1. Pertanyaan dari Ibu Lady Octavie
1) Untuk pengurusan SBU, kenapa KBLI 2015 dan 2020 berbeda dengan ruang lingkup pekerjaannya Pak?
2) Kalau saya ingin merubah Kode KBLI tersebut untuk sebidangnya, apakah harus melakukan perubahan data di Akte Pendirian?
Jawaban:
1) Jadi memang KBLI itu berkembang dari tahun ke tahun, yang terakhir itu adalah tahun 2020. Yang tahun 2020 itu menjadi sangat lebih lengkap dan memang berbeda dengan yang sebelumnya, tentunya disini yang kita pakai adalah KBLI yang terbaru yaitu 2020. Aturan-aturan yang sebelumnya, jadi KBLi itu pasti berkaitan satu mengenai NIB atau surat usaha, yang kedua nanti berkaitan dengan masalah kompetensi dari orang. Jadi kompetensi dari personil pun sekarang sudah diperbarui, kalau sebelum tahun 2020 itu kompetensi kerja diatur oleh LPJK yang lalu, sekarang dengan LPJK yang baru ini ada 1 aturan KBLI baru, ada satu aturan skema jabatan baru yang diatur oleh SE OJK No. 10. Jadi KBLI itu mengikuti aturan yang terbaru, jadi 2015 sudah tidak dipakai lagi.
2) Jadi pada saat ibu membuat akte pendirian itu ada ruang lingkup kegiatan yang perlu dimasukkan, sekalian tolong cantumkan KBLInya. Selanjutnya dari KBLI yang menjadi akte tersebut akan ditransfer ke NIB, dari NIB baru membuat SBU. Kalau nanti di akte Ibu tidak tercantum KBLI yang sesuai, ibu harus membuat akta perubahan. Pada saat membuat akte kita harus mempersiapkan kira-kira ruang lingkup perusahaan apa yang kita ambil.
Profil InstrukturIr. Abdul Majid Effendi, IPM
Pengurus DPP ASDAMKINDO
Deskripsi Pemateri: