Kemendikbud Siapkan 12.000 Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa Vokasi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

26 Maret 2024, 09.04

Permesinan merupakan salah satu bidang yang akan difokuskan dalam Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi.(KOMPAS.COM)

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pendidikan dan Pendidikan Tinggi (Dikti) mencanangkan program kualifikasi lanjutan dan profesional. Program yang diperuntukkan bagi mahasiswa bisnis tahun 2021 ini resmi diluncurkan pada “Program Beasiswa Mahasiswa” yang diselenggarakan secara online pada Selasa, 3 September 2021. Beny Bandanadjaya, Direktur Pendidikan, berharap dukungan ini dapat menambah kekuatan dan tenaga mahasiswa yang bekerja. 

“Dengan dukungan ini, kami berharap dapat memajukan hak-hak siswa, termasuk haknya atas sertifikasi kompetensi,” kata Beny dalam keterangan Kompas.com, Minggu (21 Maret 2021). Selain itu, Program Penunjang Gelar Lanjutan Bagi Mahasiswa Bisnis diharapkan dapat menghasilkan ijazah mahasiswa yang valid dan profesional berdasarkan Sistem Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Baca Juga: Siapkah Lulusan Perguruan Tinggi Bekerja? Singkatnya, tujuan program ini adalah untuk meningkatkan akses lulusan terhadap pasar tenaga kerja lokal dan nasional. Secara terpisah, lulusan institusi diharapkan mampu bersaing secara global di pasar tenaga kerja internasional. Program gelar tinggi dan gelar profesional ini menargetkan 12.000 mahasiswa yang akan didukung selama periode pelaksanaan Maret hingga November 2021. 

Saat ini, bidang yang menjadi fokus program gelar adalah teknik, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, industri jasa dan sektor lainnya. yang mendukung keempat sektor tersebut. Sekadar informasi, mahasiswa perguruan tinggi yang ingin mendaftar suatu program harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi. Beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk masuk program ini adalah: Berlaku bagi mahasiswa Sertifikat II minimal 3 semester, mahasiswa Sertifikat III minimal 5 minggu, dan mahasiswa Kelas IV minimal 7 minggu. Selain itu, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kumulatif menjadi salah satu penilaian bagi siswa SMA yang mengikuti program ini. IPK standar bagi siswa yang memenuhi syarat untuk program sertifikat dan profesional adalah 2,75 dari 4.

Disadur dari: https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/21/114004471/kemendikbud-siapkan-12000-sertifikasi-kompetensi-bagi-mahasiswa-vokasi