawasan Eropa BaratAmerika UtaraAustraliaSelandia Baru, dan Jepang.

Istilah lain

Istilah yang terkait dengan konsep negara maju adalah "negara industri", "negara yang lebih maju (more developed country/MDC)", "negara yang lebih maju secara ekonomi" (more economically developed country/MEDC), "negara Utara Global", "negara dunia pertama", dan "negara pasca industri". Istilah negara industri mungkin agak ambigu, karena industrialisasi adalah proses berkelanjutan yang sulit didefinisikan. Negara industri pertama adalah Britania Raya, lalu Belgia. Selanjutnya menyebar lebih jauh ke JermanAmerika SerikatPrancis, dan negara-negara Eropa Barat lainnya. Akan tetapi, menurut beberapa ekonom seperti Jeffrey Sachs, kesenjangan saat ini antara negara maju dan negara berkembang sebagian besar merupakan fenomena abad ke-20. Mathis Wackernagel menyebut pelabelan dua golongan negara tersebut tidak jelas atau tidak deskriptif.

Ciri-ciri dan kriteria

Ciri ciri negara maju

  • Memiliki pertumbuhan ekonomi yang pesat dan pendapatan perkapita yang tinggi. Pendapatan per kapita digunakan untuk menunjukkan rata rata penghasilan setiap penduduk dalam suatu negara.  Negara-negara maju memproduksi barang-barang yang bernilai tinggi seperti pesawat terbang, mobil, dan barang elektronik lainnya, selain itu profesi masyarakat sebagian besar di bidang jasa yaitu pendidikan, hiburan, konsultan, dan jasa keuangan.
  • Angka pengangguran rendah. Para pengangguran di negara maju biasanya mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. Akan tetapi, hal tersebut tidak membuat para pengangguran bermalas-malasan. Hal itu disebabkan pengangguran tersebut memiliki tingkat kesadaran untuk bekerja dan mencari pekerjaan baru sangat tinggi.
  • Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berkembang dengan pesat dan cepat. Pemerintah memberikan beragam fasilitas untuk menunjang keberhasilan di bidang tersebut. Para ilmuwan memiliki semangat tinggi dalam melakukan observasi dan praktik guna menghasilkan temuan-temuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa negara yang masuk dalam kategori ini di antaranya adalah Inggris, Jerman, Perancis, Jepang, Amerika Serikat.
  • Sistem pendidikan dan kesehatan yang baik. Penduduk di negara maju sudah melek huruf atau bisa membaca dan menulis dengan lancar. Pemerintah memberikan pelayanan serta fasilitas yang memadai untuk menunjang dunia pendidikan. Selain itu pemerintah juga memberikan jaminan berupa pendidikan dasar kepada seluruh rakyatnya dan para pendidik atau guru juga memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi. Di samping itu, pemerintah memberikan pelayanan serta fasilitas kesehatan yang memadai sehingga penduduknya memiliki kesejahteraan yang sangat tinggi.
  • Infrastruktur Negara-negara maju umumnya memiliki infrastruktur yang sudah berkembang. Perkembangan itu menompang pertumbuhan ekonomi penduduk dan menguntungkan bagi suatu negara.

PBB tidak memiliki kriteria pasti suatu negara disebut maju atau berkembang.

Divisi Statistik PBB menyatakan:

Tidak ada konvensi mengenai penentuan suatu negara atau wilayah "maju" dan "berkembang" dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konferensi PBB mengenai Perdagangan dan Pembangunan juga menyatakan:

Sebutan "maju", "dalam transisi", dan "berkembang" dimaksudkan untuk kemudahan statistik dan tidak selalu berarti ungkapkan penilaian terhadap tahap yang dicapai oleh negara atau wilayah tertentu dalam proses pembangunan.

Meski begitu, para ahli dan beberapa organisasi internasional memiliki kriteria sendiri dalam penyebutan status negara, seperti keadaan ekonomi, indeks pembangunan, dan sebagainya.

Indeks Pembangunan Manusia

Negara-negara di urutan "Sangat Tinggi" Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan laporan 2019).

Negara-negara maju menurut Laporan Pembangunan Manusia 2019 oleh Program Pembangunan PBBmemiliki IPM di atas 0,800, ambang batas ukuran pembangunan manusia yang "sangat tinggi". Sejak 1990, Norwegia (2001–2006, 2009–2018), Jepang (1990–1991 dan 1993), Kanada (1992 dan 1994–2000), dan Islandia (2007–2008) memiliki skor IPM tertinggi.

 

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Negara Maju

Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Teknologi Tepat Guna

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 05 Maret 2022


Teknologi tepat guna adalah umumnya dikenal sebagai pilihan teknologi beserta aplikasinya yang mempunyai karakteristik terdesentralisasi, berskala relatif kecil, padat karya, hemat energi, dan terkait erat dengan kondisi lokal. Secara umum, dapat dikatakan bahwa teknologi tepat guna adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Dari tujuan yang dikehendaki, teknologi tepat guna haruslah menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, dan berdampak polutif seminimal mungkin dibandingkan dengan teknologi arus utama, yang pada umumnya beremisi banyak limbah dan mencemari lingkungan. Baik Schumacher maupun banyak pendukung teknologi tepat guna pada masa modern juga menekankan bahwa teknologi tepat guna adalah teknologi yang berbasiskan pada manusia penggunanya.

Teknologi tepat guna paling sering didiskusikan dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan sebagai sebuah alternatif dari proses transfer teknologi padat modal dari negara-negara industri maju ke negara-negara berkembang. Namun, gerakan teknologi tepat guna dapat ditemukan baik di negara maju dan negara berkembang. Di negara maju, gerakan teknologi tepat guna muncul menyusul krisis energi tahun 1970 dan berfokus terutama pada isu-isu lingkungan dan keberlanjutan (sustainability). Di samping itu, istilah teknologi tepat guna di negara maju memiliki arti yang berlainan, sering kali merujuk pada teknik atau rekayasa yang berpandangan istimewa terhadap ranting-ranting sosial dan lingkungan. Secara luas, istilah teknologi tepat guna biasanya diterapkan untuk menjelaskan teknologi sederhana yang dianggap cocok bagi negara-negara berkembang atau kawasan perdesaan yang kurang berkembang di negara-negara industri maju. Seperti dijelaskan di atas, bentuk dari "teknologi tepat guna" ini biasanya lebih bercirikan solusi "padat karya" daripada "padat modal". Pada pelaksanaannya, teknologi tepat guna sering kali dijelaskan sebagai penggunaan teknologi paling sederhana yang dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara efektif di suatu tempat tertentu.

Latar belakang dan definisi

Proposal rancangan ruang kelas portabel lestari

Sejarah

Para Pendahulu

Mahatma Gandhi, seorang pemimpin ideologis dari India, sering kali disebut sebagai yang mengawali adanya pendekatan teknologi tepat guna. Meski pada masa Gandhi konsep teknologi tepat guna belum diberi nama, Gandhi sudah mulai mengusahakan penggunaan teknologi sederhana berbasis kondisi lokal, dan sebagian besar berupa teknologi berbasis pedesaan untuk membantu desa-desa di India agar menjadi mandiri. Gandhi tidak setuju dengan ide mengenai teknologi yang menguntungkan hanya sebagian kecil orang dengan mengorbankan sebagian besar yang lain, termasuk penerapan teknologi yang menyebabkan banyak pengurangan tenaga kerja demi meningkatkan keuntungan (profit). Tahun 1925 Gandhi mendirikan the All-India Spinners Association dan pada tahun 1935 dia pensiun dari dunia politik untuk membentuk the All-India Village Industries Association. Kedua organisasi tersebut menempatkan fokusnya pada teknologi berbasis pedesaan yang mirip dengan gerakan teknologi tepat guna yang tumbuh pesat beberapa dekade setelah itu.

Pada masa pemerintahan Mao Zedong dan selanjutnya dalam Revolusi Kebudayaan, China juga menerapkan kebijakan yang mirip dengan konsep teknologi tepat guna. Pada masa Revolusi Kebudayaan, kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasar pada ide "berdiri di atas kaki sendiri" (walking on two legs) mendorong pembangunan baik pabrik-pabrik berskala besar maupun industri-industri berskala pedesaan.

E. F. Schumacher

Meskipun sudah banyak cerita mengenai contoh-contoh pendekatan yang ada sebelumnya, Dr. Ernst Friedrich "Fritz" Schumacher diakui sebagai pendiri dari gerakan teknologi tepat guna. Sebagai seorang ekonom terkenal, Schumacher sebelumnya bekerja pada the British National Coal Boardselama lebih dari 20 tahun, di mana dia menyalahkan ukuran operasi industri yang menjadi penyebab ketidakpedulian industri dalam merespon penyakit paru-paru hitam yang diderita oleh banyak penambang (Coalworker's pneumoconiosis). Namun sebenarnya, pekerjaan Schumacher dengan beberapa negara berkembang seperti India dan Burma sangat membantu dia dalam membentuk prinsip-prinsip teknologi tepat guna.

Pertama kali Schumacher mengartikulasikan idenya sebagai "intermediate technology," bukan "appropriate technology," dalam sebuah laporannya pada tahun 1962 kepada Komisi Perencanaan India (Indian Planning Commission) di mana dia mendeskripsikan India sebagai sebuah negara yang berlimpah tenaga kerja namun kekurangan modal, sehingga dia menyerukan sebuah teknologi-antara untuk industri (intermediate industrial technology) yang memanfaatkan surplus tenaga kerja di India. Schumacher telah mengembangkan ide dari teknologi-antara selama beberapa tahun sebelum laporannya pada Komite tersebut. Pada tahun 1955, setelah bertugas sebagai seorang penasihat ekonomi bagi pemerintah Burma, dia mempublikasikan sebuah artikel ilmiah pendek berjudul "Economics in a Buddhist Country," yang dikenal sebagai kritiknya yang pertama terhadap efek dari pengaruh ekonomi Barat pada negara-negara berkembang. Disamping Buddhaisme, Schumacher juga memberi penghargaan pada Gandhi dalam ide-idenya.

Terminologi

Secara umum istilah teknologi tepat guna digunakan di dalam dua wilayah: memanfaatkan teknologi paling efektif untuk menjawab kebutuhan daerah pengembangan, dan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan dan ramah sosial di negara maju. Konsep teknologi tepat guna sendiri sering berfungsi sebagai payung bagi berbagai macam nama dari tipe teknologi yang sejenis. Seringkali istilah-istilah tersebut juga digunakan secara bergantian. Namun, penggunaan dari sebuah istilah ketimbang istilah lainnya bisa menunjukkan fokus yang lebih spesifik, bias maupun tujuan dari sebuah pilihan teknologi. Walaupun nama asli dari konsep yang sekarang dikenal sebagai teknologi tepat guna, "teknologi-antara" (intermediate technology) sekarang sering dianggap sebagai bagian dari teknologi tepat guna itu sendiri, dengan fokus yang lebih condong pada tipe teknologi yang lebih produktif dibanding teknologi-teknologi tradisional namun lebih terjangkau jika dibandingkan dengan teknologi untuk masyarakat industri. Tipe-tipe teknologi lain yang berada di bawah payung teknologi tepat guna adalah:

  • Capital-saving technology
  • Labor-intensive technology
  • Alternate technology
  • Self-help technology
  • Village-level technology
  • Community technology
  • Progressive technology
  • Indigenous technology
  • People’s technology
  • Light-engineering technology
  • Adaptive technology
  • Light-capital technology
  • Soft technology

 

Sumber Artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Teknologi Tepat Guna

Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Tujuan Pembangunan Milenium

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 05 Maret 2022


Tujuan Pembangunan Milenium (bahasa InggrisMillennium Development Goals atau disingkat dalam bahasa Inggris MDGs) adalah Deklarasi Milenium hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000. Deklarasi ini menghasilkan delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015 yaitu penyejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat. Target ini merupakan tantangan utama dalam pembangunan di seluruh dunia yang terurai dalam Deklarasi Milenium.

Deklarasi yang diadakan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York pada bulan September 2000 tersebut diadopsi oleh 189 negara serta ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara. Pemerintah Indonesia turut menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York tersebut dan menandatangani Deklarasi Milenium itu.

Deklarasi berisi komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah tujuan pembangunan dalam Milenium ini (MDG), sebagai satu paket tujuan yang terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan gender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3, dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.

Tujuan

Deklarasi Millennium PBB yang ditandatangani pada September 2000 menyetujui agar semua negara:

Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan

  • Pendapatan populasi dunia sehari $10000.
  • Menurunkan angka kemiskinan.

Mencapai pendidikan dasar untuk semua

  • Setiap penduduk dunia mendapatkan pendidikan dasar.

Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan

  • Target 2005 dan 2015: Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015.

Menurunkan angka kematian anak

  • Target untuk 2015 adalah mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun.

Meningkatkan kesehatan ibu

  • Target untuk 2015 adalah untuk Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan.

Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya

  • Target untuk 2015 adalah menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDSmalaria dan penyakit berat lainnya.

Memastikan kelestarian lingkungan hidup

  • Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap negara dan program serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan.
  • Pada tahun 2015 mendatang diharapkan mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat.
  • Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh.

Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

  • Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan sistem keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka, dan tidak ada diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangungan dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional.
  • Membantu kebutuhan-kebutuhan khusus negara-negara kurang berkembang, dan kebutuhan khusus dari negara-negara terpencil dan kepulauan-kepulauan kecil. Ini termasuk pembebasan-tarif dan -kuota untuk ekspor mereka; meningkatkan pembebasan hutang untuk negara miskin yang berhutang besar; pembatalan hutang bilateral resmi; dan menambah bantuan pembangunan resmi untuk negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
  • Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai masalah utang negara-negara berkembang.
  • Menghadapi secara komprehensif dengan negara berkembang dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang.
  • Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda.
  • Dalam kerja sama dengan pihak "pharmaceutical", menyediakan akses obat penting yang terjangkau dalam negara berkembang
  • Dalam kerja sama dengan pihak swasta, membangun adanya penyerapan keuntungan dari teknologi-teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia

Setiap negara yang berkomitmen dan menandatangani perjanjian diharapkan membuat laporan MDGs. Pemerintah Indonesia melaksanakannya di bawah koordinasi Bappenas dibantu dengan Kelompok Kerja PBB dan telah menyelesaikan laporan MDG pertamanya yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk menunjukkan rasa kepemilikan pemerintah Indonesia atas laporan tersebut. Tujuan Tujuan Pembangunan Milenium ini menjabarkan upaya awal pemerintah untuk menginventarisasi situasi pembangunan manusia yang terkait dengan pencapaian tujuan MDGs, mengukur, dan menganalisis kemajuan seiring dengan upaya menjadikan pencapaian-pencapaian ini menjadi kenyataan, sekaligus mengidenifikasi dan meninjau kembali kebijakan-kebijakan dan program-program pemerintah yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan-tujuan ini. Dengan tujuan utama mengurangi jumlah orang dengan pendapatan di bawah upah minimum regional antara tahun 1990 dan 2015, Laporan ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pencapaiannya lintas provinsi tidak seimbang.

Kini MDGs telah menjadi referensi penting pembangunan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan seperti yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) hingga pelaksanaannya. Walaupun mengalamai kendala, tetapi pemerintah memiliki komitmen untuk mencapai tujuan-tujuan ini dan dibutuhkan kerja keras serta kerja sama dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat madani, pihak swasta, dan lembaga donor. Pencapaian MDGs di Indonesia akan dijadikan dasar untuk perjanjian kerja sama dan implementasinya pada masa depan. Hal ini termasuk kampanye untuk perjanjian tukar guling hutang untuk negara berkembang sejalan dengan Deklarasi Jakarta mengenai MDGs di daerah Asia dan Pasifik.

Kontroversi

Upaya Pemerintah Indonesia merealisasikan Tujuan Pembangunan Milenium pada tahun 2015 akan sulit karena pada saat yang sama pemerintah juga harus menanggung beban pembayaran utang yang sangat besar. Program-program MDGs seperti pendidikan, kemiskinan, kelaparan, kesehatan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan membutuhkan biaya yang cukup besar. Merujuk data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, per 31 Agustus 2008, beban pembayaran utang Indonesia terbesar akan terjadi pada tahun 2009-2015 dengan jumlah berkisar dari Rp97,7 triliun (2009) hingga Rp81,54 triliun (2015) rentang waktu yang sama untuk pencapaian MDGs. Jumlah pembayaran utang Indonesia, baru menurun drastis (2016) menjadi Rp66,70 triliun. tanpa upaya negosiasi pengurangan jumlah pembayaran utang Luar Negeri, Indonesia akan gagal mencapai tujuan MDGs.

Menurut Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Don K Marut Pemerintah Indonesia perlu menggalang solidaritas negara-negara Selatan untuk mendesak negara-negara Utara meningkatkan bantuan pembangunan bukan utang, tanpa syarat dan berkualitas minimal 0,7 persen dan menolak ODA (official development assistance) yang tidak bermanfaat untuk Indonesia. Menanggapi pendapat tentang kemungkinan Indonesia gagal mencapai tujuan MDGs apabila beban mengatasi kemiskinan dan mencapai tujuan pencapaian MDG pada tahun 2015 serta beban pembayaran utang diambil dari APBN pada tahun 2009-2015, Sekretaris Utama Menneg PPN/Kepala Bappenas Syahrial Loetan berpendapat apabila bisa dibuktikan MDGs tidak tercapai di 2015, sebagian utang bisa dikonversi untuk bantu itu. Pada tahun 2010 hingga 2012 pemerintah dapat mengajukan renegosiasi utang. Beberapa negara maju telah berjanji dalam konsesus pembiayaan (monetary consensus) untuk memberikan bantuan. Hasil kesepakatan yang didapat adalah untuk negara maju menyisihkan sekitar 0,7 persen dari GDP mereka untuk membantu negara miskin atau negara yang pencapaiannya masih di bawah. Namun konsensus ini belum dipenuhi banyak negara, hanya sekitar 5-6 negara yang memenuhi sebagian besar ada di Skandinavia atau Belanda yang sudah sampai 0,7 persen.

 

Sumber Artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Tujuan Pembangunan Milenium

Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Administrasi Publik

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 05 Maret 2022


Administrasi Publik (bahasa InggrisPublic administration) atau Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatifyudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.

Secara sederhana, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi; penyusunan, pengimplementasian, dan pengevaluasian kebijakan publikadministrasi pembangunan; kepemerintahan daerahgood governance,bahkan perkembangan saat ini telah melingkupi kepublikan (publicness) atau yang biasa dikenal dengan nilai publik (public value).

Administrasi publik adalah disiplin akademis dan bidang praktik; yang terakhir digambarkan dalam gambar pegawai negeri federal Amerika Serikat pada sebuah pertemuan.

Lokus dan fokus

Administrator cenderung bekerja dengan dokumen kertas dan file komputer: "Telah terjadi pergeseran signifikan dari kertas ke catatan elektronik selama dua dekade terakhir. Meskipun lembaga pemerintah terus mencetak dan memelihara dokumen kertas sebagai 'catatan resmi,' sebagian besar catatan sekarang dibuat dan disimpan dalam format elektronik." (digambarkan di sini adalah Stephen C. Dunn, Deputi Pengawas Keuangan untuk Angkatan Laut AS)

Lokus

Lokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Dalam hal ini lokus dari ilmu administrasi publik adalah: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair).

Fokus

Fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam mempelajari ilmu administrasi publik. yang menjadi fokus dari ilmu administrasi publik adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.

Sejarah

Ilmu Administrasi Negara lahir sejak Woodrow Wilson (1887), yang kemudian menjadi presiden Amerika Serikat pada 1913-1921, menulis sebuah artikel yang berjudul “The Study of Administration” yang dimuat di jurnal Political Science Quarterly. Kemunculan artikel itu sendiri tidak lepas dari kegelisahan Wilson muda akan perlunya perubahan terhadap praktik tata pemerintahan yang terjadi di Amerika Serikat pada waktu itu yang ditandai dengan meluasnya praktik spoil system (sistem perkoncoan) yang menjurus pada terjadinya inefektivitas dan inefisiensidalam pengelolaan negara. Studi Ilmu Politik yang berkembang pada saat itu ternyata tidak mampu memecahkan persoalan tersebut karena memang fokus kajian Ilmu Politik bukan pada bagaimana mengelola pemerintahan dengan efektif dan efisien, melainkan lebih pada urusan tentang sebuah konstitusi dan bagaimana keputusan-keputusan politik dirumuskan.

Woodrow Wilson

Menurut Wilson, Ilmuwan Politik lupa bahwa kenyataannya lebih sulit mengimplementasikan konstitusi dengan baik dibanding dengan merumuskan konstitusi itu sendiri. Sayangnya ilmu yang diperlukan untuk itu belum ada. Oleh karena itu, untuk dapat mengimplementasikan konstitusi dengan baik maka diperlukan suatu ilmu yang kemudian disebut Wilson sebagai Ilmu Administrasi tersebut. Ilmu yang oleh Wilson disebut ilmu administrasi tersebut menekankan dua hal, yaitu perlunya efisiensi dalam mengelola pemerintahan dan perlunya menerapkan merit system dengan memisahkan urusan politik dari urusan pelayanan publik. Agar pemerintahan dapat dikelola secara efektif dan efisien, Wilson juga menganjurkan diadopsinya prinsip-prinsip yang diterapkan oleh organisasi bisnis ―the field of administration is the field of business.

Penjelasan ilmiah terhadap gagasan Wilson tersebut kemudian dilakukan oleh Frank J. Goodnow yang menulis buku yang berjudul: Politics and Administration pada tahun 1900. Buku Goodnow tersebut sering kali dirujuk oleh para ilmuwan administrasi negara sebagai "proklamasi‟ secara resmi terhadap lahirnya Ilmu Administrasi Negara yang memisahkan diri dari induknya, yaitu Ilmu Politik. Era ini juga sering disebut sebagai era paradigma dikotomi politik-administrasi. Melalui paradigma ini, Ilmu Administrasi Negara mencoba mendefinisikan eksistensinya yang berbeda dengan Ilmu Politik dengan ontologiepistimologi dan aksiologi yang berbeda. Beberapa tahun kemudian, sebuah buku yang secara sistematis menjelaskan apa sebenarnya Ilmu Administrasi Negara lahir dengan dipublikasikannya buku Leonard D. White yang berjudul Introduction to the Study of Public Administration pada 1926. Buku White yang mencoba merumuskan sosok Ilmu Administrasi tersebut pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh berbagai karya ilmuwan sebelumnya yang mencoba menyampaikan gagasan tentang bagaimana suatu organisasi seharusnya dikelola secara efektif dan efisien, seperti Frederick Taylor (1912) dengan karyanya yang berjudul Scientific ManagementHenry Fayol (1916) dengan pemikirannya yang dituangkan dalam monograf yang berjudul General and Industrial ManagementW.F. Willoughby (1918) dengan karyanya yang berjudul The Movement for Budgetary Reform in the State, dan Max Weber (1946) dengan tulisannya yang berjudul Bureaucracy.

Era berikutnya merupakan periode di mana para ilmuwan administrasi negara berusaha membangun body of knowledge ilmu ini dengan terbitnya berbagai artikel dan buku yang mencoba menggali apa yang mereka sebut sebagai prinsip-pinsip administrasi yang universal. Tonggak utama dari era ini tentu saja adalah munculnya artikel L. Gulick (1937) yang berjudul Notes on the Theory of Organization di mana dia merumuskan akronim yang terkenal dengan sebutan POSDCORDB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Co-ordinating, Reporting dan Budgeting). Tidak dapat dimungkiri, upaya para ahli administrasi negara untuk mengembangkan body of knowledge ilmu administrasi negara sangat dipengaruhi oleh ilmu manajemen. Prinsip-prinsip administrasi sebagaimana dijelaskan oleh para ilmuwan tersebut pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip administrasi yang diadopsi dari administrasi bisnis yang menurut mereka dapat juga diterapkan di organisasi pemerintah.

Perkembangan pergulatan pemikiran ilmuwan administrasi negara diwarnai sebuah era pencarian jati diri Ilmu Administrasi Negara yang tidak pernah selesai. Kegamangan para ilmuwan administrasi negara dalam meninggalkan induknya, yaitu Ilmu Politik, untuk membangun eksistensinya secara mandiri bermula dari kegagalan mereka dalam merumuskan apa yang mereka sebut sebagai prinsip-prinsip administrasi sebagai pilar pokok Ilmu Administrasi Negara. Keruntuhan gagasan tentang prinsip-prinsip administrasi ditandai dengan terbitnya tulisan Paul Applebey (1945) yang berjudul Government is Different. Dalam tulisannya tersebut Applebey berargumen bahwa institusi pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda dengan institusi swasta sehingga prinsip-prinsip administrasi yang diadopsi dari manajemen swasta tidak serta merta dapat diadopsi dalam institusi pemerintah. Karya Herbert Simon (1946) yang berjudul The Proverbs of Administration semakin memojokkan gagasan tentang prinsip-prinsip administrasi yang terbukti lemah dan banyak aksiomanya yang keliru. Kenyataan yang demikian membuat Ilmu Administrasi Negara mengalami "krisis identitas‟ dan mencoba menginduk kembali ke Ilmu Politik. Namun demikian, hal ini tidak berlangsung lama ketika ilmuwan administrasi negara mencoba menemukan kembali fokus dan lokus studi ini.

Kesadaran bahwa lingkungan pemerintahan dan bisnis cenderung mengembangkan nilai, tradisi dan kompleksitas yang berbeda mendorong perlunya merumuskan definisi yang jelas tentang prinsip-prinsip administrasi yang gagal dikembangkan oleh para ilmuwan terdahulu. Dwiyanto (2007) menjelaskan bahwa lembaga pemerintah mengembangkan nilai-nilai dan praktik yang berbeda dengan yang berkembang di swasta (pasar) dan organisasi sukarela. Mekanisme pasar bekerja karena dorongan untuk mencari laba, sementara lembaga pemerintah bekerja untuk mengatur, melayani dan melindungi kepentingan publik. Karena karakteristik antara birokrasi pemerintah dan organisasi swasta sangat berbeda, maka para ilmuwan dan praktisi administrasi negara menyadari pentingnya mengembangkan teori dan pendekatan yang berbeda dengan yang dikembangkan oleh para ilmuwan yang mengembangkan teori-teori administrasi bisnis. Dengan kesadaran baru tersebut maka identitas Ilmu Administrasi Negara menjadi semakin jelas, yaitu ilmuwan administrasi negara lebih menempatkan proses administrasi sebagai pusat perhatian (fokus) dan lembaga pemerintah sebagai tempat praktik (lokus).

Cabang inti

Di bidang akademik, bidang administrasi publik terdiri dari sejumlah sub bidang. Para cendikiawan telah mengusulkan sejumlah set sub-bidang yang berbeda. Salah satu model yang diusulkan menggunakan lima "pilar":

Perubahan administrasi negara ke administrasi publik

Sejarah tentang perubahan Ilmu Administrasi Negara masih terus berulang. Upaya mendefinisikan diri Ilmu Administrasi Negara sebagai ilmu administrasi pemerintahan sebagaimana dijelaskan sebelumnya ternyata tidak berlangsung lama. Dinamika lingkungan administrasi negara yang sangat tinggi kemudian menimbulkan banyak pertanyaan tentang relevansi keberadaan Ilmu Administrasi Negara sebagai administrasi pemerintahan. Gugatan tersebut terutama ditujukan pada lokus Ilmu Administrasi Negara yang dirasa tidak memadai lagi. Menurut Dwiyanto (2007) lembaga pemerintah dirasa terlalu sempit untuk menjadi lokus Ilmu Administrasi Negara. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan tidak lagi memonopoli peran yang selama ini secara tradisional menjadi otoritas pemerintah. Saat ini semakin mudah ditemui berbagai lembaga non-pemerintah yang menjalankan misi dan fungsi yang dulu menjadi monopoli pemerintah saja. Di sisi yang lain, organisasi birokrasi juga tidak semata-mata memproduksi barang dan jasa publik, tetapi juga barang dan jasa privat. Pratikno (2007) juga memberikan konstatasi yang sama. Saat ini negara banyak menghadapi pesaing-pesaing baru yang siap menjalankan fungsi negara, terutama pelayanan publik, secara lebih efektif. Selain pelayanan publik, dalam bidang pembangunan ekonomi dan sosial, negara juga harus menegosiasikan kepentingannya dengan aktor-aktor yang lain, yaitu pelaku bisnis dan kalangan civil society (masyarakat sipil). Secara lebih tegas, Miftah Thoha (2007) bahkan mengatakan telah terjadi perubahan paradigma “ dari orientasi manajemen pemerintahan yang serba negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Menurut Thoha, pasar di sini secara politik bisa dimaknai sebagai rakyat atau masyarakat (public). Fenomena menurunnya peran negara ini merupakan arus balik dari apa yang disebut Grindlesebagai too much state, di mana negara pada pertengahan 1980-an terlalu banyak melakukan intervensi yang berujung pada jeratan hutang luar negeri, krisis fiskal, dan pemerintah yang terlalu sentralistis dan otoriter.

Dwiyanto (2007) menyebut setidaknya ada empat faktor yang menjadi sebab semakin menurunnya dominasi peran negara, yaitu:

  1. Dinamika ekonomi, politik dan budaya yang membuat kemampuan pemerintah semakin terbatas untuk dapat memenuhi semua tuntutan masyarakat;
  2. Globalisasi yang membutuhkan daya saing yang tinggi di berbagai sektor menuntut makin dikuranginya peran negara melalui debirokratisasi dan deregulasi;
  3. Tuntutan demokratisasi mendorong semakin banyak munculnya organisasi kemasyarakatan yang menuntut untuk dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan implementasinya;
  4. munculnya fenomena hybrid organization yang merupakan perpaduan antara pemerintah dan bisnis.

Berbagai fenomena tersebut menimbulkan gugatan di antara para mahasiswa maupun ilmuwan Ilmu Administrasi Negara: Apakah masih relevan menjadikan pemerintah sebagai lokus studi Ilmu Administrasi Negara?

Pemaparan di atas menunjukkan bahwa kata "negara‟ dalam Ilmu Administrasi Negara menjadi terlalu sempit dan kurang relevan lagi untuk mewadahi dinamika Ilmu Administrasi Negara di awal abad ke-21 yang semakin kompleks dan dinamis. Utomo (2007) menyebutkan bahwa dalam perkembangan konsep Ilmu Administrasi Negara telah terjadi pergeseran titik tekan dari negara yang semula diposisikan sebagai agen tunggal yang memiliki otoritas untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan publik menjadi hanya sebagai fasilitator bagi masyarakat. Dengan demikian istilah public administrationtidak tepat lagi untuk diterjemahkan sebagai administrasi negara, melainkan lebih tepat jika diterjemahkan menjadi administrasi publik. Sebab, makna kata ‟publik‟ di sini jauh lebih luas daripada kata ‟negara‟ (Majelis Guru Besar dan Jurusan Ilmu Administrasi Negara UGM, 2007: x). Publik di sini menunjukkan keterlibatan institusi-institusi non-negara baik di sektor bisnis maupun civil society di dalam pengadministrasian pemerintahan.

Konsekuensi dari perubahan makna public administration sebagai administrasi publik di sini adalah terjadinya pergeseran lokus Ilmu Administrasi Negara dari yang sebelumnya berlokus pada birokrasi pemerintah menjadi berlokus pada organisasi publik, yaitu birokrasi pemerintah dan juga organisasi-organisasi non-pemerintah yang terlibat menjalankan fungsi pemerintahan, baik dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi, sosial maupun bidang-bidang pembangunan yang lain.

Lingkup

Kebijakan publik

Luther Gulick (1892–1993).

Dengan adanya pergeseran makna ‟publik‟ sebagaimana dijelaskan di atas, maka ilmu administrasi publik telah menemukan lokusnya secara lebih jelas. Intinya, semua aktivitas yang terjadi pada birokrasi pemerintah dan organisasi-organisasi non-pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintah menjadi bidang perhatian ilmuwan administrasi publik. Apabila lokus ilmu administrasi publik menjadi semakin jelas, pertanyaan berikutnya adalah apa yang seharusnya menjadi fokus perhatian ilmuwan administrasi publik. Kegelisahan tersebut kemudian dijawab dengan munculnya studi kebijakan publik sebagai pokok perhatian ilmuwan administrasi publik. Hal ini merupakan implikasi yang sangat logis karena kebijakan publik merupakan output utama dari pemerintah (Dwiyanto, 2007). Bagi pemerintah, kebijakan merupakan instrumen pokok yang dapat dipakai untuk mempengaruhi perilaku masyarakat dalam upaya memecahkan berbagai persoalan publik (public affairs). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan domestik yang bersifat: distributive policy, protectiveregulatory policy, competitive regulatory policy, dan redistributive policy (Ripley, 1985: 60).

Dwiyanto (2007) dengan mengutip pendapat Denhardt mengatakan bahwa tingginya minat ilmuwan administrasi publik untuk memusatkan perhatian pada studi kebijakan semakin meningkatkan keyakinan bahwa para administrator memiliki intensitas yang tinggi dalam proses perumusan kebijakan publik. Hal ini juga semakin menguatkan argumen bahwa ilmu administrasi publik memang tidak dapat dipisahkan dari induknya Ilmu Politik, sebab proses perumusan kebijakan itu sendiri tidak hanya dilakukan melalui tahapan yang bersifat teknokratis akan tetapi juga melampaui tahapan yang bersifat politis. Tahapan teknokratis dalam proses perumusan kebijakan memiliki posisi sentral. Sebab, pada tahapan ini berbagai solusi cerdas sebagai upaya memecahkan persoalan masyarakat digodok agar dapat dirumuskan serangkaian alternatif kebijakan yang dapat dipilih oleh para policy maker melalui proses politik. Pentingnya proses teknokratis dalam pembuatan kebijakan semakin membuat analisis kebijakan publik menjadi keahlian yang sangat vital yang dibutuhkan oleh para praktisi administrasi publik.

Berbagai tokoh seperti William N. Dunn (1981), Carl Patton dan David Sawicki (1983), Arnold J. Meltsner (1986), dan lain-lain telah menghasilkan berbagai buku penting sebagai acuan para ilmuwan dan praktisi administrasi publik dalam melakukan kegiatan analisis kebijakan publik. Selain itu, kenyataan bahwa kebijakan yang telah dirumuskan tidak selalu menjamin implementasinya akan berjalan mulus juga memicu munculnya studi implementasi kebijakan publik di dalam ilmu administrasi publik. Para ilmuwan seperti Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky (1984), Merilee Grindle (1980), Malcolm Goggin et.al (1990) merupakan sebagian ilmuwan yang menjadi pelopor pengembangan studi implementasi dalam disiplin Ilmu Administrasi Publik.

Manajemen publik

Dengan adanya perkembangan terakhir tersebut menjadikan Ilmu Administrasi Publik memiliki lokus dan fokus yang lebih jelas. Lokus studi ini adalah organisasi publik, sementara fokus perhatiannya adalah persoalan publik (public affairs) dan bagaimana persoalan tersebut dipecahkan dengan instrumen kebijakan publik. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kegelisahan ilmuwan administrasi publik tidak hanya berhenti sampai di sini. Buku Owen E. Hughes (1998) yang berjudul Public Management and Administration merupakan pemikiran yang memicu perlunya perubahan dalam mendefinisikan Ilmu Administrasi Publik.

Jika di masa-masa sebelumnya yang dipersoalkan adalah makna public pada public administration yang kemudian bergeser dari administrasi negara menjadi administrasi publik, Hughes memulai diskusi dengan menganjurkan untuk menggunakan istilah manajemen publik daripada administrasi publik. Pemikiran Hughes tersebut memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan paradigma Ilmu Administrasi Publik yang terjadi pada era 1990an yang mencoba memperbarui mekanisme pengelolaan birokrasi publik yang dikenal sangat hirarkis, lamban, dan tidak efisien dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang diterapkan pada manajemen bisnis. Keluhan tentang tidak relevannya prinsip-prinsip birokrasi Weberian sudah sering disampaikan.

Apa yang disampaikan oleh Al Gore sebagaimana dikutip oleh Hughes (1998: 3) tentang buruknya sistem birokrasi yang bekerja atas dasar prinsip Old Public Administration barangkali mewakili pemimpin negara yang lain:

[…] in today‘s world of rapid change, lightning-quick information technologies, tough global competition, and demanding customers, large, top-down bureaucracies –public or private—don‘t work very well.

Merespon persoalan tersebut, beberapa pemikir kemudian mengajukan gagasan mereka, seperti: managerialism (Pollit, 1993), new public management (Hood, 1991), market-based public administration (Lan, Zhioying & Rosenbloom, 1992), dan post-bureaucratic paradigm (Barzelay, 1992). Namun yang paling fenomenal tentu saja pemikiran Osborne dan Gaebler (1992) tentang entrepreneurial government yang ditulis dalam buku mereka yang menjadi best seller, yaitu Reinventing Government. Gagasan mereka kemudian diadopsi secara luas di berbagai negara setelah pemerintahan Clinton-Gore di Amerika Serikat mengadopsinya secara sukses. Selain di Amerika, gagasan untuk mengembangkan paradigma public managerialism dalam disiplin Ilmu Administrasi Publik juga terjadi di Eropa, terutama di Inggris ketika tekanan terhadap keterbatasan anggaran bagi penyediaan layanan publik telah memaksa pemerintahan Margaret Thacher untuk menerapkan berbagai upaya guna lebih mengefisienkan pelayanan publik di Inggris. Rhodes (1991) menyerukan perlunya diterapkan semboyan “3Es” atau economy, efficiency dan effectiveness agar pelayanan publik di Inggris menjadi lebih efisien.

Berbagai realitas sebagaimana digambarkan di atas membawa pada suatu cakrawala baru di antara para ilmuwan administrasi negara untuk sampai pada suatu kesimpulan bahwa administrasi publik yang berkonotasi sempit perlu diubah menjadi manajemen publik yang lebih memiliki jangkauan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh Hughes (1998: 4): It is argued here that administration is a narrower and more limited function than management […]. Dalam argumentasinya lebih lanjut, Hughes mengatakan bahwa menurut definisi kamus, kata "manajemen‟ memiliki makna yang lebih luas dibandingkan "administrasi‟. Dari berbagai definisi kamus yang ada (Oxford English DictionaryWebster Dictionary dan Latin Dictionary) dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa administrasi lebih dimaknai sebagai proses dan prosedur yang harus dipatuhi oleh seorang administrator dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik. Sedangkan manajemen memiliki arti lebih luas, yaitu tidak hanya sekadar mengikuti prosedur, melainkan berkaitan juga dengan: pencapaian target dan tanggung jawab bagi manajer untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Selain alasan tersebut, Hughes (1998: 6) juga menyebut semakin meluasnya penggunaan istilah "manajemen‟ dan "manajer‟ di sektor publik. Sementara di sisi yang lain, penggunaan istilah ‟administrasi‟ justru mengalami penurunan. Di Indonesia sendiri, sejak pemerintahan Kolonial Belanda berakhir, penggunaan istilah ‟administrasi‟ di dalam birokrasi pemerintah semakin jarang digunakan. Kalaupun digunakan, istilah ‟administrasi‟ telah mengalami kemerosotan makna sebagai konsep untuk menggambarkan pekerjaan ketik-mengetik atau sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan prosedur surat-menyurat (cf. Utomo, 2007: 131). Apa yang terjadi tersebut menunjukkan bahwa istilah ‟manajemen‟ memiliki makna lebih superior dibandingkan istilah "administrasi‟. Oleh karena itu Hughes (1998: 6) kemudian mengatakan bahwa:

As part of the general process public administration‘ has clearly lost favor as a description of the work carried out; the term manager‘ is more common, where once administrators‘ was used.

Dukungan terhadap pendapat Hughes juga diberikan oleh Pollitt (1993: vii) yang menyebutkan: formerly they were called administrators‘, principal officers‘, finance officers‘ atau assistant directors‘. Now, they are managers‘. Tentu saja, pentingnya perubahan dari administrasi menjadi manajemen bukan hanya sekadar sebuah pergantian istilah. Perubahan tersebut akan berimplikasi pada bangun teoretis yang perlu dikembangkan untuk mendukung perubahan nama dari administrasi menjadi manajemen, misalnya menyangkut bagaimana akuntabilitas disampaikan, hubungan eksternal, dan konsepsi tentang pemerintahan sendiri yang juga akan turut berubah.

Konsekuensi dari perubahan nama "administrasi publik‟ ke "manajemen publik‟ secara epistimologis juga berpengaruh terhadap cara bagaimana ilmuwan administrasi publik ke depan mengembangkan ilmu ini. Jika selama ini ilmuwan administrasi publik lebih berkutat pada diskusi yang bersifat filosofis tentang administrasi, standar etika dan norma bagi manajer publik dalam menjalankan tugasnya, maka ke depan jika administrasi publik berubah menjadi manajemen publik, orientasi keilmuan dari disiplin ini juga akan bergeser pada hal-hal yang lebih empirikal tentang bagaimana mengembangkan keilmuan untuk membantu manajer publik mencapai tujuan organisasi, bagaimana meningkatkan kemampuan manajerial mereka dan bagaimana meningkatkan akuntabilitas para manajer publik tersebut di depan masyarakat. Untuk itu di masa depan ilmuwan administrasi publik harus memahami:

  1. semakin meningkatnya tekanan terhadap sektor publik untuk melakukan restrukturisasi dan menyerahkan urusan kepada sektor swasta;
  2. bagaimana membuat keputusan yang secara ekonomis menguntungkan dengan mempelajari public choice theory, principal/agent theory dan transaction cost theory;
  3. perubahan-perubahan lingkungan di sektor swasta seperti kompetisi yang semakin meningkat dan globalisasi;
  4. terjadinya perubahan teknologi informasi yang dapat membantu manajer publik untuk menyelesaikan berbagai persoalan mereka sehingga ilmuwan manajemen publik ke depan harus belajar perkembangan teknologi informasi untuk diadopsi menjadi e-government

Pemikiran untuk mengubah nama "administrasi‟ menjadi "manajemen‟ sebenarnya bukan sesuatu yang aneh jika kita merujuk kembali pada gagasan awal yang dikembangkan oleh Wilson (1887: 16) tentang Ilmu Administrasi yang Ia katakan sebagai berikut: This is why there should be a science of administration which shall seek to straighten the paths of government, to make it business less unbusinesslike. Namun demikian, tentu saja manajemen publik yang dikembangkan oleh ilmuwan administrasi publik di masa mendatang jelas akan berbeda dengan manajemen bisnis sebagaimana dikembangkan oleh ilmuwan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Kajian administrasi publik

  1. Kebijakan Publik (Agenda Setting, Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, Analisis Kebijakan, Konflik Kebijakan)
  2. Manajemen Publik
  3. Keuangan Publik
  4. Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
  5. Otonomi Daerah
  6. Hubungan Eksekutif dan Legislatif
  7. Etika Administrasi Publik
  8. Pelayanan Publik
  9. Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  10. Manajemen dan Kebijakan Bencana
  11. Manajemen Strategis
  12. Manajemen Perubahan
  13. Manajemen dan Resolusi Konflik
  14. Ekonomi Politik Pembangunan
  15. Reformasi Administrasi
  16. Good Governance, Local Governance, Global Governance, Sound Governance, Collaborative Governance, Dynamic Governance
  17. Kepemimpinan Sektor Publik
  18. Pemberdayaan Masyarakat
  19. Inovasi sektor publik
  20. Nilai Publik
  21. Kepublikan
  22. E-Governance
  23. Smart City dan TIK
  24. Public, Private, Partnership (PPP)
  25. Pengarusutamaan Gender
  26. Metode Penelitian Administrasi Publik
  27. Statistik untuk Kebijakan Publik

Rente birokrasi dan administrasi publik

Administrasi Publik selalu bersinggungan dengan birokrasi, pada pelaksanaannya para perangkat publik (PNS) selalu memberikan "push" kepada publik berupa rente dalam birokrasi tersebut.

Konsep e-government

Terminologi e-government menyangkut seluruh teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh fungsi-fungsi kepemerintahan.

 

Sumber Artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Administrasi Publik

Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan

Sektor Publik

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 05 Maret 2022


Sektor publik adalah sektor ekonomi yang menyediakan berbagai layanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam ilmu ekonomi, sektor publik menghasilkan produk jasa berupa pelayanan publik dan produk barang berupa barang publik. Keberadaan sektor publik merupakan bagian dari pemenuhan hak publik. Teori dan metode akuntansi digunakan dalam proses penyelenggaraan sektor publik.Komposisi sektor publik berbeda antarnegara, tetapi umumnya mencakup bidang militerkepolisiantransportasi umumpendidikan, dan kesehatan. Sektor publik umumnya mencakup lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

Dana

Dalam sektor publik, dana yang digunakan untuk keperluan organisasi sektor publik terbagi menjadi dua. Dana yang pertama dapat digunakan untuk belanja sedangkan dana kedua tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana yang dapat dibelanjakan merupakan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak bersifat bisnis. Dana ini digunakan untuk memenuhi tujuan dari sektor publik. Sedangkan dana yang tidak dapat dibelanjakan merupakan dana yang digunakan untuk keperluan bisnis. Dana ini merupakan bentuk penunjang bagi dana yang dapat dibelanjakan.

Produk

Barang publik

Barang publik terbentuk dari aspek tanpa persaingan dan aspek tanpa kekhususan perihal konsumen. Kesempatan konsumsi oleh satu konsumen tidak akan berkurang dan dikurangi oleh konsumen lain di waktu yang bersamaan. Penyediaan barang publik berarti tidak adanya pembatasan atau penghalangan bagi siapapun untuk memperoleh manfaat dari keberadaannya. Tiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan memperoleh akses untuk menggunakan barang publik. Dalam pemakaian barang publik dikenal istilah pemakai bebas. Ini merupakan jenis konsumen tanpa adanya sumbangsih dalam penyediaan barang publik. Pemakai bebas tidak dihalangi oleh konsumen lain yang mempunyai sumbangsih dalam penyediaan barang publik.

Ciri-ciri dari barang publik ialah adanya konsumsi tanpa persaingan, tidak adanya kekhususan penggunaan dan tidak adanya persyaratan penghargaan dari pemakai. Barang publik merupakan jenis barang konsumsi yang tidak mampu mempengaruhi jumlah penawaran konsumsi bagi orang lain. Konsumsi barang publik dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok secara bersama maupun terpisah. Kondisi ini membuat konsumsi terjadi tanpa perlu adanya persaingan di antara para konsumen. Tiap konsumen juga tidak diberi pembatasan dan pelarangan atas konsumsi barang publik. Pembatasan oleh penyedia barang publik cenderung sangat sulit untuk dilakukan. Selain itu, barang publik tidak mempunyai persyaratan untuk diberi penilaian maupun penghargaan atas jumlah kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh tiap individu dalam masyarakat pemakai. Ketiga ciri dari barang publik tidak bersifat mutlak, melainkan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan teknologi. Suatu komoditas atau produk dapat memenuhi salah satu dari kriteria barang publik dan tidak mempunyai kriteria yang lainnya. Beberapa jenis barang tertentu yang tidak dipandang sebagai komoditas pribadi secara konvensional dapat mempunyai karakteristik sebagai barang publik. Ciri lain dari barang publik adalah penyediaannya dapat dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Pada pihak pemerintah, penyediaan barang publik diadakan oleh sektor publik. Sedangkan penyediaan barang publik oleh swasta cenderung merupakan permintaan yang ditanggung oleh pemerintah melalui pembelian produk.

Pengadaan dan penyaluran barang publik dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan usaha. Pemerintah dapat menggunakan anggaran belanja negara untuk menyediakan barang publik. Sedangkan penyediaan barang publik oleh badan usaha umumnya hanya dilakukan oleh badan usaha yang modal pendiriannya berasal dari pendapatan negara atau pendapatan daerah. Pengadaan dan penyaluran barang publik merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Biaya pengadaan dan penyaluran dapat sepenuhnya atau hanya sebagian dari keseluruhan anggaran. Selain itu, pengadaan dan penyaluran barang publik dapat pula tidak berasal dari pemerintah maupun badan usaha. Dana dapat diperoleh dari pemberlakuan undang-undang yang berkaitan dengan misi negara kepada warga negara.

 

Sumber Artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Sektor Publik
« First Previous page 2 of 3 Next Last »