Dosen ITB Bahas Penerapan Ergonomi Industri pada Permen RI No. 5 Tahun 2018

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil

03 Maret 2022, 10.42

Gambar: Perhimpunan Ergonomi Indonesia

Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) menyelenggarakan webinar dengan topik penerapan ergonomi industri di Indonesia pada (26/9/2020) lalu. PEI ini diketuai oleh Prof. Yassierli, Ph.D. yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Teknik Industri ITB. Pada sesi webinar ini diisi oleh Ir. Hardianto Iridiastadi, M.Si., Ph.D., CPE (Dosen Teknik Industri ITB), Ardiyanto, Ph.D., AEP. (Dosen Teknik Industri UGM), dan Irma Nur Afia, S.T., M.T., Ph.D. (Dosen Teknik Industri UMI). Webinar ini dipandu oleh Khoirul Muslim, S.T., M.T., Ph.D. (dosen Teknik Industri ITB).

Hardianto Iridiastadi, M.Si., Ph.D., CPE. menjelaskan terkait Permenaker No 5 Thn 2018, dasar penerapan ergonomi di industri Indonesia. Ia memfokuskan topik pembahasan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 membahas potensi bahaya faktor ergonomi pada Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja yang tercantum pada Pasal 23.

Hardianto, Khoirul Muslim, dan Tim mewakili ahli ergonomi Indonesia mengkaji Peraturan Menteri tersebut. Menurut pemaparannya, latar belakang diadakan Peraturan Menteri 5/2018 sebagai hasil revisi Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2011 yang membahas nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja dan PMP nomor 7 tahun 1964 yang membahas syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja. Selain itu, munculnya Permen nomor 5/2018 secara spesifik diadakan karena adanya kebutuhan dari para pengawas ketenagakerjaan (Sie. Ergonomi Pengawasan Norma K3).

“Jika diringkas pada pasal 23 terdapat poin penting yaitu potensi bahaya faktor ergonomi yang perlu diukur dan dikendalikan,” ujar Hardianto. Detail pengukuran yang dilakukan sudah dilampirkan pada lampiran Peraturan Menteri No 5/2018 yang meliputi pengukuran antropometri, perancangan area kerja, batas beban yang diangkat dan lainnya.

Pada sesi kedua, Ardiyanto menyampaikan materi mengenai salah satu metode yang dapat digunakan untuk menilai risiko terkait gangguan otot rangka bagian bawah yaitu LEAT. Sedangkan, pada sesi terakhir, Irma menyampaikan mengenai Ergonomics Solutions for Aging Issue. Dari hasil pemaparan ketiga narasumber tersebut dapat disimpulkan bahwa ergonomi penting diterapkan untuk merancang sistem kerja dan tempat kerja yang sehat, aman, dan nyaman agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi.

Sumber Artikel: itb.ac.id