Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan organisasi profesi psikologi yang menjadi wadah berhimpunnya tenaga Psikologi klinis di Indonesia. Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah sebagai bagian dari tenaga kesehatan sehingga harus memiliki Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
Sejarah IPK Indonesia
Menurut UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa organisasi profesi tenaga kesehatan harus satu profesi sehingga Ikatan Psikologi Klinis yang sebelumnya bergabung dalam HIMPSI melanjutkan bentuk keorganisasiannya menjadi Ikatan Psikolog Klinis (IPK Indonesia) yang berbadan hukum.
IPK Indonesia berbadan hukum pada tahun 2017 dengan akta notaris No 8 tanggal 23 September 2017 dan SK dari Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 tahun 2017 dengan nama perkumpulan IPK Indonesia.
IPK Indonesia merupakan organisasi profesi yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, maupun organisasi profesi manapun. IPK Indonesia merupakan organisasi profesi tenaga kesehatan di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, khususnya Direktorat Kesehatan Jiwa.
Visi Misi IPK Indonesia
Visi Misi IPK Indonesia menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia antara lain:
Visi IPK Indonesia adalah: Mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia.
Misi IPK Indonesia yaitu:
- Meningkatkan profesionalisme dan mutu pelayanan tenaga psikologi klinis.
- Meningkatkan mutu pendidikan, pelatihan, penelitian, dan keilmuan Psikologi klinis sesuai perkembangan terkini.
- Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional, akuntabel, dan transparan.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Tersedianya tenaga psikologi klinis yang kompeten, berdaya saing, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi.
- Melakukan advokasi terkait peran psikolog klinis di masyarakat, demi kemajuan profesi dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Keanggotaan IPK Indonesia
IPK Indonesia adalah organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis sehingga hanya profesi psikolog klinis saja yang dapat menjadi anggota IPK Indonesia.
Ketua Umum IPK Indonesia
- 2017 - 2021 Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si.,Psikolog
- 2021 - 2025 Dr. R.A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog
Kegiatan IPK Indonesia
Selain terlibat dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan mutu pelayanan psikolog klinis, IPK Indonesia dapat dilibatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik keprofesian Psikolog Klinis.
IPK Indonesia berkolaborasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesehatan jiwa, yaitu pembentukan satgas COVID 19 di masa pandemi; pendampingan tim Dukungan Psikologis Awal bersama Gerakan Pramuka Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; psikoedukasi melalui platform-platform media sosial; serta memperkuat pendataan secara digital dan menyelenggarakan layanan telekonseling melalui platform Halodoc dan Kagama Health.
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, berkolaborasi bersama Dr. Sandersan Onie, Peneliti Kesehatan Mental dalam Pencegahan Bunuh Diri meluncurkan Website & Tools Pencegahan Bunuh Diri ehfa.id dalam rangka Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 2021.
IPK Indonesia pada tahun 2022 meluncurkan satu pranala singkat yaitu ipk.id yang menyediakan berbagai pranala penting, salah satunya adalah pranala pencarian layanan psikologi klinis dan pranala telekonseling psikologi klinis.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org