1. Pertanyaan dari Bapak Sudrajat
Tentang perhitungan penyusutan kapal dan berapa Life Use maksimumnya?
Jawaban: Ini sangat teknis sekali saya tidak bisa jawab, tapi dari standarnya nanti kita bisa lihat di acuan tadi itu ada, tapi utamanya nanti saya jelaskan di kapal itu di klasifikasi kapal ada pemeriksaan tahunan, nanti dia akan menghitung, ada perhitungannya seperti apa, mereka akan mengeluarkannya, nanti itu akan berbeda-beda untuk setiap kapal. Intinya kalau setiap tahun dicek maka akan ketahuan.
Pada saat diawal ini biro klasifikasi akan memberikan garansi, bahwa kapal di bawah standar, tapi dia akan mengecek juga ini menurut desain bisa 25 tahun tapi ternyata pembuat kapalnya curang, materialnya diganti yang lain yang lebih murah, jadi tidak bisa 25 tahun mungkin hanya 20 tahun. Nanti dicek terus, ternyata dia tidak sesuai ini dan ini, ini 15 tahun saja sudah tidak layak, biro klasifikasi inilah yang akan memberikan penjelasan.
2. Pertanyaan dari Bapak Subhan Zul Ardi
Sertifikat apa saja yang diperlukan untuk menjadi awak kapal? Untuk Crew Safety, adakah spesifikasi khusus?
Jawaban: Spesifikasi ini, tergantung dia mau jadi Master, jadi nahkoda kapal, jadi kepala kamar mesin, jadi apa tergantung itu nanti ada training-nya. Jadi sebenarnya di kapal itu yang tanggung jawabnya adalah Master nahkoda kapal, tapi nanti ada Safety officer itu biasanya salah seorang ship officer ditunjuk oleh kapten kapal sebagai safety officernya di kapal itu. Tetapi intinya safety adalah tanggung jawab semua orang di kapal ini, nanti dimasukkan salah seorang penanggung jawabnya itu tadi. Hampir sama semuanya karena standarnya adalah standar dunia, mungkin di Indonesia istilahnya saja berbeda, ada kepala kamar mesin, muallim, officer pertama, dsb.
Untuk training apa saja, minimal dia sekolah pelaut. SCTW tadi, (standard of training certification and watchkeeping for seafarer) ini sama seluruh dunia, nilai list training yang diperlukan, minimal BST (basic safety training) semua harus ikut, nanti baru lah dia tergantung apa keahlian dia, mungkin masalah Radar, mungkin masalah radio elektrikal, atau masalah medical, masalah engine room, masalah security, masalah tangki minyak, masalah navigasi. Jadi orang itu memang trainingnya itu sudah khusus, spesifik karena tidak bisa semua orang menguasai, ada khusus orang mesin, mekanik, Radar, medis, dsb. Jadi inilah training training yang dibutuhkan, dan nantipun ini akan dicek, ketika kapal akan berlayar di cek ini orangnya sudah lengkap atau belum. Semua orang yang kerja tadi itu, ini sudah memiliki masing-masing sertifikat keahliannya, tidak boleh sembarangan, Jadi kalau orang kamar mesin dia memiliki keahlian apa, latar belakang pendidikan dan trainingnya apa.
3. Pertanyaan dari Bapak Indra Jacobalis
Mengapa penyeberangan Ferry di Selat Sunda tergolong Angkutan Sungai dan Danau, bukan Transportasi Laut?
Jawaban: Itu mungkin kebijakan di Indonesia saja, walaupun sebenarnya itu laut Selat Sunda tapi dimasukkan dari pemerintah itu angkutan sungai dan danau karena dianggap nya jarak dekat, 2 jam sampai.
4. Pertanyaan dari Bapak Ahmad Deni Yusuf
Kenapa belum ada posisi khusus bagi HSE? Padahal, tingkat risiko kecelakaan tinggi.
Jawaban: Secara umum ada di Master ini nahkoda, ship safety officer nanti adalah salah satu ship officernya, ini secara umum. Tapi memang nanti kalaupun ada perkembangan peraturan dunia dari IMO nanti dia akan khusus mungkin orang safetynya siapa. Tapi kalau untuk kapal-kapal yang untuk proyek khusus, seperti pengalaman saya, misalnya kapal untuk pengeboran atau survei di lepas pantai untuk perusahaan Migas Ada khusus orang safety officer nya. Jadi ini ada awak kapal nanti ada operator, operator itu orang yang bekerja di sana, yang melakukan pengeboran atau melakukan apa itu ada orang safety officernya. Tapi kalau ini, karena organisasi kapal itu harus standards dunia tidak boleh kita tiba-tiba masukan, seperti ini, nanti mungkin ada perkembangan, mungkin akan ditunjuk juga khusus siapa safety officernya. Tapi untuk saat ini safety officer dirangkap oleh salah seorang ship officer di organisasi kapal ini.
5. Pertanyaan dari Bapak Subhan Zul Ardi
Siapa saja yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja di kapal dan di pelabuhan? Bagaimana prosedur untuk pelaporannya?
Jawaban: Kalau di kapal nahkoda Kapten yang bertanggung jawab, kalau di pelabuhan adalah Syahbandar tadi dia yang bertanggungjawab di sana. Jadi langsung dilaporkan, Jadi kalau misalnya di kapal ada kejadian, misalnya kapal kamar mesin Ada petugas mesin dia langsung lapor ke kepala kamar mesin, Master, ke nahkoda nanti dia menangani, begitu juga kalau di pelabuhan. Seperti biasa saja ada kecelakaan supervisor memberitahu atasannya, itu prosedur sudah standar. Sama seperti kita di pabrik, laporan ke atasannya, kalau di kapal ada kapten kapal, kalau di pelabuhan ada Syahbandar.
6. Pertanyaan dari Bapak Naufal Hibban
Apakah ada alarm yang menandai kapal bila terjadi kecelakaan?
Jawaban: Ada alarmnya, kalau ada apa-apa itu ada alarmnya, entah karena kebakaran, tenggelam, emergency itu ada, selalu ada. Dan itu adalah salah satu standar juga yang harus ada dalam kapal, di cek juga oleh biro klasifikasi. Minimal kalau tidak awak kapal itu menggunakan peluit untuk memberitahunya.
7. Pertanyaan dari Bapak Naufal Hibban
Apakah boleh membuat alat keselamatan bila terjadi kecelakaan kapal?
Jawaban: Jadi itu bisa saja asal mengikuti standarnya, standar tekniknya, apakah pelampung, apakah alat-alat tadi. Kalau memang untuk kapal besar harus bersertifikasi, tapi kalau untuk kapal kecil bisa saja asal kita mengikuti standar itu.
Tapi kalau untuk alat yang besar harus diklasifikasi di spesifikasi oleh biro klasifikasi kapal seperti BKI.
8. Pertanyaan dari Bapak Ahmad Hidayatullah
1) Untuk standar pelatihan-pelatihan keselamatan, khususnya untuk pekerjaan di Offshore Oil dan Gas, BSS, BOSIET, HUET ini apakah biasanya dilakukan dari perusahaan Offshore tersebut atau menjadi Requirement sebuah individu sebelum masuk ke industri Pak?
2) BSS, BOSIET, HUET ini memiliki Handbook atau Guidebook yang dapat diakses oleh umum, Pak?
Jawaban:
1) Training ini memang persyaratan, kalau orang kerja di Offshore, lepas pantai, dan ini trainingnya lumayan mahal bayarnya. Jadi kalau kita sudah kerja ternyata kita waktu-waktu perlu ke sana, ke lepas pantai, perusahaan yang akan membayarkan. Kalau kita bayar sendiri untuk ini tetapi kita tidak kerja mubazir juga. Ini ada masa berlakunya, beberapa tahun.
2) Ada bukunya bisa dipelajari, BSS apa, segala macamnya ada standarnya, bisa juga di searching di Google ada. Yang penting ini adalah sebenarnya ada prakteknya, prakteknya seperti ada kolam besar dan langsung di sana, ketika sudah selesai training ada tesnya, ada tertulis dan praktek baru dapat sertifikat. Jadi kalau untuk persiapan silahkan dipersiapkan, lihat seperti apa teknisnya.
9. Pertanyaan dari Bapak (Tanpa Nama)
Kalau kita menyebrang dari Batam ke Singapura, itu Cross-Border. Itu Security-nya tanggung jawab siapa? Syahbandar Batam atau Syahbandar di Singapura?
Jawaban: Sama seperti pesawat, Syahbandar darimana dia berangkat, sampai dimana dia bertanggung jawab. Ada batas segini navigasinya, kapal sampai mana, ada batasnya. Jadi kalau kecelakaan terjadi gimana tergantung itu masih di area dia atau tidak. Oleh karena itulah pentingnya navigasi, dia selalu dipantau kapalnya. Kalau dari Batam ke Singapura saya pikir diantaranya ada kesepakatan, yang Batam sampai mana, yang Singapura sampai mana tanggung jawabnya.
BKI itu akan mengecek reklame dan segala macamnya, setiap tahun mengecek. Di double juga pada saat sebelum berangkat, Syahbandar itu akan mengecek, jumlah pelampung, dan lain-lain, kalau sampai dia curang, misalnya harusnya ada 100 tapi hanya segini nanti ada pelanggaran sendiri. Misalnya BKI akan mengecek harusnya ada 100 disini ternyata kurang, tidak akan mengeluarkan sertifikatnya.
Syabandar itu adalah pejabat tertinggi, ini ada undang-undangnya nomor 17 tahun 2008 yaitu mengawasi kelaik-lautan kapal, keselamatan, keamanan, dsb dan menerbitkan yang namanya surat izin berlayar. Syarat SIB ini ada bermacam-macam, setelah semua lengkap dicek juga oleh Syahbandar, Berapa jumlah penumpang, baru dia mengeluarkan SIB. Kalau sampai misalnya dia mengeluarkan surat tapi tidak ada ini, dia akan kena. Tapi ada juga, ada ini tapi kapal langsung berlayar sendiri itu masalah hukum juga, dia melanggar undang-undang ini hukum.
Profil InstrukturHendra Messa, ST
Konsultan dan Trainer K3
Deskripsi Pemateri:
Education :
Industrial Engineering, Bandung Institute of Technology, Graduated 1994
20 years Job Experiences of HSE at various industries:
PT Alstom Indonesia (T&D), QHSE Officer, 2000-2006, Jakarta
PT Star Energy, HSE Engineer, 2006-2009, Pangalengan-Jabar,
Borouge Petrochemical- Adnoc, HSE Sr Engineer, 2009-2016, Abu Dhabi – UAE
PT Essence Indonesia ( IFF), EHS Manager, 2016-2018, Karawang- Jabar
PT Cargill Indonesia (CAN), EHS Country Lead, 2019-2020, Jakarta