1. Pertanyaan dari Bapak Johanson Pardede
Kita berbicara mengenai SKA, kalau tadi dikatakan bahwa SKA ini masih bisa berlaku sampai tahun 2022 akhir. Ada kejadian, katanya kalau berlaku sampai 2022 seharusnya pihak yang memberi pekerjaan, terutama kalau proyek-proyek pemerintah itu harus ada SKA, itu harusnya bisa terima. Tapi, pada kenyataannya mereka bilang diperpanjang saja dulu SKA-nya, karena SKA-nya sudah habis. Itu bagaimana, apakah harus ada surat yang kita tunjukkan kepada panitia?
Jawaban: Dapat di download SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022, itu sudah kami kirim kepada seluruh kepala daerah melalui pak menteri. Jadi dari Kementrian sudah dikirim, SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 bahwa SKK yang dulu namanya SKA, SKT yang belum dapat diperpanjang atau pun mati itu masih dapat digunakan untuk tender sampai 31 Desember 2022. Jadi kalau kami harus menyurat lagi itu apa, bahwa peraturan pemerintah pusat seringkali belum bunyi daerah, perpanjangan layanan ini melalui asosiasi. Kalau memang Aspekindo Asdamkindo bercabang ini, mohon dapat menyuarakan atau kalau memang diperlukan nanti kami pun siap ke daerah bersama Bapak dan Ibu sekalian untuk menghalo halo ini. Misalnya begini, ini di Provinsi Kalimantan, kalau memang diperlukan nanti kami pun bisa berkomunikasi dengan mereka bapak, membantu bapak dan ibu sekalian. Tetapi kalau menyampaikan kepada mereka dengan SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 itu harusnya mereka sudah dapat mengerti. Namun ada hal seperti ini, mohon supaya perbantu Pak Johanson, berbasis SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 itu tidak otomatis juga langsung, maka harus mendaftarkan, meregistrasikan ke LPJK. Dalam prakteknya otomatis juga bisa. Tetapi kalau bisa nanti ada surat dari Aspekindo ataupun Asdamkindo menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksinya yang ada di dalam asosiasi Asdamkindo maka mohon untuk dapat di registrasi ulang dengan Pak Hartoni. Supaya bisa langsung otomatis digunakan, jadi Nanti kalaupun dicatat dan dicek lagi maka otomatis diperpanjang di sistem. Dalam praktiknya sebenarnya, dengan SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 dapat tetap dipakai untuk lelang. Memang di dalam SE Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 ada kewajiban lagi, tenaga kerja konstruksi harus mencatatkan ke LPJK. Karena memang peran LPJK adalah urusan registrasi ini kedepan, mempersiapkan standarnya, mempersiapkan sistemnya, dan kemudian meregistrasi hasilnya.
Seringkali yang sudah mati, itu kemudian baru kaget-kaget, Itu kembali kepada tenaga kerja konstruksi. Yang harus menyadari SKK harus pelakunya, itu bukan salahnya asosiasi. Pemerintah sudah sangat peka, proses perpanjangan ini harusnya ataupun buat baru, lakukan oleh LSP, sementara LSP juga ia berkesinambungan sudah ada yang jalan, sambil berjalan. Namun melalui webinar ini kami mendorong, mari tenaga kerja konstruksi ngecek SKKnya masing-masing. Urusan perpanjangan itu dilakukan sebelum mati, kalau sudah mati bagaimana. Nanti di tahun 2023, ini bottle neck lagi, saya tidak bilang kegaduhan tidak, oleh karena itu saya mendorong kementerian PUPR ayo ini ada SE menteri, bisa tidak seharusnya melakukan perpanjangan seharusnya bisa. "Ah tidak apa-apa, masih bisa buat tender" tenang-tenang saja tetapi nanti lupa, apakah yang mati bisa bikin baru. Hal perpanjangan SKK atau SKT jujur belum banyak diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 dan PP 14. Sebentar akan ada kebijakan mengenai hal itu, bagaimana itu urusan perpanjangan, bagaimana itu bikin baru. Saya boleh menekankan kepada kita, jangan sebentar-bentar kalau sudah mati bikin baru saja, itu yang gampang. Saya sudah sampaikan tadi di awal sekali, paradigma kita kedepan jangan menggampangkan. Kasihan asosiasi, yang pasti diteror asosiasi melulu. Jadi kembali lagi kepada pemegang SKK, prinsipnya begini pastikan kapan akan mati SKKnya, sebelum mati perpanjang, jangan nanti ada kebijakan yang sudah mati tidak bisa bikin baru lagi japter yang sama, kami dorong itu. Peraturan menteri PUPR nomor 12 dan juga SE ketua LPJK Nomor 8 sudah mulai mewacanakan, hati-hati. PKK itu tidak bisa kalau sudah mati, gampang bikin baru, sudah begitu komplain. Mari kita cek benar sama-sama, bantu juga asosiasi, sebelum mari kita perpanjang. Untuk PKK, ada mekanismenya PKB, Asdamkindo itu rajin sekali membuat PKB. Bagaimana dengan badan usaha? Sama, SBUnya sebelum mati perpanjang. Dengan melakukan apa supaya bisa melakukan perpanjangan, karena dalam persyaratan ada berbagai hal, kerjakan ikuti bagaimana pemberdayaan dilakukan melalui PUB yang dilakukan oleh asosiasi badan usaha kita. PUB ini tidak langsung sebagai persyaratan, tetapi PUB menjadi pendorong memastikan proses SBU ini dapat berjalan dengan baik. Kami sedang menggodok Peraturan Menteri PUPR mengenai PUB tetapi kita tidak mau menyulitkan.
2. Pertanyaan dari Bapak Assadul Asad
Persoalan masalah SKK, rasanya belum ada yang jadi SKK dari Banten. Masalahnya, kemarin yang paling banyak yang ingin kita ajukan adalah jenjang 6 ke bawah. Tapi, berhubung ini belum ada skemanya sehingga sampai sekarang belum muncul. Lalu yang kedua, setelah muncul seperti relaksasi tetapi ternyata saya lihat S1-nya banyak Teknik Sipil. Saya selaku Sarjana selain Non Sipil "rada anu" kok banyak Teknik Sipil kita tidak diakui. Padahal kalau pengalaman saya, saya juga punya pengalaman kerja di manufaktur, bangunan juga mesti harus disesuaikan dengan beban-beban yang lain. Misalnya, kita membangun gedung industri kapasitas 1.000 ton, akan berbeda dengan bangunan yang kapasitas 2.000 ton. Untuk menentukan beban ini, salah satunya ada lulusan selain Teknik Sipil, ada Teknik Kimia misalnya. Sementara di situ Teknik Kimia, Teknik yang lain tidak diakomodir untuk dalam pembuatan SKK. Sementara, kalau melihat trend dunia ini, bangunan itu harus berwawasan lingkungan. Contoh, kita membuat bangunan harus memperhatikan IPAL-nya, yang bisa menentukan desain dan seterusnya ini tidak hanya Teknik Sipil, ada Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, dan seterusnya. Sementara, di SKK banyak mengakomodir hanya Teknik Sipil saja. Itu mohon pencerahannya, bagaimana dengan yang jurusan-jurusan seperti kami? Seperti, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Industri.
Jawaban: Cara menyelesaikannya adalah lihat SKKNI-nya, kami dengan Direktorat Jenderal Bina konstruksi sudah membicarakan ini, mari kita buka tidak hanya S1 teknik sipil, dengan adanya undang-undang nomor 2 maka yang namanya ahli untuk jenjang 7 wajib S1, jenjang 6 kebawah bisa non sarjana. Bersama asosiasi profesi dan badan usaha Aspekindo dan Asdamkindo beban kita mari kita lihat bersama masyarakat yaitu adalah SKKNI-nya. Sipil itu punya sejumlah subklasifikasi, punya sejumlah japker, maka kita lihat subklasifikasi gedung misalnya atau sumber daya air lihat SKKNI-nya, disitu adalah satu-satunya referensi konstruksi kita untuk tenaga kerja konstruksi. Mohon maaf saya menyebutkan hampir semua SKKNI kita jadul, warisan terindah bagi LPJK PUPR adalah SKKNI-nya harus banyak direvisi. Di situlah kita lihat, pertama unit kompetensi dasar bahwa yang namanya bangunan gedung contohnya harus mampu merencanakan, mendesain, melaksanakan, dan melakukan pengawasan. Cuma SKKNI bangunan gedung baru mengawasi struktur, belum mengawasi yang lain, maka dari itu saya menyampaikan jadul. Sehubungan dengan desain atau perencanaan lebih dulu, siapa yang melakukan, ahlinya kemudian turunannya didukung oleh tim programmer atau designer, lalu digambar design oleh drafter, sehingga turunan untuk perencanaan dan desain itu turun jenjang utama teknisi sampai operator. Tapi keniscayaan SKKNI itu turunannya jenjangnya jelas atau tidak, mungkin belum lengkap. Masuk yang paling dalam pertanian Pak Asad, untuk merencanakan S1 apa, untuk merencanakan struktur ya S1 teknik sipil, pertanyaannya bisa dong teknik kimia, teknik lain untuk merencanakan struktur, maka kalau kejadian kegagalan bangunan hati-hati, mungkin untuk itu memang harus teknik sipil. Tapi untuk melakukan misalnya pengawasan, atau operasional, bisa atau tidak teknik lainnya? Disini ruang untuk pak Asad dan teman-teman yang diluar teknik sipil itu dapat bersama-sama dengan ahli sipil untuk melakukan pengawasan. Jadi pengertian bahwa, SKK foto SKA maupun SKT dulu bisa dong non teknik? Kita harus melihat kedalamannya, SKK itu di japker apa, di bidang apa, apakah ada di SKKNI-nya, SKKNI bicara apa. Dilema LPJK, dilema kementerian PUPR, warisan SKKNI kita ini, kita itu bingung juga. Ingin seperti Pak Asad dan teman-teman dapat berpraktek, tidak mungkin kita halang-halangi, tetapi bagaimana bicara SKK itu. Maka dari itu sudah dikeluarkan SK Pak Dirjen Binkon dalam rangka konversi jabper yang terbaru, silahkan nanti didownload. Itu usahanya apa untuk kemudian mengkonversi japker umumnya, itu dikonversi yang jenjang 1-6, tidak terlalu banyak kena yang 789, supaya japker yang dulu masih bisa diakui. Kembali ke pertanyaan Pak Asad, persyaratan kami cermati kami catat dari kemarin juga. Ada mungkin pertanyaan yang belum terjawab oleh kami mohon maaf tetapi kami sudah sampaikan dan akan perhatikan itu dan sabar menunggu, kemudian nanti kita lihat proses pembuatan yang baru kedepan. Cuman pertanyaan Pak Asad ini untuk yang baru mau buat, tetapi kalau yang sudah mati bagaimana atau mau mati, saya menyarankan tolong diperhatikan proses perpanjangan. Karena proses perpanjangan dengan proses buat baru bebannya beda. Sekarang kita tahu untuk buat baru, untuk ahli jenjang madya dengan pengalaman minimal 12 tahun itu berat. Kami sudah cermati relaksasi sebentar kebijakannya akan keluar supaya persyaratan-persyaratan itu dimudahkan, bahwa untuk yang ahli madya jenjang 8 dengan 12 tahun berat, bagaimana supaya ini dimudahkan, ini kemudian sebentar akan keluar kebijakan yang baru, mohon maaf akan banyak sekali kebijakan karena menata yang sistem yang lama ini tidak mudah, tetapi terima kasih kepada Aspekindo Asdamkindo melakukan webinar seperti ini untuk menghalo halo kan. Kami catat Pak, kami tindak lanjuti, tapi tolong bantu asosiasi kita yang baik ini untuk nanti kita sama-sama cek SKKNI.
3. Pertanyaan dari Bapak Syarifuddin
Tentu dengan adanya Sistem OSS, tentu tujuannya untuk memudahkan perizinan terutama untuk pelaku jasa konstruksi itu untuk SBU dan SKK. Tetapi, ada kendala yang kami hadapi di daerah khususnya yaitu, misalnya kita ingin mengajukan perizinan lalu terkendala itu tempatnya kami untuk mengadu bagaimana untuk kelanjutannya? Apa hanya semua? Itu yang tidak ada. Di daerah ada DPMPTSP, tetapi kendalanya juga sumber dayanya yang belum tersedia yang bisa memberikan jawaban. Akhirnya, perizinan-perizinan yang kami ajukan itu tersendat, karena tidak ada yang bisa memberikan jawaban. Bedanya, kemarin waktu perizinan sistem offline kantor, begitu kami ke kantornya mereka bisa menjawab, ini kekurangannya dan apanya. Dengan Sistem OSS ini, kami bingung mau bertanya ke mana, kenapa tidak jalan-jalan. Katakanlah, kemarin saya terkendala ke Sertifikat Standar yang tidak terverifikasi sampai hari ini, untungnya ada Acara Aspekindo dan Asdamkindo kemarin sedikit ada penjelasan dari Pak Niko bahwa SBU lama itu untuk NIB Sertifikat Standar itu tidak perlu terverifikasi. Kemudian, yang kedua kurang sekali sosialisasi ke anggota-anggota badan usaha. Jika misalnya, mau memperpanjang SBU ke mana, untuk memperpanjang SKK ke mana, karena Asosiasi tidak seperti dulu lagi, bahwa Asosiasi itu aktif ke anggota-anggotanya, kalau ada perubahan regulasi-regulasi. Di daerah itu masih banyak yang belum kenal apa itu OSS. Kemudian, untuk memperpanjang SBU itu harus mengedit pengalaman disimpan, kemudian mengedit peralatan di simpling. Ini yang belum tersosialisasi di daerah. Mohon pencerahannya, ini sebenarnya tanggung jawabnya siapa? Apa Asosiasi atau LSBU atau LPJK?
Jawaban: Nanti saya datang ke sana dengan Aspekindo, tolong sebelum ini selesai teman-teman di Panitia tulis di link chat supaya peserta di sini, Ini pertanyaan gawat tapi indah. Sekarang saya minta Bapak masuk Aspekindo sekarang juga, kenapa karena Aspekindo sudah ada LSBU. Kalau sudah ada LSBU sudah selesai nanti dibantu oleh mereka. Kedua kepada siapa kami mengadu? LPJK pasang badan. Tetapi begini, memang betul dulu kalau mengurus SBU asosiasi badan usaha, karena asosiasi badan usaha dengan LPJK. Sekarang proses SBU ke LSBU, Aspekindo sudah teraktivasi dan mereka lisensi LSBU-nya sudah keluar dari kami dan sudah berpraktek, sudah menghasilkan SBU. Jadi, tolong kumpulkan berapa badan usaha di sana sekaligus, kumpulkan semua jangan hanya satu satu. Jadi kalau saya datang ke sana dengan Pak Edo dan Pak Agung sekali 1000 biar cepat. Nanti ke depan, agar didengar oleh Aspekindo dan Asdamkindo, seperti beginilah potret masyarakat tidak tahu dia mau ke mana, maka badan usaha akan langsung sendiri ke OSS, OSS nanti ke portal, ke SIKI, kan tidak mengerti ya, siapa yang membantu adalah asosiasi badan usaha teraktivasi untuk menjadi mentor namanya, memperlengkapi dan kira-kira bisa cek bantu. Nanti Aspekindo akan mengirimkan ke LSBU-nya, namanya LSBU konstruksi Indonesia. Nanti setelah dibantu cek, di mentor oleh soal asosiasinya. Oleh karena itu, asosiasi badan usaha teraktivasi dibuat Pak Edo, klinik coaching atau klinik persiapan SBU, sebagai PUB. Jadi PUB jangan terlalu kaku seperti ini, PUB itu bisa melakukan mentor setiap hari, datang ke asosiasinya. SKK demikian juga, orang tidak tahu yang namanya LSP betul, jadi mereka datang ke asosiasi profesi dulu, dibantu lah untuk ke LSP-nya. Sebentar Pak Hartoni akan menyelesaikan proses lisensinya karena semua lisensinya kejar-kejaran. Ini hebat ada 2 asosiasi profesi badan usaha yang nempel bareng, kakak beradik, satu orang tua. Jadi tepat bapak ke Aspekindo, kalau ada masalah SKK nanti ketika Asdamkindo mendapatkan lisensi dibereskan di LSP-nya Asdamkindo, maka langsung beres di LSBU-nya Aspekindo. Perpanjangan tangan LPJK saya diketahui oleh Aspekindo dan Asdamkindo ini, adalah BJKW (balai jasa konstruksi wilayah) Direktorat Jenderal Bina konstruksi, kalau tidak salah bapak itu BJKW 5. Bapak datangi itu kepala BJKW-nya, Kalau asosiasinya tidak ada orang di tempat, karena mereka sudah virtual office, datangi BJKW, sampaikan saya mau bertemu Prof. Manlian, sudah tahu mereka, langsung saya geser ke Aspekindo.
4. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Qodri
Terkait Era 6.0 tentang sustainable atau pengadaan, apakah ada hubungannya dengan K3 terkait ISO 20400:2017 tentang sustainable procurement atau pengadaan berkelanjutan?
Jawaban: Industri 4.0 dalam rangka keberlanjutan maka betul kita melihat standar-standar yang ada termasuk K3. Saya mau sampaikan ISO standar dengan K3 harus dilihat pendekatannya, K3 itu fokusnya kemanusia tetapi kalau ISO standar itu bukan cuma manusianya, tetapi administrasi, manajemen dan hal-hal lain yang diperlukan. Jadi kalau kita bicara standar harus lihat rumah standarnya, karena K3 ini mengarahkan bagaimana mengurus manusianya. Keselamatan kerja konstruksi ini kalau di Indonesia berbasis undang-undang nomor 1 tahun 70 itu urusan manusia, urusan keselamatan konstruksi bukan cuma manusianya, ada alatnya, bahannya, ada badan usahanya yang dia ok, ini yang namanya keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi ada urusan kemampuan keselamatan manusia (K3), ada badan usaha, badan usaha ini yang nanti masuk ke ISO. Ada material, peralatan, sebenarnya material dan peralatan juga ada ISO standarnya. Jadi kalau bicara standar ISO bersinggungan langsung atau tidak dengan K3 sebenarnya tidak, tapi bisa melibatkan bagaimana keselamatan manusia dalam hal itu. Jadi kalau untuk bicara badan usaha berbasis ISO standar maka di dalamnya ada tenaga kerja konstruksi yang ahli K3 itu benar. K3 adalah subklasifikasi dari manajemen pelaksanaan, dari 8 klasifikasi berbasis undang-undang nomor 2 tahun 2017 dan PP 14. Klasifikasi manajemen pelaksanaan salah satu sub kla-nya adalah keselamatan konstruksi. Di situ kalau kita lihat ada sejumlah SKKNI yang cukup jadul, 2015, 2016, 2013 kalau tidak salah, dan saya sudah membedah itu sehubungan dengan SKKNI K3. Saya sampaikan tadi ke penanya sebelumnya, referensi SKK atau dulu SKA SKT adalah SKKNI. Saya mendorong perguruan tinggi, semoga saya bisa hadir kalau ada waktu, nanti kita buat satu kegiatan membedah SKKNI, nanti saya mintakan Asdamkindo sebagai asosiasi profesi teraktivasi, minta tolong Pak Edo langsung ditangkap ini kampusnya supaya kita membahas itu. Nanti anda yang sudah mau lulus S1 teknik itu bersama Balai jasa konstruksi, jadi kampusnya itu nanti dengan kepala Balai, dengan Departemen Balai bersama saya, bersama Asdamkindo supaya kalian yang mau lulus S1 mendapatkan SKK ahli muda, jenjang 7 langsung tetapi untuk 1 tahun, budgetnya nanti pakai Balai tiga bukan budgetnya asosiasi. Tapi saya usul Pak Edo itu masuk menjadi anggotanya Asdamkindo, dalam waktu 1 tahun memperpanjang, memperpanjangnya di LSP kalian di Asdamkindo. Ini strategi bagaimana asosiasi profesi menambah jumlah anggota, menambah jumlah SKK ke depan. Nanti LSPnya kita sudah beres, maka seperti Qodri ini yang sudah mendapatkan pada waktunya nanti SKK jenjang 7 dalam kurang setahun lurus perpanjangannya ke LSP Asdamkindo. Siapa tahu nanti Qodri berminat untuk masuk ke klasifikasi sipil.
Profil InstrukturProf. Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min.
Pengurus LPJK Bidang V Kementerian PUPR
Deskripsi Pemateri:
Manlian, lahir di Jakarta 30-11-1974, awal bergabung di UPH sejak 2001 sebagai dosen tetap di Jur san Arsitektur UPH. Melalui pengalamannya sebagai arsitek profesional, Sarjana Teknik Arsitektur (S1) lulusan Institut Teknologi Indonesia (ITI) tahun 1998 ini terus konsisten mengajar ilmu Manajemen Konstruksi. Setelah memperoleh SIBP Arsitek Tingkat Nasional dan menyelesaikan Program Magister Teknik Sipil (S2) di Universitas Indonesia tahun 2000, minatnya meneliti dalam bidang Fire Safety terus dilanjutkan sebagai materi Disertasinya dalam Program Doktor (S3) bidang Ilmu Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi Universitas Indonesia yang diselesaikannya tahun 2006 atas dukungan beasiswa dari UPH.
Selain berprofesi secara profesional di dunia perancangan dan manajemen konstruksi, ia berkesempatan juga menyelesaikan Program Doctor of Ministry/D.Min (S3) bidang Leadership Transformational di Harvest International Theology of Seminary (HITS) di tahun 2006, Lippo Karawaci untuk melengkapi tugasnya sebagai pendidik.