1. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
1) Bagaimana keterkaitan 16 Hazard Control dengan SMKK Permen 10 UU 2021?
2) CSM layout planning lingkup kerja kontraktor, construction manager?
Jawaban:
1) SMKK itu Sistem Keselamatan Kerja Konstruksi kalau yang baru 2021 saya kurang tahu, tetapi keterkaitannya jelas bahwa ke 16 hazard ini memang mungkin timbul di pekerjaan konstruksi, seharusnya di SMKK ini sudah dicantumkan namun saya belum melihat dan mengecek bahwa di SMKK ini sudah diidentifikasi jenis-jenis bahayanya.
Saya pernah membantu di proyek penelitian, memang mereka untuk pelaksanaan untuk mengeluarkan sebuah peraturan harus ada peneletian pendahuluan yang bekerja sama dengan universitas, disinilah saya sempat terlibat untuk membantu terkait identifikasi, jadi memang pertama itu harus mengidentifikasi dahulu jenis bahaya yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek konstruksi kemudian diterjemahkan bagaimana kontrolnya, pengendaliannya lalu ada detail untuk peraturannya/pedomannya seperti apa.
2) Layout planning ini lingkup kerjanya kontraktor karena layout planning itu bagian dari pengolahan lapangan yang berdasarkan kontrak itu adalah taanggung jawab dan kewenangan kontraktor, karena kontraktor dibayar untuk melakukan itu dan sebaiknya tidak terlalu banyak orang, tidak terlalu banyak pihak yang terlibat dalam hal pengelolaan lapangan misanya employer ikut andil dalam hal pengelolaan lapangan ini sebenarnya tidak diperbolehkan di dalam kontrak karena itu dapat mempengaruhi aktifitas pengelolaan lapangan oleh kontraktor. Kalau misalnya itu timbul, dan menjadi masalah seperti keterlambatan atau lainnya, itu sebenarnya adalah menjadi kelalaian employer, tapi di sisi lain kenapa kontraktor membiarkan employer ikut campur , kecuali memang dituangkan di dalam kontrak bahwa employer berhak untuk memberikan masukan terkait pengelolaan proyek di lapangan, tapi kalau tanpa itu secara otomatis pengelolaan lapangannya by kontraktor, termasuk subcontractornya, nominated subcontractor, nominated supplier, sucont/subsupplier yang ditunjuk oleh employer (pemilik proyek) tapi pengelolaan dilapangannya tetap harus dikoordinis oleh kontraktor utamanya.
2. Pertanyaan dari Bapak Bernant Turnip
1) Site manajemen planning itu dimulai saat kapan, karena ada perencanaan biaya SDM, dll.?
2) Site plan dulu atau biaya dahulu?
3) Bagaimana monitoring proyek execution decide sebagai scoope site management?
Jawaban:
1) Dari awal, kalau kita bicara siklus hidup proyek itu ada tahap planning, execution, monitoring dan closure, sebetulnya sekarang ini ada tahap front and planning dimana berbicara terkait dengan investmen. tahap dimana employer akan menggunakan informasi yang tersedia untuk memutuskan apakah dia akan menginvest sumber daya uangnya untuk membangun itu atau tidak. Kemudian tahap planning biasanya sudah mulai direncanakan site managementnya, meskipun ini site managementnya yang masih draft, biasanya dalam tender itu sudah diminta bagaimana ada dokumen pendukungnya, dalam tender itu tidak hanya diminta harga penawaran saja, tetapi sudah ada rencana schedulenya metode yang akan digunakan, tata letaknya, layoutnya, rencananya, ini semua adalah site managementnya planning cuma memang masih draft, nantinya pada saat kontraktor sudah menang tender dan ditunjuk sebagai pemenang tender kemudian sudah ada SPKnya, tentu akan membuat lagi lebih di detailkan, lebih di matangkan dari draft yang sudah ada sebrlumnya. Apakah ada kaitannya? Ada, biaya dengan waktu, karena site managementnya ini sebenarnya pengelolaan di lapangan dimana ada constrain yang biaya, waktu, dan mutu.
2) Tetap planning dahulu, maksud pertanyaannya ini mungkin adalah apakah RABnya dahulu baru shape planenya. Itu di shape plan, sebenarnya itu satu kesatuan jadi saling mempengaruhi satu sama lain, bisa membuat RABnya dahulu atau shape plannya dahulu hanya saja keduanya itu harus terintegrasi, biaya itu mencerminkan pengelolaan di lapangan, pengelolaan di lapangan mencerminkan biayanya.
3) Site management itu ada planningnya, execution, monitoring, dan closure, termasuk pengelolaan lapangannya itu ada plane to stay, organization, comunicatio, safety and security, ini semua adalah terkait dengan aktifitas-aktifitas di lapangan proyeknya. Setiap aktifitas ini perlu ada perencanaan, monitoringnya, dan closure.
3. Pertanyaan dari Bapak Rojab Nurul Huda
1) Sekarang kan sedang pandemi. Bagaimana soal pembatasan soal protokol kesehatan dan penerapannya di lapangan tentang manajemen konstruksi agar selesai dengan jadwal yang telah direncanakan?
2) Permasalahan SDM yang ada, entah itu permasalahan keuangan dll., tentang konsistensi dan keakuratan, kira-kira teknologi apa yang diterapkan untuk mengatasinya?
Jawaban:
1) Kita tidak bisa memungkiri bahwa pandemi adalah force major, cumin apakah pandemi itu memberikan hak kepada kontraktor untuk klaim? Ini berbeda cerita, kalau pandemi ini kemudian menyebabkan keterlambatan lalu ada klaim keterlambatan, karena itu tergantung judgement hakim di pengadilan. Ini sudah ada beberapa 2/3 sengketa terkait dengan pandemi ini di pengadilan / di MK, namun pendapatnya masih tahap yang berbeda-beda. Namun, yang jelas bahwa memang pandemi itu menyebabkan change / perubahan, baik itu perubahan target kita di lapangan harusnya selesai sekian karena ada lockdown kemudian berubah / ada durasi yang berubah, kemudian perubahan terkait budaya kerja, budaya kerja kita kali ini harus memperhatikan protokol Kesehatan dan ini tentu ada aspek biaya dan aspek K3 lainnya yang perlu di tambahkan di dalam kontrak, dan ini aga sulit apalagi untuk proyek-proyek pemerintah infonya itu cukup saklek dan tidak bisa ada penambahan atau addendum terkait dengan nilai-nilai perubahan tadi.
Untuk mengatasinya dalam penerapan di lapangan tentu kita harus menyesuaikan, yang namanya pandemi itu tidak bisa kita lawan, berarti ini adalah risiko yang besar yang harus diterima para pihak, masing-masing pihak itu harus menyadari bahwa kita tidak bisa melimpahkan semua risiko itu hanya ke salah satu pihak, misalnya employer tidak mau tahu bahwa kontraktor sudah telat saya mau kenai denda, atau kontraktor tidak mau tahu bahwa saya akan klaim extension of time dan penambahan biaya. Para pihak seharusnya menyadari bahwa risiko harus diberikan kepada masing-masing pihak yang bisa menanggungnya, misalnya terkait dengan keterlambatan maka bolehlah bagi employer memberikan perpanjangan waktu bagi proyek itu, jadi kontraktor mengajukan klaim extension of time kemudian dicek memang akibat dari pandemi diberikanlah perpanjangan waktu, Di sisi lain kontraktor juga harus memahami kalau dia tidak bisa mengklaim additional cost yang mungkin timbul akibat dari pandemi, kemudian biaya idol, ini semua biaya yang harus ditanggung kontraktor.
2) Di beberapa negara yang sudah maju seperti Jepang, Australia, US, itu mereka ada trend untuk menerapkan dan memasifkan penerapan teknologi konstruksi, seperti memakai drone, construction robotic, ini untuk meningkatkan konsistensi dan performa pekerjaan dilapangan. Jadi di Jepang itu sudah ada robot untuk pekerjaan memasang bata, dinding, mengecat, masang plafon, jadi cukup satu operator dan semuanya robot, robot ini pekerjaannya lebih konsisten, lebih akurat, berbeda kalau pekerjaannya dengan manusia. Ini memang masih penelitian, dan di kita belum banyak yang mengacu kesana, belum banyak penelitian yang terkait bagaimana pemanfaaatan teknologi konstruksi di Indonesia sendiri itu seperti apa.
4. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah site management sudah menjadi bagian dari proyek tender yang berkaitan dengan biaya dan klien? Apakah shape plan juga under pengawasan dan approval klien?
Jawaban: Kalau site management sudah menjadi bagian dari projek tender ya secara otomatis iya. Karena projek tender itu meminta dokumen rencana bagaimana pengelolaan si kontraktor itu apabila mereka memengkan tender, build lapangan itu seperti apa.
Kalau site plan dibawah approval klien ini jawabannya tidak, karena memang ranah site management termasuk plannya ini adalah ranah kontraktor utama, jadi mereka yang membuat dan mereka yang kemudian memberikan penawaran ke klien, nanti klien yang akan melihat dan mengecek mana yang lebih baik dan masuk akal untuk diterapkan di lapangan, kemudian dia yang ditunjuk sebagai kontraktor pemenangnya, dia yang akan menerapkannya itu di lapangan. Terkatir dengan pelaksanaan dilapangan eksekusinya apakah ada perubahan? Itu tegantung kontraktor, karena kontraktorlah yang memiliki wewenang untuk mengelola lapangan. Termasuk struktur organisasi di tender berubah.
5. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
1) Mengenai pengalaman penerapan green construction yang pernah Bapak lakukan bagaimana?
2) Bagaimana penerapan Value Engineering dalam pengalaman Bapak?
Jawaban:
1) Green construction itu terkait bagaimana kita bisa sustainable, perlu kita sadari bahwa pekerjaan konstruksi itu pasti akan mengubah lingkungan, mau tidak mau itu disebut lingkungan binaan, pasti akan mengubah alami, nature environment. Green construction ini menekankan aspek culture, aspek nature, aspek design, 3 aspek itulah yang kemudian bagaimana itu bisa menjamin scan ability proyek terhadap lingkungan, artinya tidak berdampak terlalu serius terhadap lingkungannya. Green construction ini sebenarnya ada konsep-konsepnya apa hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan green construction, saya membaginya menjadi 3, ada green ketika pra konstruksi itu disebut green design, ini terkait dengan bagaimana perancangan oleh arsitek, kemudian pada saat konstruksi yaitu pelaksanaannya di lapangan disebut green construction, ini bagaimana seorang kontraktor bisa bersikap dan berlaku sebagai seorang green constractor, lalu yang ketiga itu pada saat post , pasca proyek itu selesai menjadi sebuah bangunan asset, ini adalah green buildingnya, bagaimana operasional asset ini bisa disebut green. Masing-masing ini punya kiriteria, misalnya green construction dan green contractor bisa disebut green kalau misalnya dia sudah menerapkan dan memakai alat-alat yang lebih ramah lingkungan eco friendly, bagaimana dia bisa meminimalkan dampak dari pekerjaan, misalnya pengecoran atau yang menghasilkan debu terhadap lingkungan di sekitarnya. Kalau terkait dengan green building kriterianya terkait dengan asset yang sedang operasional ini bisa memenuhi assessment dari green tadi, apakah dia water saving, apakah memakai smart sensor lighting (saving electricity), dll.
2) Penerapan VE boleh diajukan oleh para pihak ketika melaksanakan kontrak, VE bisa diajukan oleh kontraktor ataupun employer melalui konsultannya. Memang umumnya VE itu diajukan oleh kontraktor, karena dia melihat kemungkinan untuk adanya penambahan nilai, efisiensi dengan cara mengubah metode pelaksanaan, mengubah pemakaian materia, dsb, dan kemudian itu di approve dan disetujui oleh owner dan dilaksanakan dan kemudian itu jadi VE, karena itu adalah inovasi, selama pelaksanaan pengerjaan dilapangan maka itu ada insentif kepada pihak kontraktor karna dia sudah mengajukan VE, mensaving sekian persen dari kontrak misalnya.
6. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Bagaimana jika item pekerjaan dari owner sudah fix dan tidak bisa ditambahkan untuk biaya bidang pekerja, dsb.? Dan bagaimana menyiasatinya?
Jawaban: Biaya bedeng/mess pekerja, biaya set office, biaya pendukung biasanya masuk preliminaries, dan itu tergantung kesepakatan juga, pada saat membuat RAB apakah ditulis atau tidak kalau yang baik dicantumkan 1 post tertentu di dalam RAB bahwa itu ada biaya prelim yang terdiri dari apa saja yang kemudian dibuat lumpsump. Tapi ada juga pemilik proyek yang tidak mau, jadi RAB mencerminkan biaya direct / biaya langsung yang terkait dengan proyek itu, ini juga bisa-bisa saja, Cara menyiasatinya pada saat menghitung RAB, kontraktor sudah memasukkan unsur-unsur elemen-elemen yang biaya yang non direct ini ke harga satuannya biaya direct, jadi itu sebagai lebur ke dalam post-post lainnya yang memang biaya direct.
7. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Mengenai projek konstruksi infrastruktur tambang di lokasi yang sangat remote konsiderasi, apa saja yang perlu diperhitungkan agar proyek berjalan lancar?
Jawaban: Kalau tambang itu pengelolaannya cukup unik, karena sangat remote akhirnya diberikanlah fasilitas yang sangat besar untuk huniannya bagi para pekerjanya, mirip seperti village yang sudah lengkap ada minimarket, dsb. Karena sangat remote dan jauh, dan mereka juga butuh, temen saya juga ada yang 2-4 bulan bulan di proyek, 1 bulan baru pulang, selama mereka disana harus terpenuhi. Namun terkait manajemen lapangannya itu sendiri perlu pertimbangan, misalnya tambah tanah, sehingga perlu metode yang tepat, safetynya karena misalnya menggunakan pemboman lalu bagaimana teknik demulation yang dikuasai dan digunakan untuk tambang itu, kemudian kondisi emergency, fasilitas mediknya sudah cukup mumpuni, artinya sudah bisa memberikan pertolongan pertama apabila terjadi misalnya tambangnya runtuh, dll. Consideration untuk remote area itu terkait komunikasi yang memang terbatas dan Sumber Daya yang terbatas sehingga harus benar-benar disediakan, kemudian K3, transportasi juga sulit.
8. Pertanyaan dari Bapak Rizal Oktavianto
Kalau ada tindakan menyimpang dari kontraktor, tetapi kontraktor itu mungkin dekat dengan owner sehingga ada hal-hal yang tidak berkaitan dengan ini sepertinya diabaikan. Bagaimana menyikapinya?
Jawaban: Saya kira, bapak selau pihak supervisor dari tim ownernya employednya memang bapak memiliki hak untuk menegur dan memberikan teguran secara tertulis maupun lisan. Kalau misalnya diacuhkan kembali lagi ke kontrak bagaimana terkait dengan kepatutan kontraktor dalam hal menanggapi teguran yang diberikan oleh pemilik proyek maupun wakilnya, kemudian bapak juga bisa memberikan pencerahan kepada bos pemiliki proyeknya sendiri. Disini ada kondisi mengapa bapak perlu melakukan teguran? Berarti ada something wrong yang perlu di aware oleh si pemilik owner, dan kemudian menjadi masalah. Saran saya bapak tetap harus memberikan utamanya teguran secara tertulis kepada kontraktor sesuai dengan prosedur di dalam kontraknya seperti apa.
9. Pertanyaan dari Cat Organisasi
Site manager terpisah dari manager lain, bagaimana komunikasi efektif antara site version dengan divisi lain terkait pekerjaan design? Menurut saya, site management pun akan mengalami improvement dan tambahan juga ada complain dari site dan divisi lain karena pekerjaan pihak divisi tadi.
Jawaban: Yang namanya struktur organisasi itu sebenarnya satu kesatuan, saya belum pernah melihat kalau site manager benar-benar terpisah tidak ada garis yang menyambung, jadi harusnya ada garis koordinasi antara site manager dengan divisi-divisi lainnya untuk memastikan bahwa memang ada koordinasi antara 1 bagian dengan bagian lain di dalam pelaksanaan proyek. Yang Namanya struktur yang baik yang memang mengkoordinir semua itu sebagai satu kesatuan, kalau memang terpisah mungkin strukturnya dibuat kurang baik/benar pada awalnya. Tapi yang Namanya site management, construction site manager itu harus selalu berkoordinasi dengan semua pihak baik itu dari tekniknya, engineeringnya, QS, QC, HSE. site manager ini biasanya dibawa langsung oleh project manager karena dia mengkoordinir hamper semua.
10. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
1) Pencerahan tentang istilah Lumpsump, sering lihat di RAB. Bagaimana ya, Pak? Apa maksudnya?
2) Apakah juga definisi cost plus kontrak?
Jawaban:
1) Lumpsump itu adalah intinya sebuah nilai pekerjaan yang mana tidak boleh diperkenankan berubah kecuali memang ada perubahan terkait scoope, design dari employer / konsultan perencana. Jadi lumsump ini awalnya digunakan untuk menggambarkan kontrak yang tipe pada akhirnya itu di ikat, jadi kontrak itu diawali dengan design, design itu kadang tidak matang atau masih ada perubahan-perubahan di lapangan. Kontrak itu dibagi 2 perhitungannya, ada yang lumpsump, ada yang unit price. Lumpsump ini dia mengikat nilai akhir dari kontraknya bahwa nilainya itu tidak boleh berubah, misalnya proyek A nilai kontraknya itu 100 milyar, sampai akhirnya di diikat lumpsump 100 milyar, itu lumpsump dilihat dari jenis kontraknya. Kalau unit price, yang diikat itu misalnya proyek A, tapi karena selama pengerjaan itu kemudian ada perubahan, dsb, maka yang diikat itu harga satuannya, sehingga nilai kontrak pada akhirnya itu masih bisa memungkinkan perubahan menjadi 105 Milyar, itulah yang dimaksud dengan lumpsump bahwa dia mengikat nilai akhirnya. Cuma, di Indonesia lumpsump ini disukai terutama untuk proyek pemerintah karena mengikat, sehingga itu memberikan nilai kepastian bagi pemerintah, terutama pemerintah menggunakan budget APBN/APBD sehingga perlu kepastian terkait nilai akhir. Disisi lain lumpsump ini kalau misalnya terjadi perubahan pekerjaan terkait dengan lingkup, adanya instruksi dari employer atau designnya sendiri belum matang, sebenarnya nilai kontrak lumpsumpnya itu boleh berubah dengan cara addendum, karena yang menjadi permasalahan bukan kesalahan atau kelalaian kontraktor saat menghitung RAB / harga penawaran.Jadi, lumpsump itu lebih baik digunakan untuk proyek-proyek dengan risiko gambar yang sudah matang , dan kontraktor sudah pasti menghitung nilain kontraknya, tapi kalau proyek itu sendiri gambarnya masih bisa berubah-ubah, ada kemungkinan ruang lingkupnya juga berubah, lebih baik digunakan unit price.
2) Sepertinya maksudnya adalah Cost plus fee, jadi memang ada jenis kontrak yang dilihat dari cara pembayaran yaitu Cost plus fee, jadi cost itu nilai proyek directnya + V profit untuk kontrakor, memang ada kalau di luar negeri, kalau di Indonesia jarang ditemui karena biasanya profit untuk kontraktor itu sudah melebur di dalam nilai kontraknya.
11. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Bagaimana kalau proyek ini berupa proyek pekerjaan di penahan tanah yang berlokasi dengan warga dalam pembuatan site office? Proyek seperti itu menurut saya kesulitan dalam pembuatan status. Bagaimana jika contoh pekerjaan seperti atau juga proyek jalan sebagian tidak punya site khusus atau membuat site office?
Jawaban: Bisa sewa, sebenarnya kita bisa menyewa rumah penduduk sekitar, kalau di luar negeri sudah tidak memerlukan lagi site office apalagi pandemi mereka sudah menggunakan online, jadi mereka henya mengirimkan 1 orang ke lapangan untuk sehari-hari untuk memonitor, sisanya progressnya dilakukan secara online, sehingga tidak memerlukan site office di lapangan. Kalau di kita butuh site office, tapi tidak ada space ya bisa kita sewa dari rumah warga.
12. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Sebutkan aplikasi penjadwalan proyek yang paling efektif!
Jawaban: Kalau untuk softwarenya itu beda-beda, tergantung tingkat penguasaan masing-masing orang. Ada yang bilang Ms. Project, atau Primavera.
13. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah klien dapat mengatur site management, khususnya pada saat proyek sedang berjalan?
Jawaban: Tidak boleh, karena yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap site management itu adalah kontraktor utama. Kalau misalanya klien melihat ada kekurangan misal kurang safety itu boleh, artinya memberikan masukan, mengingatkan kontraktor bahwa dia harus melaksanakan tanggung jawabnya terkait dengan keamanan proyek di lapangan.
14. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah ada perbedaan site management office dengan Project Management Office (PMO)?
Jawaban: Kalau PMO yang dimaksud dengan PMO di PMBOK itu berbeda, karena site management ini focus dengan proyek konstruksi di lapangan, kalau PMO itu terkait dengan project yang tidak harus di lapangan, jadi 2 hal yang berbeda.
15. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Dampak seperti apa yang dapat mempengaruhi ergonomi? Apakah site plan berdampak pada ergonomi? Apabila berdampak, ditinjau terhadap rekonstruksi atau penerapan pekerjaan?
Jawaban: Kalau pekerjaan proyek konstruksi terkait dengan managementnya itu kita perlu, misalnya pembuangan limbah. Kita ada 500 pekerja di proyek, ada mess, ada limbahnya sehari-hari yang mereka buang, pembuangan limbah ke lingkungan itu harus memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan misalnya dengan menyediakan system spall pengelolaan air limbah, ini merupakan tanggung jawab kontraktor. Termasuk juga kalau pekerjaan tambang, pengendalian polusi, tanggung jawab kontraktor tambang untuk mengendalikan atau mengontrol polusi debu dengan banyak cara karena kalau tidak akan di complain oleh warga.
16. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah kendala hubungan site management office dengan budgeting project saat pelaksanaan?
Jawaban: Site management itu punya constrain dibatasi dengan time dan budget. Kalau budgetnya itu misalnya pada awalnya sudah direncanakan lalu tidak ada masalah K3 akibat pandemi itu juga mempengaruhi site management di lapangan, bagaimana mereka harus memutar otak supaya prinsip-prinsip protokol Kesehatan ini tetap dipenuhi. Ini saling mempengaruhi sebenarnya, yang baik dan benar itu para pihak menyadari dilakukan addendum kontrak. Tapi karena proyek pemerintah, yang sudah mungkin merasa merugi sehingga di cut di tetap begitu saja tidak boleh ada addendum, bagaimana pelaksanaan di lapangan terkait dengan pemenuhan K3 akibat pandemi? Ini menjadi risiko kontraktor. Apakah kontraktir mau menanggung risiko tersebut? Kalau tidak itu menjadi konflik dan menjadi sengketa, sehingga salah satu pihak kemudian mengakhiri kontrak sebelum saatnya berakhir.
17. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Peran akuntan dalam proyek bagaimana? Pengendalian sistem informasi akuntan itu bagaimana?
Jawaban: Akuntasi di proyek itu penting, karena untuk proses penagihan, tax, pembayaran, dsb oleh akuntan.
18. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Bagaimana menyiasati budget under estimate?
Jawaban: Nilai kontrak itu sendiri sebenarnya adalah perkiraan, jadi nilai kontrak proyek itu sebenarnya estimation, karena actualnya proyek itu kan adalah dapurnya kontraktor dia yang tahu berapa nilai actual dia untuk membangun suatu proyek. Kalau budget under estimate ini sudah kelalaian perencanaan RAB oleh kontraktor, kenapa ketika memasukkan penawaran kepada employer dia malah merencanakan RAB yang under dari seharusnya di lapangan. Under estimate ini harus dihindari, oleh karena itu harus dibutuhkan QS yang baner-benar baik, memahami proses, QS itu tidak hanya sekedar menghitung volume, harga satuan, tapi dia juga harus memahami proses plan, scheduling di lapangan seperti apa, pengaruhnya metodya terhadap ini, karena itu mempengaruhi keseluruhan terhadap nilai pekerjaan di lapangan.
Profil InstrukturSeng Hansen, S.T, M.Sc, Ph.D
Dosen Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Universitas Agung Podomoro
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan:
• S.T. in Civil & Environmental Engineering (Universitas Gadjah Mada)
• M.Sc. in QS/CCM (Universiti Teknologi Malaysia)
• Ph.D. in Built Environment/Construction Management (RMIT University)
Pengalaman:
• Construction: PT. Waskita Karya (2008 - 2014)
• Academic: Lecturer and researcher at Podomoro University (present)
• Association: KMKKI, IQSI
• Others:
• Writer of several books
• Reviewer for IJCM, JLADR, etc.