Daftar 14 Bangunan dan Benda Cagar Budaya Baru di Madiun

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

07 Maret 2024, 10.23

Sumber: Penetapan 14 Bangunan dan Benda sebagai Cagar Budaya Baru di Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur telah menetapkan 14 bangunan dan benda baru sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun pada Rabu (2/2/2022). Setelah penetapan itu, tahap selanjutnya adalah melakukan revitalisasi, yang saat ini masih dalam proses pengkajian. Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menuju revitalisasi. Dia juga menegaskan bahwa identifikasi data akan dimaksimalkan.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin, menjelaskan bahwa cagar budaya yang baru ditetapkan tersebut dilindungi secara hukum. Revitalisasi akan dilakukan sesuai dengan keadaan semula karena setiap bangunan dan benda memiliki nilai sejarah, bahkan dapat difungsikan untuk kepentingan agama. Zakaria juga menambahkan bahwa salah satu manfaat revitalisasi ini adalah memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat, mirip dengan apa yang terjadi di Candi Borobudur.

Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun
Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)

Berikut adalah daftar 14 bangunan dan benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun:

  1. Kompleks Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
  2. Candi Wonorejo, ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya.
  3. Jaladwara 1 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  4. Jaladwara 2 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  5. Jaladwara 3 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  6. Jaladwara 4 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  7. Prasasti Mruwak, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  8. Arca Pancuran Dewi Sri, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  9. Prasasti Klagen Serut, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  10. Umpak Bermotif, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  11. Arca Perwujudan, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  12. Yoni, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  13. Arca Ganesha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  14. Arca Nandi, yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.


Disadur dari: https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/15/183000921/daftar-14-bangunan-dan-benda-cagar-budaya-baru-di-madiun?_ga=2.112157388.996458362.1645247199-1510504047.1616975339