1. Pertanyaan dari Bapak Yuda Febri
Terkait pekerjaan MTRW untuk jobdesk tim ahli, sebagaimana diatur dalam Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018, apakah tata cara penyusunan di LDK dan LDP serta tata cara evaluasinya sebagaimana SDP pada Permen PU 14 Tahun 2020 bisa diselesaikan lagi dengan Permen ATR tersebut?
Jawaban: Identifikasi ini jenis pekerjaan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi? Kalau di pekerjaan jasa konsultan konstruksi akan mengacu kepada kementerian teknis yang mengaturnya dan sampai saat ini di dalam Perpres 12 2001 pun disebutkan sebelum peraturan lembaga LKPP diterbitkan tetap mengacu pada standar dokumen pengadaan pada permen 14.
2. Pertanyaan dari Bapak Boni Laksito
Sebenarnya boleh tidak menyebutkan merek dalam spesifikasi dengan jumlah merek lebih dari satu?
Jawaban: Pertama konsepnya adalah dia masuk komponen atau tidak kemudian secara kajian teknis memang harus itu. Misalnya seperti cat seperti Dulux, Jotun. Pilax mereka memiliki warna-warna yang berbeda, misal kita mau Catylac walaupun Catylac itu murah dibanding Jotun, tapi Saya lebih suka warnanya dan contoh lain misalnya keramik untuk sebuah gedung, biasanya arsitek itu lebih detail. Dan hal-hal seperti itu seharusnya memiliki kajian teknis sehingga bisa disebutkan sebagai merk dan masuk dalam komponen komponen struktur konstruksi.
3. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah peraturan yang disebutkan berlaku untuk pengadaan jasa di BUMN atau hanya berlaku di Kementerian Pemerintah?
Jawaban: BUMN memiliki peraturan sendiri dalam pengaturan direktur namun problemnya adalah, dulu saya ke Kimia Farma, Kimia Farma menggunakan saya untuk melatih mereka, peraturan direktur nya belum ada sehingga mereka mengacu kepada peraturan menteri, dan kalaupun ada peraturan direktur biasanya mengacu kepada peraturan menteri.
4. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Hakiki
Apakah semua pengadaan barang selalu melalui E-Catalog?
Jawaban: Diurutkan dari e-purchasing, kalau barang e-catalog , namun jika di e-catalog menurut kita mahal misalnya di e-catalog cuma harga barangnya belum packaging-nya, pengiriman, pelatihan, dibanding kita membeli di daerah sendiri jauh lebih murah kenapa tidak baru pakai tender atau jika dibawa 200 juta bisa menggunakan pengadaan langsung.
5. Pertanyaan dari Bapak Erfan Melano
1) Apakah para vendor wajib menerapkan SMK3?
2) Biasanya ISO berapa yang disarankan untuk kualifikasi dan sertifikat apa lagi yang menjadi nilai tambah untuk PUPR dalam menyeleksi vendor terkait dengan konstruksi, khususnya untuk personal lapangan?
Jawaban:
1) 7 hari Diklat sendiri tapi secara singkat wajib, karena memang undang-undang K3 ini lebih lama dari usia kita. Undang-undang 1 tahun 1970 lahirnya dari tahun sebelum zaman kemerdekaan, aturan tentang uap itu cikal bakal dari Undang Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, tetapi pelaksanaannya ke sini sini nya kayaknya cuma proyek-proyek besar yang menyelenggarakan ini, sedangkan penyedia penyedia tidak yang sebenarnya mungkin kejadian kejadian kecelakaan itu lebih banyak pada paket-paket yang menengah karena kesadarannya kurang. Timeline dari Kementerian PUPR yang saya tahu itu di 2019 mewajibkan penyedia untuk membuat penawaran tentang biaya penyelenggaraan K3 konstruksi atau keselamatan konstruksi, jika tidak menawarkan itu akan digugurkan. K3 itu masuk di overhead, problemnya di pengalaman sebelumnya itu dijadikan overhead malah tidak dilaksanakan dimonitoring tidak ada yang menggunakan, orang tidak memakai helm, harnes, dan tidak memakai segala hal untuk mencegah agar tidak celaka, problemnya juga PPK nya tidak memaksa atau tidak menegaskan bawa itu harus dilakukan malah santai-santai saja, sehingga yang seharusnya uangnya sekian persen untuk K3, yang mengalami kecelakaan akhirnya keluar lebih banyak dari uang persentase tersebut. Atau mungkin jika paketnya aman-aman saja, uang untuk K3 bisa jadi saving. Yang namanya keselamatan kerja diutamakan untuk kelas pekerja, untuk kesejahteraan pekerja hal itu menjadi utama. Kalau di best practice itu menjadi kinerja di dalam mensejahterakan pekerja tidak di dalam pertandingan. Tapi di timeline permen 7 2019 itu dipertandingkan supaya untuk membentuk mindset baik pengguna dan penyedia bahwa ini sangat sangat penting dan wajib dilakukan. Timeline tujuan sudah tercapai sudah pada tahu bahwa ini wajib mulai dikurangi pertandingannya, mulai pertandingan yang biayanya sebelumnya tidak ada kemudian dihapus. Sekarang ke manajemen resikonya, resiko dulu kalau salah gugur, kalau sekarang yang penting seperti ini seperti itu, ada manajemen resiko nya nanti ketika di preconstruction meeting kembali dibahas. Jadi, yang jelas wajib kita sudah berkontrak.
2) Yang jelas kalau mensyaratkan itu pasti kualifikasinya itu besar atau dia termasuk pekerjaan kompleks dalam teknologi, Dan itu membutuhkan perusahaan yang sudah berISO, atau bersertifikat mutu (cukup satu). Yang kedua adalah manajemen keselamatan kerja, dari pemerintah kita ada dari sistem manajemen K3, adapun yang meminta SMK3, padahal sebetulnya sama saja, biasanya yang terkait dengan pekerjaan, diidentifikasi butuh sertifikasi apa. Yang jelas seperti barang atau komponennya misalnya seperti tiang pancang kita menyediakan spesifikasi dengan fc berapa, lalu kita meminta sertifikasi dari si vendornya namun bukan untuk persyaratan lelang tapi untuk persyaratan berkontrak.
6. Pertanyaan dari Bapak Prihadi Waluyo
Untuk pengadaan barang dalam negeri atau yang bertanda SNI, bila harganya lebih mahal daripada barang impor dalam praktiknya, apakah masih tetap bisa diutamakan untuk dimenangkan dalam tender?
Jawaban: Kalau bapak menggunakan tkdn 100% setidaknya itu akan menjadikan bahwa harus ada preferensi harga di situ. Kalau orang menggunakan barang Indonesia kalau mahal, menjadikan ada privilege tersendiri jadi diskon evaluasinya sehingga bisa saja yang tadinya harganya tinggi menjadi menang karena adanya HEA (harga evaluasi akhir) walaupun waktu ber kontraknya harga kelebihan menawar, jadi ada evaluasi tersendiri.
7. Pertanyaan dari Bapak Febrian Aditya
Terkait pengadaan barang haruskah SSH (Standar Satuan Harga) daerah itu untuk menentukan harga barangnya?
Jawaban: Dari Perpres disebutkan bahwa harga satuan itu dari pasar, pasar itu ada dua, ada penjual dan ada pembeli kalau cuma pembeli saja namun tokonya tidak ada ya tidak bisa, dan jika penjualnya ada dan pembelinya tidak ada ya diam saja, barangnya tidak ada yang beli. Harga pasar itu ada ketika ada kesepakatan dari penjual dan pembeli, misalnya penjual bilang harga 100 dan itu harga pas, berarti harga pasar itu harga pas penjual. Jika penjual bilang harga 100 namun si pembeli menawar bisa sampai 75 ya harga pasarnya 75. Berarti di situ dikatakan bahwa harga pasar itu adalah harga si penjual dan pembeli. Misalnya harga pasar di lingkungan terdekat berbeda-beda ada yang 100, 90, 95, kita bisa tentukan misalnya harga tertinggi yang diambil, atau harga tengah atau mungkin harga paling rendah. Kalau menggunakan SSH, yang ditetapkan oleh peraturan gubernur atau bupati kalau saya perhatikan harganya cukup tinggi, cuma bisa saja kita jadikan dasar silakan saja, kembali lagi pada Perpres harga itu berdasarkan harga pasar dan itu mengatur, hukum itu ada dua, mewajibkan/memaksa dan mengatur.
8. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Mohon penjelasan mengenai evaluasi kewajaran harga, apakah dilakukan evaluasi kewajaran harga jika total penawaran di atas 80% tetapi ada item pekerjaan di bawah 80%?
Jawaban: Oh tidak, yang disebut kewajaran harga itu secara total bukan secara item, secara item itu hanya mengevaluasi, mengklarifikasi itu tim pengatur dan itu tidak menggugurkan
9. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah harga marketplace atau online shop bisa dijadikan referensi harga untuk harga barang?
Jawaban: Bisa saja, cuma di online shop itu tetap harus ada pertimbangan lagi bahwa dia sudah menyediakan ongkir atau tidak, kemudian komponen penentuan harga barang itu sudah kita pertimbangan atau tidak
10. Pertanyaan dari Bapak Arjuna Sriwijaya
Apakah sudah ada Perpres atau Permen yang lebih spesifik untuk mengatur bidang pendiri pabrik? Karena, saya melihat ada faktor risiko yang lebih spesifik untuk kegiatan revisi yang seperti ini.
Jawaban: Sifatnya Kalau yang seperti itu kita menentukan bahwa itu menjadi EPC atau Apa itu di strategi, strategi itu miliknya para pimpinan, strategi kebijakan pengadaan. Dan itu backup-nya memang dari bawahannya seperti PPK dalam mengidentifikasi resiko-resiko pekerjaan, kalau soal resiko kita ada aturannya tentang SPIP, jadi kita mengenal resiko pekerjaan kita. Kalau PPK nya tidak punya kemampuan yang cukup baik menilai dirinya/lingkungannya, mungkin dia akan salah juga membuat strategi pengadaan. Kalau saya jika memang sifatnya sudah kompleks kemudian secara pembiayaan kita sarankan menggunakan ini saja, dan pertimbangannya mereka yang putuskan. Kebijakan strategi pengadaan itu dijabarkan sebenarnya oleh pimpinan, itulah yang Nanti para pimpinan mengecek bahwa proyek ini adalah proyek yang cukup penting jadi kita harus mempunyai formulasi yang mana menjadi pengawasan pimpinan yang lebih melekat, kalau untuk aturan yang namanya strategi jarang diatur tapi itu berdasarkan pengetahuan dan kemampuan organisasi beserta orang-orangnya. Kalau sifatnya proyek strategi nanti akan diputuskan bersama dengan rapat direksi, dan akan ditentukan seperti apa.
11. Pertanyaan dari Bapak Yuda Febry
1) Terkait untuk pekerjaan PJU, apakah masuk ke Jasa Konstruksi/UJK/UJPTL?
2) Apakah benar infonya SBU untuk kualifikasi di instalasi teknikal? Apakah masih diterbitkan oleh LPJK atau diserahkan ke Kementerian Energi SDM?
Jawaban: Sepengetahuan saya di luar bangunan gedung dan bangunan sipil itu kalau masuk konstruksi pakai jasa spesialis, jadi spbu-nya pun SBU spesialis itu memang ada instalasi listrik, penerangan umum itu masuk ke mananya silakan, tapi kalau izin usahanya dari mana itu sebenarnya menurut saya itu pengaturan dari yang punya kewenangan.
Profil InstrukturSinta Posmaria, S.T., M.T.
Jafung Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Muda Kementerian PUPR
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan
Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung
Magister Teknik dan Manajemen Industri, Institut Teknologi Bandung