1. Pertanyaan dari Bapak Wawan
Pada pembayaran uang muka belum terjadi penyerahan barang dan atau jasa, bagaimana ketentuan PPN atas pembayaran uang muka ini?
Jawaban: Untuk PPN itu ketentuan terutangnya itu ada saat-saatnya yang salah satunya itu adalah kalau pembayaran sudah terjadi, maka pada saat pembayaran uang muka yang sudah harus kita tagihkan juga PPNnya, jadi sudah terutang PPNnya.
2. Pertanyaan dari Bapak Andika
Terkait perhitungan PPN untuk termin 3 dan retensi tadi, bagaimana perhitungan nilai di faktur pajaknya?
Jawaban: Perhitungan nilai di faktur pajaknya harusnya sesuai dengan DPPnya berapa. Misalnya pada saat pembayaran tahap ketiga di faktur pajaknya itu kita sudah menghitung bahwa bangunannya sudah diserahkan, jadi dari dasar pengenaan pajak 250 juta, namun secara uang yang masuk ke rekening kita akan berbeda dan menyebabkan rekonsiliasi berbeda dengan penghasilan kita yang mungkin akan ditanya oleh kantor pajak.
3. Pertanyaan dari Bapak Wawan
PT. ABC berhasil memenangkan tender Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan fasilitas produksi migas. Pada saat menyusun tax planning, PT. ABC mengidentifikasi beberapa potensi transaksi sebagai berikut:
a) Subkontrak jasa spesialis perencanaan bangunan tahan ledakan (Design Engineering);
b) Subkontrak jasa manpower supply untuk supervisor lapangan saat pelaksanaan konstruksi;
c) Subkontrak jasa fabrikasi anchor bolt tangki, termasuk penyediaan material baku;
d) Subkontrak jasa fabrikasi dan pemasangan tangki, tidak termasuk penyediaan material baku;
e) Subkontrak penyediaan pintu baja tahan ledakan, meliputi Design Engineering - Fabrication - Installation Work, termasuk penyediaan material baku.
Mohon pencerahannya, berapa tarif PPh harus dikenakan pada Subkontrak/Vendor tersebut diatas dengan asumsi bahwa semua Subkontrak/Vendor telah memiliki klasifikasi usaha?
Jawaban: Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi itu sendiri sudah didefinisikan jelas, misalnya Pengawasan itu apa, Perencana Konstruksi itu apa, Pelaksanaan Konstruksi itu apa, serta Pengawasan Konstruksi itu apa, jadi dari definisi ini bisa mencocokkan sesuai pertanyaan di atas.
Misalnya pada poin A, kalau dilihat dari nature dari transaksi atau jasa yang kita gunakan berarti design/perencanaan konstruksi. Asumsinya bahwa telah memiliki klasifikasi usaha, dimana tarif PPhnya adalah 4%.
Pada poin B, sesuai dengan pemahaman saya ini kira-kira Pengawasan, dan jika memiliki kuasifikasi masuknya ke dalam 4%.
Pada poin C, masuknya ke Pelaksanaan, kualifikasinya misalnya kecil 2%, kalau menengah dan besar maka 3%
Pada poin D, secara tarif sama dengan poin C, cuma pada saat perhitungan dasar pengenaan pajaknya saja.
Pada poin E, untuk jenis seperti ini tarifnya mengikuti pelaksanaan konstruksi yaitu untuk usaha kecil 2%, menengah dan besar 3%, sedangkan kalau tidak memiliki klasifikasi usaha maka 4%.
4. Pertanyaan dari Ibu Ayu
Apa efek pajak PPN dan PPh atas penerapan pengakuan pendapatan dari PSaK 72?
Jawaban: Pengenaan PPN dan PPh terutang itu sesuai dengan telah kita bahas, dan belum ada perubahan peraturan, dimana perubahan peraturan pajak itu diatur di UU Ciptaker secara garis besar Undang Undangnya. Saya cek dahulu apakah ada update mengenai implementasi PSaK 72 itu mempengaruhi atau tidak ke saat-saat perlakuan pajaknya.
5. Pertanyaan dari Ibu Gita Monica
1) Klasifikasi usaha kategori tarifnya dapat dilihat dari mana dan apa indikatornya?
2) Untuk PPh tarif 2%, dst. yang dijabarkan di awal, apa jenis PPh tersebut?
3) Jika ada case, PT. A menggunakan jasa PT. B dengan total kontrak 1 M include PPN dan terdapat juga PPh 23. Transaksi ini beserta faktur pajak didapatkan PT. A bulan Juni, sedangkan PT. A baru PKP bulan Juli. Bagaimanakah perlakuan atas pembayaran dan pelaporan pajak atas transaksi tersebut?
Jawaban:
1) Saya rasa untuk indikatornya klasifikasi usaha menengah dan kecil/besar itu sesuai dengan peraturan LPJK yang berlaku.
2) Jenisnya PPh pasal 4 ayat 2.
3) Dibayar di bulan Juni, berarti statusnya kita belum PKP jadi kita tidak menagihkan PPN di bulan Juni, tapi misalnya kita ada kontrak-kontrak atau pembayaran yang lain setelah kita dikukuhkan sebagai PKP, maka kewajiban PPN kita sudah berjalan. Dan beda halnya kalau misalnya kita dikukuhkan secara jabatan oleh KPP kita bisa ditarik mundur, misalnya kapan seharusnya kita sudah PKP untuk membayar PPNnya. Untuk PPn, kita kewajiban menyetor dan melapornya itu jatuh temponya di akhir bulan, bulan sebelumnya, jadi kalau misalnya kita terima pembayaran atau nagih PPNnya di bulan Juli maka pelaporannya di bulan Agustus (pelaporan dan jatuh tempo di bulan Agustus).
Kita yang kena PPN masukan, sebelum PKP kita tidak bisa mengkreditkannya, jadi di pembukuan pengakuannya sebagai biaya. Kalau kita sudah dikukuhkan baru kitab isa mengkreditkan PPN tersebut. Jadi kalau misalnya kita ada pembayaran di bulan Juli, dan dikukuhkan perusahaan pada tanggal 1 Juli dan 2 Juli ada transaksi, dari situlah yang bisa di kreditkan. PPh 23nya itu tidak ada sangkut pautnya kepada status Ibu sebagai Pengusaha Kena Pajak, kita melakukan pembayaran dan memotong ke kontraktor tesebut, jadi kewajiban PPh itu berbeda dengan PPN, jadi terus jalan. Untuk tanggal pembayaran itu tanggal 10 bulan selanjutnya, tanggal pelaporannya tanggal 20 bulan selanjutnya. Kalau casenya diluar dari tanggal tersebut akan terkena sanksi, yaitu bervariasi, misalnya seharusnya bayar 10 Juli tapi Ibu bayar 11 Juli ke kantor pajak, maka itu ada sanksi, sanksinya sekarang itu mengikuti Undang Undang Cipta kerja diatur sesuai dengan bunga yang berlaku. Kalau dulu itu 2% (2%x1bulan), tetapi kalau sekarang tergantung update peraturannya berapa, biasanya mungkin 1,8%, jadi tergantung bulan-bulannya. Kemudian kalau misalnya SPT telat dilaporkan itu juga ada sanksi, yaitu 100 ribu untuk SPT PPh.
PPh 23 bisa kredit pajak tapi dari segi penyedia jasanya, Ibu memberi bukti potong PPh 23 dan saat dia melaporkan SPT badannya di akhir tahun itu bisa jadi kredit pajaknya. Kalau misalnya pasal 4 ayat 2 itu pengenaannya sekali dan sudah selesai, tidak bisa dikreditkan lagi.
6. Pertanyaan dari Bapak Fadjar
Jika pihak lawan transaksi tidak mempunyai NPWP?
Jawaban: Kalau kita bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai NPWP untuk jenis PPh pasal 4 ayat 2 seharusnya tidak memiliki efek apapun, tetapi kalau untuk PPh yang lain itu ada, misalnya tarif pajaknya jadi lebih tinggi untuk yang kita potong tergantung PPh nya, itu berlaku untuk PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.
7. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Katakanlah kontraktor mendapatkan proyek 1 M dengan breakdownnya material 400 juta dan jasa 600 juta. Kira-kira bisa dijelaskan terkait dengan PPN dan PPh nya?
Jawaban: PPN dan PPh nya dari nilai kontrak, tidak lihat dari breakdown.
8. Pertanyaan dari Bapak Arjuna Sriwijaya
Mengenai PPh dan hubungannya dengan slip gaji yang diberikan oleh perusahaan pemotongan pajak ke karyawan, apakah menurut peraturan yang berlaku di slip gaji itu harus tertulis slip gaji kotor (gaji + komponen PPh)? Ataukah boleh hanya dituliskan gaji net (gaji yang sudah dikurangi PPh)?
Jawaban: Ini dokumen komersial tidak diatur, dan ini sehubungan PPh pasal 21 dimana itu bukan topik/materi pembahasan kita.
9. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Mengapa ada PPN dari grafik jumlah PPN nya 18 (10 + 8) ya? Tolong dibantu terangkan PPN in dan PPN out.
Jawaban: PPN in atau pajak masukan. Misalnya kalau PPN itu ada 2 sisi, sebagai penjual dan pembeli. Setiap kali penjual itu menjual barang atau jasanya, akan menerbitkan invoice dan faktur pajak dengan dipungut PPN 10%, PPN yang dipungut itu adalah PPN out atau pajak keluaran. Kalau PPN in atau pajak masukan, misalnya perusahaan yang sama tadi menggunakan jasa pihak ketiga, mungkin untuk konsultan pajak / konsultan hrd / outsourcing / beli material, semua PPN yang dipungut pihak yang tadi itu PPN masukan. PPN masukan tersebut yang bisa kita kreditkan untuk mengurangi PPN keluaran.
10. Pertanyaan dari Ibu Gina
Di slide 10 pada klasifikasi usaha, apa yang dimaksud dengan “Tidak memiliki klasifikasi usaha”? kenapa persen PPh nya paling besar? Dan mohon berikan bentuk contohnya.
Jawaban: -
11. Pertanyaan dari Bapak Windu
Apa sanksi yang bisa dikenakan untuk klien (PT dan perorangan), jika klien tidak mau dipungut PPN nya sedangkan perusahaan kami adalah PKP? Hal apa yang membuat mereka supaya mau dipungut PPN nya?
Jawaban: Kalau misalnya kita PKP, kewajiban PPNnya itu di kita, untuk menagihkan PPN tersebut. Jika lawan transaksi kita / pembeli tersebut tidak mau ditagihkan PPNnya, itu pada saat pemeriksaan, pemeriksa tetap akan melihat kewajiban dikita untuk memungut. Mungkin kalau misalnya mereka penjual tidak mau dipungut, kita bisa pakai strategi meng gross up (misalnya harganya dinaikkan 10%) agar tidak jadi beban kita, jadi misal nilai kontraknya disebutkan sudah termasuk.
Jadi, kalau pembeli tidak mau dikenakan PPN maka kewajiban PPN harus ditanggung oleh penjualnya. Karena itu kewajiban kita, sehingga kantor pajakpun akan mengejar kita.
12. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Untuk pembayaran pajak, baik PPN dan PPh biasanya penyedia jasa diminta membuat NPWP cabang di mana lokasi pekerjaan, sementara penyedia jasa sudah memiliki NPWP sesuai alamat perusahaan. Apa demikian aturannya?
Jawaban: Benar, NPWP itu sesuai lokasi penghasilan kita, jadi misalnya perusahaan kita di Bandung harus mendaftarkan diri di KPP Bandung. Misalnya ternyata perusahaan di Bandung ini memiliki cabang di Semarang atau di Makassar itu berlaku ketentuan, harus membuat masing-masing NPWP di masing-masing cabang. Tapi untuk PPN itu prinsipnya bisa sentralisasi, jadi pemusatan, misalnya pusatnya di Bandung maka NPWP yang kita pakai adalah NPWP yang di Bandung. Sementara kewajiban PPh 21 / 23 / 4 ayat 2 itu bisa kewajibannya di masing-masing cabang.
13. Pertanyaan dari Ibu Tara
Mengapa perhitungan pajak berdasarkan nilai project/nilai kontrak bukan berdasarkan nilai profit yang diperoleh perusahaan? Karena, belum tentu suatu perusahaan untung ketika menerima suatu pekerjaan.
Jawaban: PPh final yang usaha jasa konstruksi ini memang dikenakan dari nilai kontrak, tidak memandang secara laporan keuangan laba ruginya itu untung. Berbeda dengan, saya usahanya misalnya konsultan pajak, dan ada biaya-biaya, usaha saya itu pengenaannya dihitung dari laba rugi saya, dikenakan laba rugi itu berapa PPhnya, kemudian berapa kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain. Jadi ini 2 hal yang berbeda, kalau yang satu memang dari profit/penghasilan kena pajak, kalau yang satu final dari nilai kontrak.
14. Pertanyaan dari Bapak Sahar Alyasa
Dalam pengenaan PPN ini ada PKP. Bagaimana status pembayaran perusahaan yang memiliki NPWP yang ber-PKP dan perusahaan yang memiliki NPWP tapi tidak ber-PKP? Status pembayaran PPN dan PPh nya?
Jawaban: Untuk PKP itu hanya membedakan kewajiban wajib pajak itu dalam pemungutan PPN nya, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan pajak penghasilan. Jadi untuk PPh semua kewajibannya sama. Kemudian kalau PKP dia punya kewajiban untuk memungut, membayar, dan melaporkan pajak, kalau non PKP dia tidak punya kewajiban itu. Jadi kalau misalnya kita bertransaksi dengan lawan transaksi atau penjual yang dia non PKP harusnya ditagihan kita itu tidak ada PPN.
15. Pertanyaan dari Bapak Sarifudin
Mohon perjelas lagi masalah NPWP cabang. Di daerah itu setiap kita dapat paket di daerah tersebut, kita diminta untuk membuat NPWP cabang. Permasalahannya yaitu:
1) Misalnya kita ikut tender, begitu kita memenangkan di daerah tidak pasti kita memiliki alamat di sana, sementara kalau membuat NPWP cabang itu harus memiliki alamat. Itu kendalanya.
2) Begitu pekerjaan selesai, NPWP cabang otomatis tutup atau kita harus tutup lagi? Mohon dishare aturannya.
Jawaban: Untuk NPWP cabang nanti saya akan share ketentuan yang mengatur kondisi-kondisi apa yang menyebabkan suatu perusahaan itu harus membuat NPWP cabang. Kalau sepengetahuan saya salah satu itu kalau misalnya kita ada aktifitas bisnis disana atau ada Gudang di daerah misalnya perusahaan kelapa sawit itu juga harus memiliki NPWP cabang.
16. Pertanyaan dari Bapak Iwan
Kami perusahaan beton Readimix (supplier) bukan perusahaan jasa. Kami memasok beton untuk proyek tol yang dikerjakan kontraktor BUMN. Tapi, setiap tagihan kami selalu dipotong PPh,meskipun kami hanya supplier beton. Mohon pencerahannya.
Jawaban: Setahu saya transaksi apapun dengan BUMN atau bendaharawan memang dipotong PPh pasal 22
17. Pertanyaan dari Bapak Iva
Kalau penyedia jasa perorangan belum punya izin usaha JK, tarifnya berapa ya?
Jawaban: Berarti dipotongnya PPh pasal 21 seharusnya, kalau PPh 23 untuk orang pribadi itu untuk sewa menyewa peralatan.
18. Pertanyaan dari Bapak Iwal
Misalnya PT. A sebagai Main Contractor menyerahkan pekerjaan ke PT. B dan PT. A memotong PPh 23 atas penghasilan yang dibayarkan ke PT. B, PT. B. Kemudian, di tahun yang sama menghirejasa lain dari pihak ketiga (misal PT. C) dan PT. B memotong PPh 23 atas penghasilan yang dibayarkan ke PT. C. Bagaimana perhitungan pelaporan final SPT tahunan untuk PT. B terhadap PPh 23 tersebut?
Jawaban: Perhitungan finalnya dari labanya kita, lab akita misalnya 1 juta dikali tarif yang berlaku tahun ini misalnya 2%, PPh 23 yang sudah dipotong itu kita bisa kreditin, jadi dikurangi dari pajak tahunannya kita.
Profil InstrukturGodeliva Poluan
Tax Consultant
Deskripsi Pemateri:
Telah bekerja selama kurang lebih tujuh (7) tahun dalam bidang Accounting dan Konsultan Pajak. Selama bekerja, saya telah terlibat dalam banyak proyek penyelesaian sengketa pajak mulai dari Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, Gugatan dan Banding Pajak ke Pengadilan serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, saya juga terlibat dalam proyek lainnya berupa: Pelaporan pajak bulanan (monthly tax compliance), Penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, Tax Opinion untuk Perusahaan yang akan melakukan IPO, Tax Review, konsultasi pajak secara umum dan lain sebagainya. Klien yang ditangani dari berbagai macam usaha meliputi Perusahaan Manufaktur, Jasa, Pertambangan dan juga Properti. Sebagai konsultan pajak, saya telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak.
Pendidikan
2011-2014, Program Strata 1, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga
Pelatihan
1) Sebagai Pemateri Dalam Training:
- New Entrance Training: Pajak Pertambahan Nilai
- Dokumentasi Transfer Pricing
- Penyusunan Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
2) Program Brevet A dan B yang Dilaksanakan Oleh “Tax Training House” Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
3) Mengikuti Beberapa Program Pengembangan Profesional yang Dilaksanakan oleh IKPI dan Ikatan Akuntan Indonesia, antara lain:
Aspek Perpajakan Dan Akuntansi (PSAK 72) Pada Usaha Jasa Konstruksi
- Tax Review Kewajiban Perpajakan Bisnis Sektor Industri Real Estate dan Usaha Konstruksi Dalam Rangka Menghadapi SP2DK & SP2
- Pengembangan Professional Berkelanjutan Mengenai Merger dan Akuisisi: Aspek Legal, Komersial, Dan Perpajakannya
- Regular Tax Discussion: Kupas Tuntas Perkembangan Digital Ekonomi dan Aspek Perpajakannya
- Socialization Transfer Pricing Regulations: PMK – 213 Tahun 2016, Per – 25/29 Tahun 2017
Pengalaman
2014-2015, General Accounting Supervisor di Delhaize Group (PT Lion Superindo)
2015 – Saat Ini, Profesional Tax Consultant di PT Rustan Consulting