Pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung merupakan tahapan realisasi fisik dari suatu rancangan teknis yang mengubah desain menjadi bangunan nyata. Proses ini diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang memastikan standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan terpenuhi melalui tahapan terstruktur. Setiap tahapan pelaksanaan — mulai dari pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, hingga mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP) — memerlukan pemahaman teknis yang mendalam dan kompetensi lapangan yang terstandar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan konstruksi bangunan gedung sebagian besar bukan disebabkan oleh kelemahan desain, melainkan oleh kesalahan dalam tahapan pelaksanaan: metode kerja yang tidak tepat, pengabaian prosedur pengendalian mutu, pengelolaan SDM proyek yang lemah, serta penerapan K3 konstruksi yang tidak konsisten. Tenaga Ahli Konstruksi yang berperan sebagai pelaksana, site engineer, maupun project manager dituntut menguasai keseluruhan rangkaian metode pelaksanaan ini secara sistematis.
Rachmad Yuda Timor, ST
Praktisi Konstruksi / ASDAMKINDO Korwil Jawa Timur
Deskripsi Pemateri:
Rachmad Yuda Timor, ST Praktisi Manajemen Konstruksi & Bangunan Gedung
Sarjana Teknik Sipil Universitas Tribhuwana Tunggadewi (2004), Kota Malang. Memiliki pengalaman lapangan lebih dari 16 tahun di bidang konstruksi bangunan gedung dan infrastruktur, dengan rekam jejak progresif dari Pelaksana, Site Engineer, Site Manager, hingga Project Manager pada proyek-proyek pemerintah di berbagai wilayah Indonesia.
Pengalaman Representatif: