1. Pertanyaan dari Bapak Rivaldo Rifki Rahman
Jikalau jarak aman kabel listrik udara pada bangunan gedung, jaraknya berapa Pak?
Jawaban: 3 meter.
2. Pertanyaan dari Bapak M. Fauzi Khaitami
Yang sebenarnya berbahaya itu tegangan listrik atau arus listriknya, Pak?
Jawaban: Yang berbahaya itu arus listriknya, ampere-nya. Kalau tegangan kecil tidak terlalu tetapi kalau tegangan besar orang langsung mati. Jadi yang membunuh itu arus listriknya, tegangan itu adalah kalau kecil itu seperti tergigit semut tapi kalau besar orang langsung meninggal atau terbakar.
3. Pertanyaan dari Bapak Wahyu Susilo
Arc Flash itu mulai bisa mengancam di tegangan berapa, Pak?
Jawaban: Arc flash itu, kebanyakan di tegangan menengah dan tinggi, tapi di low pun bisa terjadi. Low voltage dibawah 3 itu sudah berbahaya juga, banyak kejadian itu menengah dan tinggi. Mulai 22 itu menengah, yang tinggi itu 66 keatas.
4. Pertanyaan dari Bapak Dany Sucipto
Untuk tegangan rendah atau menengah, solusi alat untuk mengamankan arus bocor itu apa Pak? Biasanya arus bocor di tembok atau lantai, selain Grounding.
Jawaban: Yang biasa itu kita menggunakan bounding, bounding itu adalah koneksi antar alat-alat yang logam kita hubungkan kabel. Juga bisa pakai ELCB.
5. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Prima Jaya
Pengamanan apa untuk di panel-panel agar binatang tidak mendekati? Seperti, ditemukan cicak atau ada tikus, dikhawatirkan binatang tersengat listrik.
Jawaban: Ini pengalaman saya justru banyak kejadian itu panel kabelnya digigit sama tikus. Panel-panel ini sering kejadian gigi tikus, bagaimana binatang tidak mendekati saya belum tahu. Tapi standar dari IC minimal jangan ada lubang-lubang jadi harus kedap, jadi panel ini harus kedap. Di IC itu ada standar minimal-nya. Di pengalaman saya dulu, malah ular masuk karena hangat. Ruangan gardu ini khusus, jangan ada lubang-lubang kecil, pakai fast control dan kita ikuti standar IT, IT-nya ada untuk IC, jangan ada lubang-lubang di sini, termasuk juga di bawah.
6. Pertanyaan dari Bapak Manogar Napitupulu
Standard Pentanahan berapa ya, Pak?
Jawaban: Kalau sepengetahuan saya dari PUIL standarnya itu adalah 5 Ohm, itu yang aman.
7. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Prima Jaya
Apabila ada kebakaran akibat konslet listrik, apakah kebakaran bisa diatasi dengan air atau ada cara lain?
Jawaban: Kalau kebakaran jangan pakai air. Kalau APAR itu ada jenis suhunya ABC powder, jadi gunakan itu jangan pakai air. Kalau industri besar dia pakai semacam foam. Idealnya pakai CO.
8. Pertanyaan dari Bapak M. Fauzi Khaitami
Seperti yang saya lihat di slide awal UU No. 30 Tahun 2009, setiap pekerja kelistrikan wajib mempunyai sertifikasi kompetensi. Untuk di indonesia sendiri, lembaga apa yang mempunyai wewenang menguji para pekerja kelistrikan?
Jawaban: Yang pertama ada BNSP, yang kedua ada LMK (lembaga majemuk kelistrikan), dia menguji peralatan juga kompetensi orang. Kalau zaman sekarang sudah ada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), BNSP itu akan bersertifikasi termasuk juga untuk ahli K3 listrik. Dari kemnaker, PJK3, PJK3 nanti mengambil sertifikasinya mana, Apakah dari Depnaker atau BNSP.
9. Pertanyaan dari Bapak Ida Bagus Ketut Dharma Suyasa
Pak, bisa minta Formular Check List untuk evaluasi sistem kelistrikan di pabrik? Dari sumber, seperti gardu dan genset, panel, kabel instalasi sampai beban listrik.
Jawaban: Standarnya biasa seperti ini, dari pabrikan itu ada, misalnya genset jenis apa. Nanti saya coba carikan untuk industri. Dari PJK3 itu biasanya ada.
10. Pertanyaan dari Bapak Rivaldo Rifki Rahman
Pemasangan Grounding di suatu gedung harus ada berapa titik, Pak? Atau cukup hanya 1 saja?
Jawaban: Kalau untuk penangkal petir 1, tapi kalau grounding kalau bisa tidak hanya satu tetapi beberapa buah. Pengalaman saya dulu di industri-pun, di ceklis-in kita groundingkan kita pilih beberapa titik jangan hanya satu saja, bisa jadi agak jauh lokasinya jadi disebar di pabrik itu.
11. Pertanyaan dari Bapak Jonni Sariaman Doloksaribu
Bagaimana jika Standard Pentanahan atau Grounding belum mendapat Standard maksimal 5 Ohm?
Jawaban: Sebenarnya itu berbahaya, minimal 5 Ohm grounding yaitu. Kalau tidak sampai harus diusahakan soalnya nanti berisiko juga.
12. Pertanyaan dari Bapak Simon Adisyahputra Ritonga
Perbedaan Grounding dan Earthing, Pak?
Jawaban: Sebenarnya sama, bahasa saja, karena pembumian.
13. Pertanyaan dari Bapak Setiaji Muhamad
Apakah boleh membuat sambungan kabel di bawah tanah? Apakah ada standar keamanan penyambungan kabel bawah tanah? Sedangkan, di tanah menyerap air dari hujan atau hewan yang bisa mengganggu jaringan kabel listrik bawah tanah.
Jawaban: Standarnya mungkin harus pakai standar dunia, untuk Standard Indonesia itu Indonesia kita jarang pakai kabel di bawah tanah. Satu hal lagi itu jenis kabelnya beda, ada NY, NW, atau apa. Jadi ada standar kabelnya, dan biasanya pun kalau PLN dia pakai pipa lagi, ada caranya tapi mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan detail. Intinya di harus pakai lapisan luar, pakai pipa lagi dan jenis kabelnya jenis kabel pentanahan, seingat saya itu kodenya NW, NWF GBY untuk kabel bawah tanah.
14. Pertanyaan dari Bapak Dany Sucipto
Apakah ada ukuran standar, ukuran bahan penangkal petir untuk di industri?
Jawaban: Ada standarnya untuk alat-alatnya, dan itu ada SNI. Untuk ukuran, bahan dan segala macamnya maaf saya tidak bisa menjelaskan detail tapi standarnya itu ada. Dan biasanya pun PJK3 pada saat mengecek, fungsi di sebuah industri akan dicek juga dibandingkan dengan standarnya, jadi tidak boleh sembarangan kita pakai groundingnya.
15. Pertanyaan dari Bapak Wahyu Susilo
Pak, bisa diperdalam terkait listrik statis? Bagaimana munculnya ancaman listrik statis itu? Misalnya, di pengisian bahan bakar tangki tadi.
Jawaban: Listrik statis itu pada saat ini masuk, ada cairan kimia, ini ada positif negatifnya tapi host-nya ini diam, pipanya ini. Di sinilah timbul positif negatif, ada statis di sini, inilah kira-kira seperti ini negatif semua. Tetapi kalau kita amankan, ada koneksi ke grounding ataupun diantara ini semua ada bounding, jadi bounding itu antara pipa nyambung dengan ini. Maka tidak akan terjadi walaupun ada timbul positif negatif, ini bisa terbuang, tetapi kalau tidak, bisa berbahaya dan loncatan bisa terjadi kebakaran. Saya dulu pernah kerja di pabrik kimia itu bisa terjadi ledakan, aneh juga tiba-tiba cairan tapi tidak meledak, karena ada positif negatif yang cepat, ini cepat sekali mengalirnya dengan pipa ini dan tidak ada grounding atau bounding maka akan terjadi ledakan. Mungkin agak susah dipahami tapi itulah realitanya, yasudah kita ikuti saja, minimal ada grounding dan bounding untuk ini.
16. Pertanyaan dari Bapak Rivaldo Rifki Rahman
Lokasinya berapa meter dari suatu bangunan gedung, Pak?
Jawaban: Jadi kalau untuk grounding ini memang minimal sedekatnya ini, ini harus aman juga kalau orang kena ini, jadi pas groundingnya, dan ini paling ada sekitar 2 meter sampai 3 meter ke dalam tanahnya. Kalau dengan kabel listrik ada jaraknya 3 m, dari kabel listrik ke bawahnya 3 m. Tapi kalau untuk grounding tidak ada, secepatnya ke bawah sini, pentanahan kita di dindingnya.
17. Pertanyaan dari Bapak Mohammad Nazmi
Pak, untuk Sistem Grounding Penyalur Petir dan Sistem Grounding Listrik, apakah perlu disambungkan satu sama lain atau terpisah? Bila terpisah, bagaimana dengan beda potensial yang mungkin terjadi?
Jawaban: Grounding itu ada dua, ada grounding untuk penangkal petir ada juga grounding untuk misal seperti mesin ini, jadi bagusnya dipisahkan. Jadi ada grounding untuk penangkal petir sendiri, grounding untuk mesin, teknis dan segala macam terpisah jangan disatukan. Karena kita tidak tahu ini tekanannya berapa, biasanya besar kabelnya dan plotnya, tapi kalau untuk ini berbeda-beda. Jadi kalau saya sarankan dibeda-bedakan, grounding untuk penangkal petir dan grounding untuk mesin-mesin dan peralatan.
18. Pertanyaan dari Bapak Edwarsyah
Pak, mohon informasinya tentang Sertifikat Pekerja Listrik. Sebab, kami pekerja listrik di lapangan sudah sering tapi dalam masalah sertifikat kami agak susah. Selain mengenai biaya, juga persyaratan lain.
Jawaban: Saya tidak tahu susahnya kenapa, susah ujiannya atau apa tapi seharusnya itu sudah standar, kalau ada biaya segala macam saya tidak tahu Bapak apakah lewat PJK3 atau langsung. Jadi sebenarnya persiapan, kita pakai standar resmi saja BNSP atau dari Depnaker.
19. Pertanyaan dari Bapak Khamnani Akbarul Fikri
Pekerjaan kelistrikan seperti apa yang sudah diwajibkan ada Teknisi K3 Listrik atau Ahli K3 Listrik?
Jawaban: Kalau peraturan dari Permenaker No. 12 tahun 2015, perusahaan itu lebih daya listrik lebih 200 kVA dia harus punya ahli K3 listrik. Jadi kalau umumnya sebenarnya di atas itu atau kalau kita di rumah juga pakai instalasi PLN. Tapi ini sebenarnya lebih cenderung kan masalah legal, kalau ada kejadian apa-apa kalau dia tidak punya ini bisa disalahkan. Jadi sebenarnya ini ke untuk keperluan legal dan keperluan persyaratan, sama seperti asuransi, BPJS dan segala macam kalau ada kejadian apa-apa, BPJS akan melihat siapa yang mengerjakan ini.
20. Pertanyaan dari Bapak Bayu Satriyo Utomo
Untuk klaim sertifikat bagaimana?
Jawaban: Kalau untuk sertifikat listrik jelas, kalau untuk sertifikat training ini setelah ikut training, ikut ujian nanti dapat sertifikat.
21. Pertanyaan dari Bapak Madalih
Jarak minimumnya dari mana? Ini ada standarnya SPLN?
Jawaban: Dari alat listriknya. Di PLN itu ada keputusan Nomor 606K/Dir/2010, kalau PLN 3 m, dari kabel listrik sampai rumah kurang lebih itu, kalau kurang dari 3 meter itu berisiko. Ini standar dunia, kalau 33kV itu sampai 6 meter, lebih dari 66 kV sampai 8 meter. Di kabel listrik ini walaupun kita tidak menyentuh kabel sudah berdekatan, itu listrik bisa loncat, maksimal setengah meter, lebih dari itu listriknya loncat dia bisa tersetrum.
22. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah untuk Instrumen sama standarnya dengan K3 Listrik?
Jawaban: Agak beda, kalau instrumen itu memang lebih agak detail. Kalau instrumen itu ada tapi dia memakai namanya fungsional safety lebih detail lagi. Sebenarnya lebih detail saja tapi tidak saya bahas disini karena ilmunya lebih dalam. Saya belum mendalami ke sana kalau instrumen.
23. Pertanyaan dari Bapak Gatot
Saya beberapa waktu lalu ada pekerjaan untuk Erection Tower Penangkal Petir di tangki. Kemudian, yang saya tanyakan adalah kalau misalnya untuk Tower itu penangkal petir pasti ada Groundingnya di bawah. Radius aman kira-kira pekerja ada di sekitar situ di berapa meter?
Jawaban: Kalau grounding itu dia langsung pergi ke bawah tanah. Itu saya belum baca lebih jauh tapi kalau untuk praktikal industri itu saya search sekitar 5 meteran atau 3 meter dari sana. Penangkal petir itu kalau sudah masuk tanah sebenarnya tidak masalah, tapi pas dari sini perjalanan masuk ke bawah tanahnya itu memang harus dihindari juga dekat-dekat disana, karena besar sekali dan sangat cepat.
Profil InstrukturHendra Messa, ST
Konsultan dan Trainer K3
Deskripsi Pemateri:
Education :
Industrial Engineering, Bandung Institute of Technology, Graduated 1994
20 years Job Experiences of HSE at various industries:
PT Alstom Indonesia (T&D), QHSE Officer, 2000-2006, Jakarta
PT Star Energy, HSE Engineer, 2006-2009, Pangalengan-Jabar,
Borouge Petrochemical- Adnoc, HSE Sr Engineer, 2009-2016, Abu Dhabi – UAE
PT Essence Indonesia ( IFF), EHS Manager, 2016-2018, Karawang- Jabar
PT Cargill Indonesia (CAN), EHS Country Lead, 2019-2020, Jakarta