1. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah kita diwajibkan menggunakan Analisa SNI dan Permen PUPR? Dan bagaimana jika lokasi proyek yang sulit dan biaya sosial yang tinggi? Apakah BPK atau Lembaga Audit berhak untuk memeriksa Analisa Harga yang digunakan? Bagaimana cara memasukkan ke dalam Analisa atau RAB?
Jawaban: Sepengetahuan saya wajib kalau kita mengikuti tender proyek pemerintah, kecuali kalau proyek-proyek bukan pemerintah, sebenanya kalau bukan proyek pemerintah yang membedakan itu lebih kepada untuk menentukan koefisien tadi sehingga kita mendapatkan harga satuan. Tetapi, perbedaan itu tidak akan terlalu besar dari sisi harga, namun jika sudah dikalikan volume akan besar memang. Maka dari itu di awal saya mengatakan, ada data historis yang menyebabkan adanya koefisien yang berbeda-beda untuk menentukan harga satuan pekerjaannya. Harga satuan dasar berbeda, koefisiennya juga mungkin akan berbeda sehingga harga totalnya menjadi berbeda.
Kesulitan dari biaya sosial, mungkin yang dimaksud dari biaya keamanan terkadang tidak ada kuitansinya mungkin ini yang dikhawatirkan, apakah BPK berhak memeriksanya? Sepengetahuan saya BPK memeriksanya. Biaya tidak langsung ini yang kadang-kadang sulit untuk menjustifikasi, perbedaan di biaya langsung ini yang sering kali bermasalah dengan BPK. Lokasi proyek yang sulit itu akan mengubah harga satuan dasar, sebagai contoh proyeknya di Irian dan kantor pusat anda di Jakarta, mencari pekerja di Irian barangkali sulit sehingga pekerja-pekerja didatangkan dari Jawa. Dalam menentukan harga satuan pekerjaan tersebut UMRnya itu bukan hanya hariannya, tapi bagaimana transportasi pekerja dari Jawa ke Irian, demikian juga dengan alat. Kalau biaya sosial itu harus masuk ke dalam biaya tidak langsung, lokasi jika memang terkait dengan biaya langsung maka dimasukkan ke dalam biaya langsung, sementara kalau biaya social itu masuk ke dalam biaya tidak langsung.
2. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Dalam hal ini Permen PUPR No. 28/MRT/M/2016 mengatur harga upah dalam hal sipil secara gambaran umum. Apakah ada peraturan yang khusus mengatur untuk tender MEP yang di mana standard SNI atau Indonesia Standard kami belum kami tentukan?
Jawaban: Silahkan anda lihat apakah tender MEP di standar SNI itu bagaimana, apakah ada atau tidak di Permen PUPR. Yang saya tahu juga ada memang MEP ini pada SMPI yang saya sudah sampaikan di pertemuan kedua yang dikeluarkan oleh asosiasi IKSI, disana ada SMPI cukup lengkap untuk MEP.
3. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Bagaimana jika tukang lokal dan tukang non lokal berbeda kuantitas hasil pekerjaannya? Adakah Analisa SNI sudah memperhitungkan semua overhead yang ada dengan kondisi proyek yang berbeda?
Jawaban: Yang akan membedakan lokal dan non lokal itu bukan di koefisien, tetapi di harga satuannya. Ada buku “Jurnal Biaya Konstruksi”, setiap tahun itu dikeluarkan, di dalam jurnal itu cukup lengkap dalam menetapkan, misalnya pekerja di DKI Jakarta dengan pekerja di suatu provinsi lain itu ada perbedaan angkanya, sehingga nanti dalam menetapkan harga satuan dasarnya bisa dilihat perbandingannya berapa. Kalau kita bicara tukang masuknnya bukan overhead, tetapi masuknya ke dalam biaya langsung.
4. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah PM, SM, SE, PCE, Supervisor, Drafter, OB masuk dalam biaya tidak langsung atau langsung?
Jawaban: Ini semua masuk ke dalam biaya tidak langsung, karena tidak langsung bekerja di lapangan, kalau PM, SM, dsb itu terlibat secara tidak langsung.
5. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apa yang menjadi dasar utama membuat nilai pengali di kolom koefisien untuk harga satuan pekerja?
Jawaban: Dasar utama yang membuat nilai pengali adalah produktifitas, misalnya 0,1 orang hari untuk mengerjakan 1 m2 bata, berati diperlukan prodiktifitas dalam 1 hari berapa jam kerja yaitu 0,1 dari berapa jam kerja tersebut, itulah waktu yang dibutuhkan pekerja untuk memasang bata, itu biasanya dasar utama nilai koefisiennya.
6. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
1) Kalau proyek akses terowongan tambang (terowongan infrastrukturnya) ini masuk ranah peraturan PU atau ESDM?
2) Jika terowongannya di environment Vulkanik (misalnya di bawah/dekat Tangkuban Perahu), apakah ada persyaratan batas temperatur untuk manusia dapat bekerja?
Jawaban:
1) Yang memberikan pekerjaan siapa? Kalau yang memberikan pekerjaan PU semua merujuk kepada Permen PU. Kalau ESDM saya kurang tahu, maksudnya apakah punya peraturan sendiri atau ESDM mengikuti peraturan PU.
2) Saya kurang mengerti dan tidak memiliki informasi untuk hal ini.
7. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
AHSP disusun oleh Kemen PUPR dengan rapat tim ahli yang intensif sampai dengan lebih dari satu tahun. Mengapa banyak kontraktor pemenang tender dengan nilai lebih rendah dari 80% HPS? Keuntungan perusahaan dari mana?
Jawaban: Menurut saya proyek rekonstruksi itu uncertainty nya tinggi, jadi tentunya peraturan yang dibuat pemerintah itu artinya untuk memastikan bahwa uncertainty nya itu tercover, jadi tim ahli sudah memperhitungkan the uncertainty, jadi resiko-resikonya menjadi lebih dikurangi.
Mengapa banyak kontraktor pemenang tender dengan nilai lebih rendah dari 80% HPS, saya tidak memiliki datanya untuk hal ini, namun kalau kita bicara Permen PUPR ini lebih kepada koefisiennya yang akan ditetapkan, harga satuan itu kembali ke harga satuan yang anda miliki, barangkali anda memiliki harga satuan yang lebih kompetitif dibandingkan yang dimiliki pemerintah sehingga kadang-kadang mungkin lebih kecil dari 80%. Masalah keuntungan, yang diatur oleh pemerintah bahwa keuntungan tidak boleh lebih dari 15%, dilihat dari total biaya proyek (biaya langsung + biaya tidak langsung).
8. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Untuk pelaksanaan pekerjaan pemancangan di laut, ini menggunakan Anhasat dari Dit. Cipta Karya atau dari Dit. SDA ?
Jawaban: Kalau Cipta Karya berarti lebih ke pekerjaan gedung, jadi saya kira menggunakan Sumber Daya Air, tapi dapat dilihat di Permen PUPR.
9. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Dengan kondisi pandemi ini, apakah persyaratan untuk Kontraktor asing dipersulit?
Jawaban: Barangkali kalau kita lihat, dalam keadaan pandemi ini, pekerjaan konstruksi cukup jadi lamban, bagaimana proses bekerja di dunia konstruksi pun berubah. Namun kalau kontraktor asing saya kurang mengerti bagaimana persyaratannya dipersulit atau tidak.
10. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Berapa persen pendekatan yang tepat Harga Estimate kontraktor dengan Owner Estimate?
Jawaban: Kalau ditanya berapa persen harga yang tepat itu berbeda-beda, pada pertanyaan nomor 7, saya kira itu sudah memberikan jawaban bahwa ternyata cukup besar perbedaannya.
11. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
AHS SNI dan AHS PUPR bedanya di mana ya?
Jawaban: Tidak ada bedanya, justru kalau kita melihat isi PUPR itu disebutkan bahwa memang Permen PUPR melakukan pendekatan dengan AHS SNI.
12. Pertanyaan dari Bapak Wahyu
Untuk biaya tidak langsung site expense apakah dibuatkan tabel tersendiri dalam AHSP?
Jawaban: Biasanya dalam membuat rekapitulasi BOQ tidak dibuatkan, jadi langsung indirect cost sekian persen, paling disebutkan indirect cost (biaya tidak langsung) kita punya catatan sendiri, tetapi di dalam AHSP tidak ada. Di dalam Permen PUPR, yang saya sampaikan itu tidak terlalu dirincikan.
13. Pertanyaan dari Bapak Harbin Tarto
1) Apakah biaya PHO (Professional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) masuk di mana?
2) Bagaimana bila saat pelaksanaan proyek mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan harga EE?
Jawaban:
1) Itu masuk ke dalam biaya tidak langsung, karena biaya langsung hanya biaya yang dikeluarkan saat proses pekerjaannya.
2) Ini semua ditetapkan di dalam kontrak, sebagai contoh biasanya itu masuk ke dalam klausul force major, ini tidak akan mungkin masuk di dalam estimasi biaya, karena jika ada biaya yang melonjak yang cukup besar itu diluar kemampuan kontraktor untuk memanage/ mengelola. Tentunya apa yang disampaikan di dalam estimasi biaya yang kemudian menjadi penawaran itu adalah biaya dalam kondisi normal, dalam pelaksanaannya setelah kontrak dilakukan dan terjadi sesuatu hal yang buruk (kita anggap sebagai force major) itu kalau memang ada perubahan biaya yang signifikan itu dibahas di dalam addendum, jadi tidak termasuk ke dalam estimasi biaya.
14. Pertanyaan dari Bapak Ali Sibro
Kalau sebagai owner apakah diwajibkan mengeluarkan AHSP agar seragam? Atau dibebaskan kepada kontraktor?
Jawaban: Owner itu memiliki perhitungan sendiri untuk proyek yang akan dibangun, itu sebagai landasan owner ketika menerima penawaran, apakah penawaran yang diberikan kontraktor itu wajar, tidak berlebihan atau tidak sangat kekurangan dari yang owner miliki.
15. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah biaya kontingensi dapat di masukkan dalam biaya langsung dan biaya tidak langsung?
Jawaban: Biaya kontingensi sebaiknya dimasukkan ke dalam biaya tidak langsung
16. Pertanyaan dari Ibu Febriana Saputri
Saat ini sedang pandemic dan pembayaran dari owner sangat terhambat, kontraktor akan mengalami penambahan Over Head karena akan terjadinya kemunduran schedule. Apa yang seharusnya dilakukan owner melihat kondisi ini? Biaya tersebut apakah bisa ditambahkan ke dalam kontrak? Sedangkan kontrak yang berjalan adalah Lumpsump.
Jawaban: Kontrak yang menjadi dasar ketika kita berjanji untuk Kerjasama dalam membangun, yang satu berjanji membayar, yang satu berjanji memberikan pelayanan pembangunannya. Artinya, kondisi pandemic ini adalah kondisi force major apakah itu tertulis di dalam kontrak, kalau tertulis di dalam kontrak apa yang tertulis disana, misalnya bisa dilakukan negosiasi dsb. Tentunya, yang harus diperhatikan jika kontraktor ingin mengklaim, kontraktor harus menyediakan dokumen atau bukti bahwa klaimnya itu memang sebagai akibat pandemic bukan karena hal lain, misalnya kontraktornya yang memang terlambat. Jadi, owner juga harus bisa meminta bukti bahwa yang disampaikannya itu memang klaim yang disebabkan pandemic karena terhambat proyeknya.
17. Pertanyaan dari Ibu Michelle Sarafin
Dalam penetapan biaya langsung dan tidak langsung, berapa ketetapan yang harus kita sediakan jika nanti ada biaya yang di luar dugaan? Overhead budget, dan bagaimana menentukan profit? Serta berapa persentase maximum profit yang wajib kita peroleh?
Jawaban: Dalam Permen PUPR total Overhead, begitu juga dengan profit itu adalah 15%, jadi misalnya dari biaya langsung itu X, sehingga profit dan biaya tidak langsung itu adalah 15% dari X. Profit sendiri disebutkan bahwa maximalnya itu adalah 10%, sementara biaya tidak langsung itu sekitar 5% nya.
Profil InstrukturDr. Ir. Susy Fatena Rostiyanti, M.Sc
Dosen Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Universitas Agung Podomoro
Deskripsi Pemateri:
PENDIDIKAN FORMAL
2006-2011 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
Doktor, Manajemen Rekayasa Konstruksi pada Program Studi Teknik Sipil
1996–1997 Virginia Polytechnic Institute and State University, Virginia, USA
M.Sc., Construction Engineering Management pada Civil Engineering Department.
1988–1993 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
ST., Jurusan Teknik Sipil.
PENGALAMAN KERJA AKADEMISI
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia 2015-Sekarang
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2015-Sekarang Dosen tetap Program Studi D4 Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia 2012-2015
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan
2012-2015 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia 2007-2010
Dosen tidak tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia 1998-Sekarang
1998-2012 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
2002-Sekarang Dosen tidak tetap Program Studi Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Konstruksi
PENGALAMAN KERJA STRUKTURAL
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan KEANGGOTAAN ASOSIASI
Ikatan Quantity Surveyor Indonesia 2017-Sekarang