Jakarta Industrial Estate Pulogadung

Dipublikasikan oleh Farrel Hanif Fathurahman

28 April 2024, 13.03

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau biasa disingkat menjadi JIEP, adalah sebuah perusahaan yang mengelola kawasan industri seluas 500 hektar di Pulogadung, Jakarta Timur. Hingga tahun 2022, Danareksa dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masing-masing memegang 50% saham perusahaan ini.

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1969 ketika Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta nomor Ib.3/2/35/1969 menetapkan lahan seluas 500 hektar di Pulogadung sebagai sebuah kawasan industri dengan nama "Kawasan Industri Pulogadung". Kawasan industri pertama di Indonesia tersebut awalnya dikelola oleh Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan makin meningkatnya arus investasi di DKI Jakarta, maka pada tanggal 26 Juni 1973, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta nomor D.V-a.3/2/36/73, dibentuklah perusahaan ini untuk menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung. Pada tanggal 24 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan 50% saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.

Sumber Artikel : Wikipedia.org